Laman

Selasa, 24 Maret 2015

Anggota DPRD Kota Malang : Bubarkan Paguyuban Sekolah!



Malang Media Rakyat
Wakil Komisi D DPRD Kota Malang, Ribut Hariyanto, meminta Dinas Pendidikan Kota Malang untuk membubarkan paguyuban sekolah.Menurutnya, keberadaan paguyuban sekolah liar, bukan termasuk komite sekolah.Paguyuban sekolah ini sering melakukan pengutan kepada siswa.( Baca Juga : Pemkot Malang Akan Tambah Anggaran Sekolah Gratis, Anggaran Sekolah Gratis di Kota Malang Masih Kurang Rp 54 Miliar "Biasanya, tiap kelas ada paguyubannya. Paguyuban ini yang sering mencederai sekolah gratis. Kami ingin Dinas Pendidikan membubarkan paguyuban sekolah. Karena paguyuban sekolah itu ilegal," ujar Ribut, Selasa yang lalu.Ribut juga menegaskan, DPRD Kota Malang menolak wacana pembukaan rekening sekolah.Pembukaan rekening sekolah akan menjadi celah oknum-oknum untuk melakukan pungutan liar."Wacana pembukaan rekening sekolah itu sempat muncul dalam draft SK pendidikan gratis. Tapi, kami menolak," kata Ribut.(zis/in)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar