Laman

Senin, 14 Juli 2014

Sosialisasi Larangan Operasional Bagi Lokalisasi dan PSK



Malang Media Rakyat
Sosialisasi tentang larangan operasional bagi lokalisasi dan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ada di wilayah Kabupaten Malang ini di gelar di ruang rapat lantai dua Sekretariat Daerah di Kepanjen, Jum’at lalu Sosialisasi ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Dr. Abdul Malik, SE, MSi. didampangi oleh Drs. Prihadi Waskito, MM Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda, beberapa Kepala SKPD yang terkait, dan Camat serta diikuti oleh kurang lebih 84 undangan yang hadir yang terdiri dari pengelola lokalisai (mucikari).Dalam arahannya Sekda menyampaikan bahwa, tujuan diadakannya sosialisasi tersebut adalah sebagai rangkaian panjang proses larangan operasional bagi lokalisasi dan Pekerja Seks Komersial yang ada di Kabupaten Malang. “Sosialisasi pelarangan ini sebenarnya sudah di mulai pada tahun 2002 hingga tahun 2014. Ada beberapa instruksi dan aturan yang mendasari ditutupnya lokalisai dan PSK, yang pertama adalah instruksi Bupati No. 3 Tahun 2002, tentang larangan operasional PSK di wilayah Kab. Malang. Yang Kedua SK Bupati No. 2 Tahun 2014 tentang larangan penyelenggaraan perjudian dan lokalisasi PSK di wilayah Kab. Malang. Yang ketiga Surat Edaran dari Gubernur Jatim, kepada Bupati/ Walikota se-Jawa Timur no 460/7705/031/2014 tertanggal 28 April 2014 perihal Penanganan dan Pasca Penutupan Lokalisasi WTS di Jawa Timur. Dan yang keempat hasil dengan pihak terkait seperti Polres Malang, dan Muspika,” paparnya.Menurut Sekda secara resmi pelarangan dan penutupan operasional bagi lokalisasi dan PSK yang ada di Kabupaten Malang dilakukan pada bulan November. ”Secara resmi dan permanen dan sesuai aturan yang berlaku serta melalui proses panjang ini. Maka Pemkab Malang akan menutup operasional bagi lokalisasi dan PSK yang ada di Kabupaten Malang, bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Malang pada tanggal 26 November 2014,” jelasnya. Kepanjen (11/07) Sosialisasi tentang larangan operasional bagi lokalisasi dan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ada di wilayah Kabupaten Malang ini di gelar di ruang rapat lantai dua Sekretariat Daerah di Kepanjen, Jum’at (11/07). Sosialisasi ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Dr. Abdul Malik, SE, MSi. didampangi oleh Drs. Prihadi Waskito, MM Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda, beberapa Kepala SKPD yang terkait, dan Camat serta diikuti oleh kurang lebih 84 undangan yang hadir yang terdiri dari pengelola lokalisai (azis).


Data lokalisasi PSK 7 titik di wilayah Kabupaten Malang
No.
Kecamatan
Jumlah PSK
Jumlah Mucikari
1.
Gondanglegi (Girun)
86 Orang
20 Orang
2.
Sumberpucung (Suko)
112 Orang
34 Orang
3.
Pujon (Kalikudu)
20 Orang
1 Orang
4.
Wonosari (Kebobang)
30 Orang
13 Orang
5.
Kromengan (Slorok)
52 Orang
14 Orang
6.
Ngantang (Embong Miring)
12 Orang
1 Orang
7.
Sumber Manjing Wetan (Sendang Biru)
15 Orang
1 Orang
JUMLAH
327 Orang
84 Orang

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar