Laman

Kamis, 02 Mei 2013

Upaya Pemkab Memberantas Rokok Ilegal


Malang Media Rakyat
 Dalam upaya memberantas rokok ilegal yang semakin tahun semakin meningkat khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Malang, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jawa Timur II M. Purwantoro dan jajarannya melakukan audensi bersama Bupati Malang H. Rendra Kresna beserta para pejabat Pemkab Malang di Peringgitan Pendopo Kabupaten Malang (01/05). Audensi tersebut diharapkan dapat memperoleh titik temu dalam menghadapi para pengusaha rokok ilegal yang marak terjadi, yakni mencari pendekatan yang lebih persuasif serta untuk menghindari terulangnya kejadian yang sama."Selama ini kami sering melakukan penindakan secara langsung ketika mendapati pengusaha rokok ilegal, kami juga melakukan penahanan, namun hal tersebut tidak menjadikan jera para pengusaha rokok ilegal. Untuk itu kami ingin mencari latar belakang permasalahan yang ada bersama Bupati serta para pejabat di Pemerintah Kabupaten Malang," tutur Purwantoro.Dia menjelaskan beberapa kondisi dimana rokok dikatakan sebagai rokok ilegal, yakni rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati cukai palsu, rokok yang dilekati cukai bekas serta rokok yang dilekati cukai yang bukan untuk rokok tersebut. Di Kabupaten Malang, daerah yang terindikasi sebagai daerah yang banyak terdapat perusahaan rokok ilegal adalah di Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Tajinan. Menanggapi hal tersebut, Bupati berjanji untuk membantu penyelesaiannya.Lebih lanjut, berbagai data yang didapat di lapangan menyebutkan alasan para pengusaha rokok yang masih ilegal, salah satunya adalah kesulitan dalam pengajuan izin untuk mendirikan pabrik rokok baru yakni Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) karena luas lahan perusahaan banyak yang kurang dari 200 meter persegi. Bupati juga akan memerintahkan para pejabatnya untuk mendata para pengusaha rokok yang hingga kini masih belum mendapatkan izin tersebut.Sementara itu, Purwantoro juga memberikan kesanggupan dalam mempermudah pemberian izin tersebut, sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin, serta meningkatkan penerimaan negara dari Cukai dan PPN hasil tembakau bisa lebih optimal. Target penerimaan tahun 2013 oleh Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jawa Timur II  adalah sebesar Rp 27,5 triliyun sedangkan target untuk wilayah Malang adalah Rp 10,1 Trilyun. (***/hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar