Laman

Senin, 14 Juli 2014

SMK Telkom Malang Tabrak Peraturan Pemerintah Dalam Penerimaan Siswa Baru




Malang Media Rakyat
Tepat pada jam 16.12 tanggal 30 April 2014, Redaksi Media Pendidikan menerima sms dari 022-88884848 TLKMSCH yang berisi “Penerimaan Siswa Baru Telkom Schools 2014 (SMK Telkom, SMU, SMP, SD, TK) binaan PT TELKOM. Info WWW.TELKOMSCHOOLS.SCH.ID“
Berkenaan dengan itu, Tim Media Pendidikan segera mengadakan peninjauan pada website tersebut dan hasilnya didapatkan data sebagai berikut:
  • Uang Gedung Rp.9.500.000,00
  • MOS Rp.200.000,00
  • Pakaian Seragam Rp.1.000.000,00
  • Asuransi Rp.100.000,00
  • SPP bulan Juli Rp.350.000,00
Redaksi segera mengirimkan surat kepada Kepala SMK Telkom Malang yang berkedudukan di Jalan Danau Ranau – Sawojajar, Kota Malang untuk meminta tanggapan dan klarifikasi tentang dicantumkannya secara transparan persyaratan pembayaran bagi siswa yang lulus test dan penjualan seragam sebagaimana diatur dalam:
Pasal 181 dan pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang menyatakan : Pendidik dan tenaga kependidikan, demikian juga Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau
d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian pula dengan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan yang menyatakan bahwa Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua,dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, danayat (6) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
b. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan;
c. dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan;
d. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan;
e. tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
f. menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan;
g. digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
h. tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
i. sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan;
j. tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan;
k. pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
l. pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan; dan
m. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sampai berita ini dimuat, pihak SMK Telkom Sandy Putra Malang masih belum memberikan tanggapan dan konfirmasi berita,(zis/rit)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar