Laman

Sabtu, 22 September 2012

Sosialisasi UU KIP Resmi dibuka


Malang Media Rakyat
 Keterbukaan Informasi Publik belaku umum untuk seluruh Rakyat Indonesia dan hak tersebut juga telah dijamin oleh UUD 1945. Pagi ini (19/9), Bupati H. Rendra Kresna membuka secara resmi sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malang di Ruang Anusapati. Acara ini diikuti oleh seluruh pejabat yang ada dilingkungan Pemerintha Kabupaten Malang. Bupati Rendra mengatakan, keterbukaan informasi publik tentang kepemerintahan saat ini sudah menjadi wujud keterbukaan di era reformasi ini dan itu telah menjadi hak rakyat Indonesia. “Setiap Badan Publik wajib memberikan informasi yang luas kepada masyarakat,” kata Bung Rendra.Dalam UUD 1945, tertulis Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pibadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Landasan ini menjadi lebih operasional dengan hadirnya UU NO 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010 sebagai Pelaksana atas UU tersebut serta Permendagri No. 35 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah.Dari sosialisai ini disebutkan, seluruh regulasi tersebut dibuat  dengan tujuan menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi, mengingat pada masa yang lalu sangat sulit bagi masyarakat memperoleh informasi baik dari Badan Publik atau lembaga yang lain yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. “Prinsip-prinsip yang penting dari jaminan memperoleh informasi public antara masa lalu dan sekarang dalam subtansi UU KIP ini adalah, bahwa pada saat ini seluruh informasi dijamin telah dibuka secara luas dan hanya sedikit yang ditutup, sementara itu pada waktu yang lalu informasi public itu  cenderung lebih banyak yang ditutup dan sedikit yang dibuka dan dapat diakses oleh masyarakat,” kata Joko Tetuko, Ketua Komisi Informasi Jatim saat memberi materi.Selain itu, Agus Dwi Duana Muhanan Sekretaris PPIB Pemprov. Jatim menambahkan, didalam undang-undang ini masyarakat juga dijamin untuk memperoleh informasi dengan prosedurn peserta mekanisme pelayanan yang maksimal, misalnya dilingkup pemerintah daerah. Pemerintah daerah wajib untuk membentuk satu lembaga yang disebut PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). (zis)

Polresta Malang: "Hati-Hati Dalam Transaksi Online"


Malang Media Rakyat

Saat berbagai aktivitas hampir tidak lepas dari kemajuan teknologi atau yang lebih akrab dengan sebutan online. Namun, berhati-hatilah jika tidak ingin tertipu saat bertransaksi secara online, karena tidak sedikit kasus penipuan yang disebabkan karena transaksi online ini. Jangan terpengaruh dengan tawaran harga murah atau diskon tinggi. Terkait dengan hal tersebut, nasib sial tertipu transaksi secara online ini dialami oleh Sumaryono (37 tahun), warga jalan Sudimoro Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang berprofesi sebagai pedagang kemoceng via online. Pria ini kehilangan uang sebesar Rp 73 juta saat bertransaksi secara online dengan calon pembelinya.Runtutan kejadian atau kronologisnya yaitu, korban saat itu ditelpon oleh seseorang yang mengaku tertarik untuk membeli kemoceng setelah melihat di internet. Ketertarikan itu kemudian direspon baik oleh korban yang sudah membayangkan keuntungan dari barang dagangannya.Akhirnya, korban meminta penipu yang mengaku calon pembeli untuk mentransfer sejumlah uang. Korban pun segera ke ATM terdekat untuk mengecek apakah uang sudah dikirim atau belum. Karena uang belum masuk, korban memberitahu kepada tersangka.Saat di ATM itulah malah pedagang yang dipandu dan justru mentransfer uangnya ke pelaku yang menyamar calon pembeli, demikian yang disampaikan oleh Kabag Humas Polres Malang Kota, AKP Dwiko Gunawan, Rabu (19/9). "Jadi,Korban tanpa disadari mentransfer uangnya pada pelaku yang berdalih ingin membeli kemoceng," jelasnya.Dwiko menambahkan, bahwa korban baru menyadari beberapa saat kemudian jika ia sudah tertipu saat telpon pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi, dan saat ini kami masih menyelidiki kasus ini. "semoga dalam waktu dekat kita dapat mengungkap kasus ini dan tersangka dapat tertangkap," terang Dwiko.Dwiko juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi secara online. Baik itu saat berjualan, membeli, atau juga hal lainnya. Pasalnya, penipuan dengan modus online ini mulai meningkat dalam kurun waktu terakhir ini. "Lebih baik hati-hati, jangan mudah percaya meski barang bisa dilihat. