Laman

Selasa, 12 Juni 2018

Bu Rendra Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu



Malang –Media Rakyat
 Pemandangan berbeda terlihat di Pendopo Kabupaten Malang di Kepanjen Rabu  pagi, pasalnya Pemerintah Kabupaten Malang dalam hal ini Baznas bekerja sama dengan Dinas Pendidikan melalui Hj. Jajuk Rendra Kresna atau yang akrab disapa Bu Rendra ini memberikan santunannya kepada 1.000 anak yatim piatu. Bu Rendra mengungkapkan rasa syukurnya karena dalam kesempatan ini bisa menyalurkan zakatnya untuk anak-anak yatim."Alhamdulillah kita bisa menyalurkan zakat di Bulan Ramadhan ini, semoga apa yang diterima bisa bermanfaat. Pergunakan sebaik-baiknya apa yang telah diperoleh, saya katakan bahwa kalian yang hadir sekarang menerima santunan, bukan berarti kalian tidak memiliki masa depan tetapi saya berdoa semoga kalian tetap semangat untuk belajar mengenai ilmu pengetahuannya maupun agamanya. Semoga anak-anakku sekalian menjadi orang yang sholeh sholehah dan berhasil dalam hal apapun," ucapnya disambut teriakan aaminn anak-anak yatim.Lebih lanjut, ia juga mengajak anak-anak yatim piatu untuk membaca Surat Al Fatihah bersama. "Ayo anak-anakku kita mengaji Al Fatihah sama-sama dengan penyampaian yang bagus. Semoga Allah SWT senantiasa mengabulkan doa-doa kita dan menjadikan Bulan Ramadhan berkah untuk kita semua. Selain itu saya selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten juga ingin mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas penyelenggaraan kegiatan ini. Khususnya kepada bapak ibu guru yang selama ini selalu sabar dan ikhlas dalam mendidik siswanya hanya mengharap bisa menjadikan mereka menjadi generasi yang hebat," harapnya.Lebih lanjut H. Khoirul Hafidz Fanani selaku Ketua Baznas Kabupaten Malang menjelaskan bahwa acara ini merupakan salah satu diantara kegiatan baznas khususnya di bulan suci ramadhan. Mulai santunan paket sembako yang diserahkan saat kegiatan safari ramadhan, juga santunan tunai bersama Kementerian Agama Kabupaten Malang dan masyarakat di kecamatan-kecamatan."InsyaAllah kegiatan ini berkelanjutan sampai tahun-tahun berikutnya. Hari Kamis  besok kita ada di Bantur bersama bapak ibu mualaf, anak yatim dan dhuafa. Menurut himbauan dari Baznas Provinsi Jawa Timur, seluruh Baznas yang ada di wilayah Jawa Timur agar melakukan pendistribusian uang zakat, infaq dan shodaqoh berupa santunan tunai. Alhamdulillah Baznas Kabupaten Malang menyalurkan infaq dan shadaqoh secara optimal dari banyak pihak. Semoga pihak yang ikut menyalurkan zakat dilimpahkan rizkinya oleh Allah SWT," ujarnya.Hadir pula, Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, seluruh Kepala Sekolah dan tenaga pendidik se-Kabupaten Malang, para alim ulama serta tokoh agama. (ardi/hum)






Larangan Tambahan Cuti Bagi PNS Kabupaten Malang



Malang –Media Rakyat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menghimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menambah cuti Lebaran di luar ketetapan cuti bersama selama 7 hari. Penetapan tujuh hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Ir. Didik Budi Muljono, M.T kepada Humas Protokol Setda Kabupaten Malang di ruang kerjanya, Jumat  pagi. Disampaikan Pak Didik, sapaan akrab Sekda, himbauan tersebut sesuai berdasarkan surat edaran yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), 7 Juni lalu. Untuk itu, sesuai arahan Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna, dirinya sangat mewanti-wanti kepada seluruh PNS untuk memperhatikan himbauan tersebut. ‘’Para pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) Pemkab Malang dihimbau tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan OPD masing-masing, kecuali dengan alasan penting. Cuti bersama dimulai tanggal 11 Juni dan akan kembali masuk kerja secara normal pada 21 Juni mendatang," lanjut Pak Didik didampingi Kabag Humas Protokol Setda Kabupaten Malang, Ir. Untung Sudarto, M.T.Perintah tersebut tercantum dalam Surat Edaran B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Ketentuan cuti bersama ditetapkan dalam surat Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Sementara, bagi PNS yang pada saat cuti bersama tetap memberikan pelayanan publik dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah hari cuti bersama.‘’PNS yang berhak mendapat penggantian cuti bersama antara lain, pegawai rumah sakit, puskesmas, dishub, satpol PP dan petugas pemadam kebakaran. Selain itu pimpinan OPD juga dihimbau untuk melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Harapannya, usai pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktivitas OPD harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat," kata Pak Didik. (zis/ardi/hum)









Bayarkan THR dan Gaji ke 13 PNS



MALANG –Media Rakyat
Dalam rangka kelancaran dan ketepatan waktu pembayaran THR dan Gaji ke 13 Tahun 2018 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta agar memperhatikan dan melaksanakan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Ir Didik Budi Muljono, MT saat ditemui di ruang kerjanya, dalam sebuah kesempatan.Dijelaskannya, ketentuan yang berlaku tersebut antara lain penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR dan Gaji ke 13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan Penghasilan PNSD (TPP). Untuk pembayaran THR bagi PNS Kabupaten Malang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018 dan dibayarkan pada bulan Juni 2018.“Sedangkan pembayaran Gaji ke 13 bagi PNS tahun 2018 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2018 dan dibayarkan pada bulan Juli 2018 dengan pertimbangan di bulan Juli berbarengan kebutuhan kenaikan kelas dan pendaftaran sekolah untuk siswa baru. Penghasilan THR dan Gaji ke 13 tersebut diatas tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain kecuali pajak penghasilan yang dibebankan pada APBD sesuai peraturan Perundang-undangan,” jelas Sekda.Ia menambahkan, pelaksanaan pembayaran tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke 13 kepada PNS, Prajurit TNI dan anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiunan atau tunjangan. Serta berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 52/PMK.05/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke 13. (ardi/hum)





Apel Tiga Pilar Jelang Pilkada Serentak


 
Malang – Media Rakyat
Apel Sinergitas Tiga Pilar terdiri dari Babinsa, Babhinkamtibmas, dan Lurah/Kepala Desa digelar di Halaman Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Jumat  pagi. Apel ini diselenggarakan dalam rangka Kesiapan Pilkada Serentak Tahapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden serta Antisipasi Ancaman Teror dan Kelompok Radikal khususnya di Kabupaten Malang. Dalam apel ini dipimpin langsung oleh Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, SH, SIK, M.Si dan Dandim 0818 Malang – Batu, Letkol Inf Ferry Muzawwad, SIP. Dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan seluruh pasukan apel.Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa keamanan merupakan tugas bersama, lebih-lebih saat ini Provinsi Jawa Timur khusus Kabupaten Malang akan menghadapi pilkada/pilgub tepatnya di 27 Juni mendatang. “Jangan sampai pesta rakyat yang akan kita hadapi nanti tercederai oleh sesuatu hal menyangkut keamanan. Apalagi di tahun depan akan ada Pileg dan Pilpres secara bersama-sama dan tahapannya akan segera di mulai Juli ini juga memerlukan situasi yang kondusif”.Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting menyangkut tentang keamanannya sekaligus turut mensukseskannya. Untuk itu dibutuhkan keterlibatan semua pihak sebagai pioneer khususnya di tingkat desa. “Berbicara mengenai tiga pilar, semua punya kewenangan khususnya masyarakat pada umumnya dimana kita warga sipil justru yang harus di representasikan oleh kehadiran kepala desa saat apel ini. Jangan malah polisi atau TNI meskipun dalam praktek kesehariannya yang berbicara masalah keamanan adalah TNI/POLRI,” jelasnya saat ditemui awak media Sementara itu, Kapolres Malang menjabarkan empat point utama dalam apel tersebut diantaranya terkait menyongsong Pilgub 2018 dengan cara meningkatkan partisipasi masyarakat minimal 70-80%, melancarkan semua tahapan sehingga berjalan dengan lancar serta lebih mengedepankan keamanan. “Di Kabupaten Malang ada sebanyak 3.895 TPS, dari pihak kepolisian sudah mengklasifikasi sejumlah 3.885 TPS berkategori aman sementara 10 TPS dalam kategori rawan satu dikarenakan potensi geografis. Karena klasifikasi aman dan rawan satu nanti berbeda dengan pola pengamanannya, jadi kalau rawan empat TPS satu polisi delapan linmas dan kalau TPS aman polanya enam TPS satu polisi 12 linmas,” ungkapnya.Hal senada juga disampaikan Dandim 0818 Malang – Batu bahwa tiga pilar selalu bersinergi mendeteksi dini terhadap munculnya ancaman ataupun gangguan-gangguan Kamtibmas, penertiban penegakan hukum dan upaya-upaya yang dapat mengancam keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. “Dalam pelaksanaannya, tiga pilar harus memegang teguh dasar negara termasuk menghadapi Pilgub 2018 TNI POLRI dan keseluruhan wajib untuk bersikap netral karena menurut kami netralitas merupakan bentuk komitmen menjaga kehormatan,” ujar Ferry. (zis/ardi/hum)