Laman
Jumat, 05 Maret 2021
Sengketa Tulungrejo | pengacara : Tanah Tidak Boleh Di Perjualbelikan
Rabu, 03 Maret 2021
Operasi YUSTISI | Operasi Masker Rutin Di Kecamatan Lawang
Sabtu, 23 Januari 2021
Pandemi, Diklatpim IV 2021 di Pemkab Gresik Via Daring
Gresik - Media Rakyat
Meski dibuka Wabup Qosim di Ruang Graita Belum berakhirnya pandemi covid 19 serta kebutuhan pelaksanaan pendidikan dan Latihan kepemimpinan. Akhirnya Pemerintah Kabupaten Gresik melaksanakan diklat pelatihan kepemimpinan pengawas (PKP) tahun 2021 dengan fasilitas via daring.
Pembukaan PKP ini sendiri berlangsung pada Selasa, (19/01/2021) oleh Wakil Bupati Gresik Dr. Mohammad Qosim di Ruang Graita Eka Praja. Tampak hadir Pj Sekretaris daerah Kabupaten Gresik Drs. Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno, Kepala BKD Kabupaten Gresik Drs. Nadlif, M.Si. Sementara diujung sana Kepala BPSDM Jawa Timur Aries Agung Paewai S.Sip, MM yang hadir secara virtual.
Eka Praja Lantai II, namun 30 orang peserta Diklat yaitu para Pejabat eselon IV mengkuti prosesi tersebut di Ruang Mandala Bakti Praja Lantai IV.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Gresik mengingatkan kembali kepada para Pejabat tersebut, bahwa sejatinya ASN adalah pelayan masyarakat.
“Kewajiban ASN memberikan peyananan kepada segenap masyarakat agar masyarakat semakin baik, masyarakat merasa aman dan nyaman. Tugas kita dan ASN ini untuk memberikan pelayanan, memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat.” Tegasnya.
Kesan umum yang dahulu berkembang di masyarakat yang menganggap bahwa pemerintahan itu sulit, berbelit belit, dan birokrasinya panjang, sekarang harus berubah seiring perkembangan zaman.
“Setiap saat, anda harus melakukan perubahan kearah yang lebih baik, harus terus ditingkatkan sehingga masyarakat kian dimanjakan dengan berbagai kemudahan pelayanan”tandas Qosim.
Kepala BKD, Nadlif melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Reza Pahlevi dalam keterangannya mengatakan bahwa PKP 2021 yang dulu biasa kita kenal dengan Diklatpim, untuk kali ini berbeda.
“Selain karena adanya pandemi Covid 19 yang mengharuskan kita untuk melaksanakan seluruh kegiatan ini dengan penyesuaian protokol kesehatan yang amat ketat. Ada hal lain yang berubah”. Jelasnya.
Dengan adanya pandemi covid, maka pembelajaran banyak dilakukan dengan sistim daring. Pelaksanaan tatap muka hanya bisa dilakukan apabila ada pembelajaran yang tidak mungkin dilaksanakan dengan virtual. Pembelajaran tatap muka hanya bisa dilakukan beberapa kali saja dengan prosentase fifty fifty, artinya 50 persen peserta mengikuti tatap muka selebihnya virtual.
Diklat PKP yang dilaksanakan selama 94 hari ini, praktis peserta lebih banyak melaksanakan pembelajaran dari dari kantor OPDnya masing-masing. Hanya sesekali melakukan tatap muka misalnya untuk pembelajaran yang sulit via daring atau dalam melaksanakan bimbingan tugas.
sementara Marfuah Yuniati salah seorang peserta diklat menyatakan sangat menikmati ikut diklatpim IV kali ini. Meski sebagai siswa Diklat, dia masih bisa melaksanakan kegiatan tugas harian di kantor. tentu saja katanya hanya tugas yang tidak bisa di delegasikan kepada yang lain. (humas /az/ di)
Jumat, 22 Januari 2021
PER 11 JANUARI 2021, KABUPATEN MALANG SIAP TERAPKAN PPKM
Januari 2021 penerapan PPKM dengan Instruksi dari Mendagri No 1 Tahun 2021. Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M didampangi Sekretaris Daerah, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM menghadiri Rapat koordinasi terkait Intruksi Mendagri Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Sabtu (9/1) siang.
Di hadiri pula Kapolres Malang AKBP Hendri Umar , Komandan Kodim (Dandim 0818 Kabupaten Malang-Batu) Letkol Inf Yusub Dody Sandra , Forkopimda Kabupaten Malang dan Forkopimcam se Kabupaten Malang serta jajaran Muspika hingga jajaran perangkat desa di Kabupaten Malang.Dalam Rakor ini Bupati Malang mengatakan bahwa penerapan PPKM di Kabupaten Malang atas dasar instruksi sesuai dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. "Wilayah Kabupaten Malang akan memakai seluruh aturan sesuai dengan peraturan Kemendagri , tidak akan ada perubahan karena saya tidak akan memakai kebijakan sendiri yang nantinya akan bertentangan denvan peraturan yang telah di tentukan" Kata Abah Sapaan akrab Bupati Malang. Yang akan diterapakan ialah membatasi perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah WFH sebesar 75 persen dan kerja di kantor WFO sebesar 25 persen, Kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB, kegiatan belajar mengajar secara Daring, pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.Selain itu untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. "Saya berharap dengan dilakukannya PPKM ini Kabupaten Malang dapat mengurangi jumlah pasien Covid-19" harapnya. Kabupaten malang nantinya juga akan memperketat setiap jalur masuk dan keluar dari Kabupaten Malang, setiap wisatakan yang akan datang wajib melakukan rapid test antigen maupun antibodi. Tidak hanya wisatawan saja, tapi semua orang yang dari luar daerah masuk ke Kabupaten Malang, harus membawa surat keterangan rapid test antigen, antibodi maupun Swab PCR (ardi /balok).