Laman

Jumat, 04 Oktober 2013

KPK: Tak Laporkan Sumbangan Kampanye, Caleg Petahana Dijerat Gratifikasi



 JAKARTA – Media Rakyat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota cegislatif (caleg), terutama petahana (incumbent) harus melaporkan penerimaan dan sumbangan dana kampanye dengan nominal Rp 1 juta plus Rp 1 . Jika tidak, yang bersangkutan bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.“Kalau pejabat publik menerima (sumbangan), apa pun dalilnya, harus taat dan harus lapor. Kalau Caleg incumbent menerima, itu masuk gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja usai memberikan kuliah umum “Upaya Pemberantasan Korupsi dan Anatomi Korupsi pada Pelaksanaan Pemilu”, di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin lalu.Selain tertera dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Legislatif. Menurut Adnan, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur hal tersebut. Meskipun pasal gratifikasi tidak diatur secara jelas dalam UU Pemilu. “Kan ada UU KPK. KPU sudah tahu, UU KPK menangani gratifikasi, tinggal mengutip saja. Yang penting penerimanya pejabat publik, itu termasuk gratifikasi,” jelas Adnan.Meskipun laporan yang disampaikan caleg tidak langsung ke KPU, melainkan terintegrasi dengan laporan partai politik, Adnan menilai spirit pelaporan lah yang harus ditangkap para caleg. Laporan dana kampanye menjadi tantangan bagi mereka untuk mengedepankan akuntabilitas dan transparansi terhadap masyarakat. Justru, lanjut Adnan, kewajiban melaporkan dana kampanye menguntungkan bagi pada caleg. “Daripada  harus masuk rezim gratifikasi KPK. Padahal kan bukan urusan KPK, karena yang rugi malah calon itu sendiri,” ungkapnya.KPU menetapkan Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. Pelanggaran aturan tersebut berpotensi menggugurkan kesertaan partai politik dan calon anggota legislatif.Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, dalam Pasal 20 PKPU 17/2013, pelaporan dana kampanye diwajibkan kepada partai politik sebagai peserta pemilu. Tetapi, caleg juga wajib melaporkan pendanaan kampanyenya kepada partai politik. Sehingga, laporan dana kampanye caleg menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan dana kampanye parpol yang diserahkan ke KPU. Sementara laporan sumbangan yang diterima partai politik dilaporkan berkala satu kali setiap satu bulan, yakni paad Desember 2013 dan Maret 2014.Laporan berisi pencatatan penerimaan dan pengeluaran tersebut diserahkan ke KPU sebanyak dua kali. Yakni laporan awal dana kampanye yang disampaikan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum. Laporan kedua, merupakan laporan akhir yang disampaikan 15 hari sesudah pemungutan suara."Apabila parpol terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye konsekuensinya didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut," kata Ida.Sedangkan bila caleg tidak taat menyampaikan laporan, tidak ada konsekuensi hukum. KPU hanya akan mengumumkan partai caleg-caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya tepat waktu. Karena itu, partai politik diingatkan Ida untuk memperhatikan konsekuensi waktu. Persoalan lengkap atau tidaknya laporan caleg, bisa dilengkapi pada masa perbaikan. Hal yang sama juga berlaku pada laporan akhir dana kampanye. Bagi partai politik yang tidak menyampaikan laporannya 15 hari setelah pemungutan suara, konsekuensinya akan merugikan hasil yang diperjuangkan partai dan caleg selama pileg.
"Kalau partai terlambat laporkan maka konsekuensinya, calon terpilih tidak akan ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu di daerah tersebut. Jadi kursi yang sudah diperoleh partai dan caleg bisa kosong,(sam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar