Laman

Senin, 21 Juli 2014

Ruang Kelas SDN 1 Purwosari Rusak Berat



Bojonegoro Media Rakyat
Ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Purwosari, Kabupaten Bojonegoro kondisinya rusak. Kondisi ruang kelas yang rusak itu seperti di ruang kelas satu, dua, dan tiga.
Meski kondisinya rusak dan nyaris ambruk, namun masih digunakan untuk proses belajar mengajar. Kondisi tersebut membuat siswa merasa kurang nyaman saat belajar, apalagi ditambah kondisi ruangan kelas penuh sesak.Dua ruang kelas yakni ruang kelas dua dan tiga kondisinya rusak. Ruang kelas dua dindingnya terlihat retak dan mengelupas di sana-sini. Cat dindingnya terlihat sudah kusam. Coretan pensil dan pulpen juga tampak mengotori dinding ruang kelas berukuran sekitar 7x6 meter tersebut.Sementara itu, plafon atap ruang kelas dua itu banyak yang jebol atau copot. Selain itu, kayu penyangga ruangan kelas juga terlihat sudah lapuk. Ruang yang rusak tersebut ditempati secara bergantian oleh siswa kelas dua dan kelas satu.Siswa kelas satu sebanyak 41 siswa dan siswa kelas dua sebanyak 44 siswa. Ruang kelas tiga juga tidak jauh berbeda. Dinding ruangan ini terlihat banyak yang retak dan kusam. Atap ruangan kelas juga terlihat bolong-bolong. Ruangan ini juga tampak pengap dan sesak saat ditempati sebanyak 43 siswa kelas tiga.Salah satu siswa yang menempati ruangan itu, Muhamamd Nurdiono, 10 tahun, mengatakan, atap yang rusak itu sudah lama tetapi belum diperbaiki. “Kadang khawatir kalau atapnya ambrol. Apalagi kalau saat hujan,” tutur Nurdiono diiyakan teman-temannya.
Sebelumnya memang pernah terjadi kejadian siswa yang tertimpa plafon yang ambrol saat kegiatan belajar-mengajar berlangsung. Siswa yang tertimpa plafon itu Ariya Friko. Akibat tertimpa plafon itu kepalanya terluka dan dilarikan ke Puskesmas Purwosari. Ia mendapatkan beberapa jahitan di kepalanya. Kini Ariya Friko sudah duduk dielas enam.Kepala SDN Purwosari I, Kasiyati, menuturkan kondisi ruang kelas dua dan kelas tiga itu memang sudah memprihatinkan. Ruangan kelas itu, kata dia, sebetulnya sudah tidak layak untuk ditempati kegiatan belajar-mengajar."Dulu setelah ada kejadian plafon ambrol menimpa siswa, sempat dilihat oleh pihak Dinas Pendidikan Bojonegoro. Namun, setelah itu upaya untuk memperbaiki atau membangun dua ruang kelas itu tak kunjung dilakukan,” ujar Kasiyati yang sudah mengajar di sekolah dasar itu sejak tahun 1990.Kasiyati mengatakan, pihak Dinas Pendidikan Bojonegoro terakhir menjanjikan pembangunan satu unit ruang kelas SDN Purwosari I pada Juni lalu. Namun, ia membuat pernyataan penolakan dan disampaikan pada Bupati Bojonegoro, Suyoto. Ia meminta agar dua unit ruang kelas yang dibangun dan bukan satu ruangan saja."Jumlah murid SDN Purwosari I ini cukup banyak yakni 234 anak. Tetapi ruang kelasnya cuma lima. Semestinya pembangunan ruangan kelas di sekolah ini mendapatkan prioritas. Kalau ruang kelasnya rusak dan pengap, tentu tidak nyaman untuk kegiatan belajar mengajar," tuturnya.(zis/in)

Kamis, 17 Juli 2014

Penyampaian Aspirasi



Malang-Media Rakyat
Peringati Hari Buruh Internasional GMNI Kabupaten Malang Gelar Aksi Turun ke JalanDalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 2014, puluhan aktifis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Al Qolam Kabupaten Malang, Rabu 30 April 2014  menggelar aksi turun ke jalan dan berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Malang.
Kordinator GMNI Robianto,  menyatakan  bahwa aksi tersebut dilaksanakan selain untuk memperingati hari buruh internasional juga merupakan momentum dalam upaya menggugah kesadaran masyarakat untuk menentukan pemimpin dalam pilpres yang akan datang pasalnya pemilu legislatif sudah selesai, mereka menyerukan untuk memilih pemimpin yang betul-betul membela kepantingan masyarakat terutama kaum buruh dan  petani.
Adapun tuntutan mereka antara lain ;
1.       Naikkan upah buruh dengan cara menaikkan Upah Minimum Kabupaten sebesar 15 %.
2.       Berikan jaminan kesehatan, subsidi pendidikan, dan uang tunjangan pensiun bagi para buruh.
3.       Kurangi impor beras dari luar negri dan tingkatkan ketahanan  pangan nasional.
4.       Pemerintah harus memberikann subsidi pupuk yang tepat sasaran atau memberikan program pupuk gratis kepada petani.
5.       Pemerintah kedepan harus lebih memperhatikan nasib buruh  dan membuat petani lebih sejahtera sehingga Indonesia bisa swasembada beras.
“Kami berharap aspirasi kami ini dapat dijadikan acuan dalam menetukan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah bahkan dapat dijadikan pertimbangan dalam penyusunan perda, “ tutur Robianto saat diterima Pimpinan dan Anggota dewan di Ruang Serba guna.
Ketua DPRD Kabupaten Malang Drs. Hari Sasongko disela-sela kesibukannya secara khusus menyempatkan menerima para generasi penerus bangsa tersebut, pada prinsipnya dia sepakat dengan tuntutan GMNI yang sejalan dengan idiologi kaum marhaenis yang selalu menginginkan arah kebijakan bangsa sesuai dengan Pancasila dan UUD 45, “ Aspirasi dan tuntutan GMNI akan kami tampung dalam upaya DPRD untuk mensejahterakan masyarakat, hal-hal yang merupakan kewenangan daerah akan kami tindak lanjuti melalui Komisi yang membidangi, “ kata Sasongko.azis/farid)


