Laman

Kamis, 17 Oktober 2013

Masih Banyak Kasus Korupsi Menguap di Kejari Kepanjen



Malang Media Rakyat
Tepat hari Jumat yang lalu hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-51. Pada acara internal Kejari sore ini, Kepala Kejari, Adi Sutanto SH tegas mengatakan jika Kejari Kepanjen, menduduki peringkat tiga dalam hal penanganan pidana khusus. Rangking itu jauh dari Kabupaten Jember dan Sidoarjo yang banyak membongkar skandal pelanggaran pidana khusus (Pidsus).“Kejari Kepanjen masuk urutan ketiga dalam hal penanganan pidsus,” katanya.Adi juga mengatakan, secara keseluruhan, Kejari Kepanjen punya gread dan nilai sangat bagus untuk ukuran Malang Raya. Kejari Kepanjen, mengalahkan Kejari Kota Malang dan Batu dalam hal menangani sejumlah perkara.Apa saja perkara yang sebenarnya, harus diselesaikan Kejari Kepanjen? Sangat banyak tentunya. Sejumlah kasus korupsi misalnya, masih terlihat menguap tanpa ada kejelasan siapa yang jadi tersangka. Bahkan, Malang Coruption Watch (MCW) mencatat ada 9 kasus korupsi yang seharusnya, jadi penanganan Kejari Kepanjen.Diantaranya sejumlah kasus yang tidak ada kejelasannya adalah, belum tuntasnya kasus korupsi Lawang View, Kawasan Industri Gula Masyarakat (Kigumas) atau Kimbun, Korupsi Restribusi Wendit Waterpark, Pengadaan Sepatu Pemkab Malang, Kesbanglinmas dan masih banyak lagi yang nominalnya, puluhan atau bahkan ratusan miliar rupiah.Ditanya soal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepanjen, Ardito Muwardi, SH mengaku jika sudah ada lima perkara yang berhasil menyeret 9 tersangka. Lima perkara itu diantaranya adalah, Korupsi IT Setwan DPRD Kabupaten Malang, Pungli Tanah Redist Sumbul, Sengketa Tanah Desa Trenyang, Korupsi Prona serta Korupsi Tower.“Kalau untuk perkara lainnya, kami tidak tahu karena kami belum bertugas disini. Namun, perkara lama yang kami tangani adalah korupsi restribusi Wendit,” terangnya.Ardito mengatakan, dari lima perkara yang berhasil diselesaikan, sudah meyeret 9 tersangka. Total kerugian negara atas lima perkara itu sebesar Rp.600 juta lebih.Ditegaskan Ardito kembali, khusus perkara lama, tetap akan dijadikan penyidikan oleh Kejari. Soal kimbun contohnya, seluruh perkara itu kini sudah selesai dan tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA).“Kasus kimbun belum inkracht. Semua tinggal menunggu putusan dari MA saja. Karena ada kasasi dalam perkara itu,” terang Ardito.(aziz/in)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar