Laman

Selasa, 02 Juni 2015

Sidang Tipiring 11 Pengusaha Pelanggar Perda



Malang-Media Rakyat Sebanyak 11 pemilik usaha yang didakwa telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang berlangsung selama hampir dua jam di luar gedung Pengadilan Negeri, yang bertempat di ruang rapat Badan Kepegawaian Daerah Lt. II Kabupaten Malang.Bertindak selaku Hakim Tunggal dari Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen Numi Devi Ari, SH, yang dibantu Panitera Pengganti Agus Yulianto, SH dan Jaksa Penuntut Umum Yuni Ratna Sari, SH. Turut hadir perwakilan SKPD teekait dan unsur staf kecamatan di lingkungan Pemkab Malang dalam kapasitas sebagai pengunjung sidang.Terkait jenis pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran terhadap Perda No 11 Tahun 2007 pasal 13 ayat (1) jo.pasal 21 ayat (1) yakni tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebanyak 10 terdakwa. Sedang 1 terdakwa dituntut atas pelanggaran terhadap perda no. 12 Tahun 2007 pasal 3 ayat (1) yakni tidak memiliki Izin Gangguan (HO).Setelah menjalani sidang dan mendapat putusan dari Hakim, para pelanggar dipersilahkan melaksanakan putusan, yakni memilih membayar denda atau menjalani hukuman kurungan penjara. Jumlah yang dikenakan maupun waktu kurungan yang diberikan juga variasi. Total denda yang harus dibayar oleh para terdakwa adalah sebesar Rp. 332.375.100, yang kemudian akan langsung masuk ke kas negara. (bal/giar)

SMA dan SMK Dikelola Provinsi Mulai Tahun Ajaran Baru



Malang –Media Rakyat Pengelolaan SMA dan SMK oleh Provinsi sudah diatur dengan Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah untuk mengganti UU No.32 tahun 2004. Pengelolaan SMA dan SMK akan diambil alih Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi.Bupati Malang, Rendra Kresna mengatakan dengan diambilalihnya SMA dan SMK oleh Provinsi, otomatis alokasi dana yang dikucurkan untuk SMA dan SMK bisa dialihkan ke anggaran Pembangunan Wilayah. Atau bisa juga untuk menambah anggaran SD dan SMP.
"Pastinya, pemerintah akan diuntungkan, Pemkab tidak menganggarkan kembali dana untuk SMA dan SMK," ungkap Rendra Kresna di sela-sela kunjungan kerjanya ke SMAN 1 Lawang Malang, Jawa Timur, Senin yang lalu.Keputusan tersebut dibuat pemerintah, secara otomatis pemda hanya bisa mengikutinya. "Kalau mekanisme harus seperti itu, tentu tidak ada masalah. Persoalannya sekarang, apakah mampu pemerintah provinsi memberikan pengawasan atau pembinaan kepada seluruh SMA dan SMK di Jatim yang jumlahnya sangat banyak," tambahnya.Di Jawa Timur sendiri ada 38 Kabupaten dan Kota. Jumlah SMA dan SMK di setiap kabupaten atau kota jumlahnya mencapai puluhan.Selain itu ketika SMA dan SMK diambil alih oleh provinsi, tenaga pengajar pun akan diawasi langsung provinsi. Jika tidak disiplin dan melakukan kesalahan yang menyebabkan sanksi. Tidak menutup kemungkinan adanya pemindahan daerah kerja. Yang tadi di Kabupaten Malang bisa di pindah ke Lumajang atau lainnya."Bagi guru yang rentan melakukan kesalahan disiplin, bukan tidak mungkin akan dipindah jauh dari rumah. Tapi yang pasti pemkab Malang tidak ada masalah mengenai rencana pengelolaan oleh provinsi tersebut," pungkas dia dengan tegas.(bal/giar)

Sektor Pertanian Di Kabupaten Malang Menjadi Sirkulasi



Malang- Media Rakyat
Sektor pertanian di kabupaten malang menjadi sirkulasi keuangan sebesar 27,5% dengan 80% penduduk tinggal di desa yang sebagian besar sebagai petani dengan ongkos produksi 20% untuk pengadaan pupuk dan pemerintah pusat hanya mampu alokasikan 70% dari kebutuhan pupuk para petani. Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang di laksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian dengan lingkup pengawasan mencakup pengadaan dan penyaluran termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah, tanggung jawab, harga eceran tertinggi(HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten malang TA 2015. Bupati malang H Rendra kresna memberikan pembinaan penggunaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di karang ploso senin 1 juni 2015 yang di hadiri oleh gapoktan dan pengecer pupuk di wilayah karang ploso turut dihadiri Ir Helijanti Koentari selaku kadis Disperindagsar, Ir Tomie Herawanto MAP kadis Pertanian dan Perkebunan, Dra Made anggraeni, Agung selaku kepala KUD karang ploso, muspika, dan kepala desa sekecamatan karangploso. Pembinaan yang meliputi distribusi menyoroti permintaan pupuk oleh petani kepada pengecer yang di mana apabila terjadi kekurangan stok pupuk dapat dilakukan MoU antar gapoktan untuk mendapatkan pupuk dari kelompok tani yang lain yang masih memiliki stok pupuk melimpah yang belum di gunakan sehingga dapat di gunakan oleh kelompok petani yang membutuhkan. Namun dalam MoU ini sebaiknya di ketahui oleh polsek setempat dan di lakukan pengawalan karena sebenarnya hal ini tidak boleh dilakukan. Dan untuk petani yang melakukan pembelian pupuk hendaknya apabila barang sudah ada segera di ambil agar barang tidak menumpuk di pengecer sehingga menimbulkan kecurigaan terjadi penimbunan pupuk oleh pengecer saat dilakukan monitoring dan evaluasi oleh kp3 serta tim ditingkat kecamatan. Untuk menjadi pengecer pupuk hendaknya memiliki modal ganda agar saat petani melakukan pembelian pupuk dengan cara hutang dulu dapat terlayani, karena sebagian petani membayar pembelian pupuk setelah panen. Menurut Agung selaku kepala KUD karang ploso menyampaikan bahwa pengadaan serta penyaluran pupuk di wilayahnya berlangsung dengan baik dan terkendali prosesnya serta apabila petani membutuhkan bantuan modal kami siap melayani dengan syarat terdaftar sebagai anggota KUD...(yon/giar)