Rapat Paripurna Terbuka Empat Raperda Akan dibahas di tingkat Pansus



Malang-Media Rakyat
Keempat Raperda yang sebelumnya di dalam beberapa tahap dalam rapat paripurna, akhirnya akan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) setelah sebelumnya dilaksanakan Rapat Paripurna Terbuka Senin yang lalu dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi serta Tanggapan Fraksi-Fraksi atas Pendapat Bupati terhadap Raperda yang sedang dibahas.
Dalam kesempatan tersebut tanggapan bersama Fraksi-Fraksi disampaikan  oleh Ahmad Andi, SH, M.Hum dari Fraksi partai golkar. Dalam penjelasannya disampaiakan bahwa ;
  1. Terkait dengan pemberdayaan pasar tradisional, kami, Fraksi-fraksi DPRD sangat mendukung kebijakan revitalisasi pasar yang telah dilakukan Pemerintah Daerah selama ini melalui peningkatan sarana prasarana pasar tradisional di Kabupaten Malang, selanjutnya fraksi-fraksi juga sepakat dengan pengaturan jarak, peruntukan dan perizinan serta kerjasama/kemitraan dengan UMKM dalam hal berdirinya toko modern yang berbasis waralaba.
  2. Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan, dalam rangka peningkatan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat diperlukan pula upaya penegakan hukum di bidang ketenagalistrikan. Berbagai permasalahan ketenagalistrikan yang saat ini dihadapi oleh Kabupaten Malang diharapkan dapat diantisipasi dalam Peraturan Daerah yang mengatur, antara lain, penerapan tarif, pemanfaatan jaringan  dan mengatur tentang jual beli tenaga listrik, sehingga memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam memanfaatkan tenaga listrik.
Sementara itu Bupati Malang  H. Rendra Krsesna menyampaiakan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi antara lain :
  1. penerapan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, dimaksudkan karena semakin meningkatnya perekonomian Kabupaten Malang yang didukung dengan semakin meningkat pula investasi di Kabupaten Malang, tentunya akan memberikan peluang pula meningkatnya kuantitas Tenaga Kerja Asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Malang, sedangkan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Malang yang berjumlah 24 orang, yang tersebar di beberapa yang pada Perusahaan selaian itu untuk meningkatkan pelayanan dan pengamanan bagi Tenaga Kerja Asing yang ada di Kabupaten Malang, yang pada gilirannya juga PAD.
  2. Terkait dengan kebijakan penghapusan Retribusi Jasa Umum pada Puskesmas beserta Jaringannya, khususnya biaya rawat jalan diantaranya Pelayanan Kesehatan dasar, Pelayanan      Unit gawat darurat, Pemeriksaan/Pengobatan Gigi dan Pemeriksanaan Kesehatan Umum dibebaskan pada semua masyarakat yang tidak dijamin dalam Jaminan Kesehatan baik Jamkesda maupun Jaminan Kesehatan Nasional, kebijakan ini harapannya menghilangkan kendala akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sehingga derajat kesehatan meningkat. Pembebasan/penghapusan retribusi ini dijamin tidak akan mengurangi mutu layanan pada masyarakat, karena Puskesmas beserta jaringannya akan menjalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan peraturan yang berlaku.
3.  Perubahan tarif retribusi tera dan   tera ulang, karena perubahan tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, demikian juga terkait dengan retribusi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bentuk penyesuaian atas Undang-Undang    Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya DPRD akan membentuk Empat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas keempat Raperda tersebut sesuai dengan Tata Tertib yang diatur di DPRD Kabupaten Malang.(azis/fa)

Senin, 14 Juli 2014

Peranan Pemerintah Kabupaten Malang Terhadap Pengelolaan Pendidikan Menengah



Malang –Media Rakyat
Satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang menurut Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2009 tentang UPTD Sekolah Menengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 16 Tahun 2010 adalah berjumlah 20 sekolah yang terdiri dari 13 SMA Negeri dan 7 SMK Negeri.
Untuk mengukur tingkat peranan Pemerintah Kabupaten Malang terhadap pengelolaan pendidikan menengah yang diselenggarakan, Media Pendidikan melihat dari besarnya alokasi anggaran dalam APBD yang diperuntukkan bagi Program Pendidikan Menengah.
Berdasarkan pengamatan Media Pendidikan terhadap RPJMD Kabupaten Malang 2011 – 2015, maka alokasi anggaran untuk program pendidikan menengah direncanakan sebagai berikut :
  • Tahun 2011 Rp.3.254.060.000,00
  • Tahun 2012 Rp.3.230.890.000,00
  • Tahun 2013 Rp.3.512.720.000,00
  • Tahun 2014 Rp.3.824.420.000,00
  • Tahun 2015 Rp.4.169.700.000,00
Sedangkan dalam APBD Kabupaten Malang dapat diketahui bahwa alokasi anggaran untuk Program Pendidikan Menengah adalah :
  • Tahun 2011 Rp. 312.900.000,00
  • Tahun 2012 Rp. 814.711.500,00
  • Tahun 2013 Rp. 440.200.000,00
  • Tahun 2014 Rp.1.110.000.000,00
Dengan demikian diharapkan masyarakat Kabupaten Malang dapat memaklumi jika satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang yaitu antara lain SMA Negeri dan SMK Negeri masih membutuhkan bantuan, partisipasi dan dukungan masyarakat.
Demi suksesnya visi misi MADEP MANTEB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Malang, memang masih dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk berpikir maju, bertindak nyata dan berhasil bersama.
Oleh karena itu Media Pendidikan mengharapkan agar SMA Negeri dan SMK Negeri di Kabupaten Malang dapat mengelola dana yang bersumber dari masyarakat itu secara efisien, efektif dan proffesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(azis/rit)