Laman

Rabu, 31 Juli 2013

Pendidikan Anti Korupsi



Jakarta,Media Rakyat
Bangkit atau Bangkrut! Jargon tersebut menjadi salah satu yang didengungkan dalam Training of Trainer Pendidikan Anti-Korupsi (ToT PAK) untuk Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemdikbud) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Saat ini, korupsi telah mewabah hampir pada seluruh sendi kehidupan bangsa Indonesia. Kejahatan luar biasa ini memerlukan upaya yang luar biasa untuk memberantasnya. Salah satu upaya untuk memberantasnya adalah memberikan pembekalan kepada mahasiswa sebagai pewaris masa depan.Inilah mengapa Ditjen Dikti dan KPK membentuk tim penyusun dari perwakilan perguruan tinggi negeri  maupun swasta untuk membuat buku ajar yang berisi materi dasar mata kuliah Pendidikan Anti-Korupsi bagi mahasiswa. Setelah buku ini rampung, diselenggarakanlah pelatihan bagi para dosen (ToT) yang akan mengampu mata kuliah PAK.Dirjen Dikti Djoko Santoso memberikan wewenang bagi pengelola perguruan tinggi untuk menjadikan PAK sebagai pelajaran sisipan, mata kuliah pilihan ataupun wajib. Menurut Djoko, citra buruk bangsa Indonesia sebagai koruptor akan menimbulkan banyak kerugian. Ia berharap pembekalan ini mampu memberikan persepsi yang sama mengenai pengertian, penanganan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.Direktur Pendidikan Anti-Korupsi KPK Dedi Arrahim menyambut baik ToT ini. PAK menjadi elemen pendukung dalam penanaman nilai-nilai integrasi generasi muda. Dedi yakin PAK dapat menjadi salah satu upaya pencegahan tidak pidana korupsi di masa depan. “PAK dimulai dari usia dini hinggaperguruan tinggi,” ujar Dedi.Kerja sama antara Kemdikbud dan KPKSebelumnya, Kemendikbud dan KPK menandatangani nota sepahaman (MoU) untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara lebih efektif sesuai wewenang masing-masing. Penandatanganan dilakukan oleh ketua KPK Abraham Samad dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di Jakarta,  lalu Ruang lingkup kerja sama ini meliputi PAK, penelitian dan pengembangan, pertukaran data dan informasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), pengaduan masyarakat dan pengawasan serta penertiban barang milik negara.Selain itu di hari yang sama, Nuh juga melantik Inspektur Jenderal Kemdikbud Haryono Umar. Ia berharap mantan pimpinan KPK ini mampu menciptakan iklim Anti-Korupsi di Kemdikbud. Bagi Haryono, tugas ini adalah tantangan dalam mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah. “Anti-Korupsi harus dimulai dari setiap lini, termasuk dari dalam kementerian,” ucap Haryono..(par)

Kemdikbud Ajak Masyarakat Awasi Pelaksanaan Kurikulum 2013



Bandung –Media Rakyat
Kurikulum 2013 telah diterapkan secara terbatas dan bertahap. Pencanangannya serentak secara nasional dilakukan pada 15 Juli 2013. Dalam tahap awal ini, Kurikulum 2013 diimpelementasikan di 6.326 sekolah jenjang SD, SMP dan SMA, dengan melibatkan 61.074 guru yang telah mendapatkan pelatihan.Menurut Ibnu Hamad, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, penerapan ini sekaligus menandai berakhirnya pro-kontra mengenai Kurikulum 2013. “Sudah seharusnya sekarang isunya bergeser dari pro-kontra ke pengawasan implementasi,” katanya ketika membuka acara dialog pendidikan bertema Kurikulum 2013 di Bandung, Selasa 30 Juli 2013.Menurut Ibnu, penerapan secara terbatas dan bertahap itu sendiri antara lain dimaksudkan untuk memberi ruang terhadap perbaikan-perbaikan. “Jika ada masukan, Kemdikbud sangat terbuka untuk menerimanya,” ujarnya sambil menyebut pengaduan@kemdikbud.go.id sebagai alamat kontaknya.Ditambahkan Ibnu, salah satu aspek yang perlu diawasi adalah tercapai tidaknya perubahan dalam proses belajar mengajar. Sebab, Kurikulum 2013 ini menekankan pada active learning dengan pendekatan saintifik. “Masyarakat bisa menilai apakah suasananya sudah merangsang peserta didik untuk mengamati, menanya, menalar, mengkomunikasikan bahkan mengeksperimentasikan obyek pembelajarannya,” paparnya.Guru Besar Ilmu Komunikasi UI ini juga memaparkan bahwa Kurikulum 2013 bukan hanya telah menjadi program nasional, tetapi menjadi tonggak penting transformasi dalam penyiapan generasi muda Indonesia. Dengan terintegrasinya aspek sikap (attitude) ke dalam semua mata pelajaran, kelak kita akan memiliki generasi yang selalu menjunjung tinggi nilai disamping pandai secara kognitif dan cekatan dalam keterampilan.  Bertindak sebagai pembicara dalam dialog pendidikan ini Erry Utomo dari Puskurbuk Kemdikbud; Frans Masse Pakpahan dari LPMP Jawa Barat; dan Prof. Wahyudin Zarkasi, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat. Bertindak sebagai moderator adalah H. Juhana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung. Dialog diikuti para guru, kepala sekolah, pengawas, dan penggiat pendidikan yang berjumlah 100 orang di Kota Bandung. (sam)


Selasa, 30 Juli 2013

DPRD Desak Edy kepala dinas Malang Dilengserkan



Malang –Media Rakyat
 DPRD Kabupaten Malang mendesak Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) di tempat itu untuk dilengserkan. Juru Bicara DPRD usai Rapat Internal di Gedung Dewan, Sueb Hadi mengatakan, permasalahan yang terus menerus terjadi di Diknas, menjadi indikator jika lembaga tersebut tidak sehat.Terlebih, hasil dari temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar Kadiknas diberi sanksi, harus segera ditindak lanjuti. "Kami berharap Bupati Malang bisa menindak lanjuti masukan dari BPK ini. Saya pikir kinerja Kadiknas sejauh ini banyak jadi sorotan. Terlebih, maraknya pungutan dan tarikan yang dikeluhkan lembaga sekola di Kabupaten Malang," tegas Sueb.Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Malang, Edy Suhartono mengaku jika wacana pelengseran dirinya adalah skenario para politikus. Edy bahkan mengklaim di bawah kepemimpinannya, prestasi lembaga pendidikan di Kabupaten Malang cenderung baik dan meningkat."Saya baru setahun menjabat. Tapi prestasi pendidikan sejauh ini justru mendapat prestasi bagus. Dari situ saja kan kelihatan, kalau tugas saya tidak setengah-setengah," papar Edy, Minggu (14/7/2013).Menurutnya, soal beredar kabar permasalahan di tingkat lembaga sekolah jika maraknya pungutan dan tarikan yang dilakukan Diknas, semua tidak benar. "Persoalan itu sudah selesai ditingkat internal Diknas. Tidak ada yang namanya pungutan dan tarikan," urainya.Ditambahkan Edy, soal desakan dewan agar dirinya di mutasi ke tempat yang sesuai bidangnya, Edy tak mau menanggapi serius. "Saya ini kan bawahannya Bupati. Semua ya apa kata kebijakan Bupati saja," terangnya.Sekedar di ketahui, wacana Kadiknas di desak lengser mencuat melalui Rapat Tertutup Membahas APBD 2012 Pemkab Malang di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (10/7/2013). Tim BPK yang hadir dalam rapat itu, merekomendasikan Kadiknas diberi sangsi administrasi karena dianggap, banyak persoalan di internal Diknas yang tidak bisa terselesaikan. [azis]

Sedekah, Diknas Malang Keluarkan Duit Rp 675 Juta



Malang-Media Rakyat
 Dinas Pendidikan  Kabupaten Malang mengeluarkan sedekah bagi siswa yatim piatu dan kaum dhuafa sebesar Rp.675 juta lebih.Acara bertajuk Silaturahmi Keluarga Besar Dinas Pendidikan Dalam Rangka, Penyerahan Santunan Dhuafa dan Pembinaan Pendidikan, Senin (29/7/2013) sore di Kantor Diknas Jalan Raya Sultan Agung, Kecamatan Kepanjen, juga di hadiri Bupati Malang Rendra Kresna.Sedekah rutin tiap tahun pada Bulan Ramadan menjadi agenda rutin yang digelar Diknas. Pada tahun 2012 lalu, besaran uang sedekah untuk masyarakat kurang mampu itu mencapai Rp.700 juta lebih. Darimana anggaran sedekah tahun ini yang besarannya, lebih tinggi dibanding Dana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut?Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Edy Suhartono mengaku jika uang sedekah di kumpulkan kantong pribadi para guru dan pegawai di lingkungan UPTD Diknas mulai dari TK, SD, SMP dan SMA. "Anggaranya dari bantuan guru-guru kok. Juga dari UPTD," tegasnya, Senin (29/7/2013) , Edy yang menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan dan diminta legislatif untuk lengser dari jabatannya itu menjelaskan, jika seluruh uang sedekah atau infaq masih didata. "Sebagian datanya sudah masuk. Sebagian lagi masih didata. Kalau jumlah penerima sedekah pada tahun ini mencapai 18.832 orang," paparnya.Menanggapi nilai sedekah Diknas yang hanya Rp.675 juta, Bupati Malang Rendra Kresna justru menganggap jika sedekah tahun ini jumlahnya turun. "Kalau tahun lalu bisa membantu saudara-saudara kita Rp.700 juta, seharusnya tahun ini bisa meningkat misalkan Rp.800 juta. Tapi gak apalah. Yang penting untuk amal yatim dan dhuafa harus berkesinambungan," tegas Rendra di hadapan Pegawai Diknas, Guru dan perwakilan masyarakat.Secara total, Diknas Malang menyalurkan sedekahnya yang berjumlah Rp.675.790.000. Rinciannya adalah, Rp.30 juta bantuan dari Kantor Diknas. Sisanya atau Rp.645.790.250 dari seluruh guru dibawah naungan UPTD Diknas se Kabupaten Malang.Kadiknas menegaskan masing-masing penerima bantuan seperti yatim piatu, dhuafa memperoleh bantuan mulai paket sembako, uang tunai Rp.50 ribu sampai Rp.400 ribu. Jika ada 18.832 penerima bantuan sedekah dari Diknas, sejatinya masyarakat hanya menerima jatah tak lebih dari Rp.37 ribu saja dengan jelas . (azis)

Ingat, Sekolah Dilarang Bisnis Buku



Lumajang Media Rakyat
Menyusul ada kurikulum baru di dunia pendidikan, Wakil Bupati Lumajang, As'at Malik berharap sekolah secepatnya menyesuaikan. Tujuannya agar proses belajar mengajar tetap berjalan efektif.As'at Malik mengatakan, dengan kurikulum pendidikan yang baru dan tanpa ada perubahan yang cukup besar. Diharapkan, para pendidikan cepat menyesuaikan dan diinformasikan pada wali murid."Sudah kami perintahkan ke Kadispendik dan Kepala sekolah, agar wali murid diberi pengertian," ungkapnya pada wartawan, Senin (22/7/2013).Lanjut dia, dengan kurikulum baru dan bukunnya baru, diharapkan pihak sekolah tidak melakukan bisnis. Sehingga, ada kepercayaan wali murid dan masyarakat pada umumnya. "Ini sudah kami wanti-wanti," paparnya mantan guru Agama di SMA Negeri 2 Lumajang itu.Wabup Lumajang berharap dengan adanya kurikulum baru, pendidikan di kaki Gunung Semeru tetap maju. Kurikulum baru tidak menjadi penghalang atau alasan bagi pendidik dalam menyukseskan wajib belajar 12 tahun. (tur)