Laman

Sabtu, 28 September 2013

Mediasi Komnas HAM

                                                                                    Malang- Media Rakkyat
Komnasham Kembali Gelar Mediasi terkait Penyelesaian Sengketa Lahan HarjokuncaranSetelah gagal memperoleh Keputusan pada pelaksanaan mediasi yang pertama tahun lalu, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnasham) Kamis yang lalu kembali menggelar mediasi yang kedua,  dengan agenda dan  tujuan yang sama yakni mencari penyelesaian sengketa lahan antara TNI AD dengan warga desa Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing  Wetan.Pada media pertama saat itu belum diperoleh titik temu antara TNI AD dengan warga, pasya TNI AD tidak bisa mengabulkan permohonan lahan seluas 925 ha oleh 1059 warga yang terjadi sejak tahun 2004, hal tersebut sesuai dengan SK 190/DJA/1981 Dirjen Agraria yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan obyek landerform sesuai verponding nomor 1289 dan 1290.     Pada mediasi kedua kali ini hadir komisioner Komnasham Nur Kholis, Dandim 0818 Letl A. Solihin beserta Puskopad Dam V Brawijaya, Ketua DPRD Drs. Hari Sasongko beserta Komisi A DPRD, Pemerintah Kabupaten Malang, Badan Pertanahan Kabupaten Malang serta beberapa perwakilan warga. Nur Kholis menjelaskan bahwa pelaksanaan mediasi kedua dilaksanakan berdasarkan Proposal Pengelolaan Lahan Kodam V Brawijaya, tertanggal 10 Mei 2013, nomor: 027/PG-KT/05/2013, yang ditandatangani oleh Sdr. Hadi Suyatno dan Sdr. Harianto, Paguyuban Kelompok Tani Desa Harjokuncaran Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang, yang mewakili 1.059 orang masyarakat Harjokuncaran, “ Inti Proposal tersebut, masyarakat mengusulkan untuk mengelola lahan dengan total luas lahan 529,5 Ha dengan pembagian luas lahan per orang seluas ±5000m², “ papar Nur Kholis.Berbeda dengan dengan mediasi pertama, kali ini tensi warga sedikit menurun, pasalnya pa mediasi kedua ini warga hanya berkeinginan untuk mengelola bukan memilki, hal tersebut disambut baik oleh Dandim 0818, “Kami sangat senang dengan kondisi yang terjadi, karena tensi warga saat ini sudah menurun drastis serta sudah mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik Kodam V Brawijaya, “ tutur A. Solihin.Sementara itu Kuasa Hukum Kodam V Brawijaya Kapten Junaidi menyatakan bahwa piahaknya tidak bisa sertamerta mengabulkan permohona warga, pasalnya hal tersebut akan dibahas lebih lanjut tidak bisa diputuskan saat itu juga, kewenangan berada di tangan Pangdam atau Panglima TNI, namun demikian pihaknya meminta kepada warga untuk mengirim proposal secara langsung ke Kodam V Brawijaya.Mencermati situasi saat itu, komisioner Komnasham Nur Kholis berjanji akan melaksanakan mediasi lanjutan, terkait masalah permohonan atau poposal warga secara teknis pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak, “Dua bulan atau paling lama tiga bulan lagi akan dilaksanakan mediasi lanjutan, pada saat itu saya berharap sudah diperoleh keputusan dan adanya penandatanganan akta kesepakatan dari kedua belah pihak yang disaksikan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Malang, “ tambahnya.(azis) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar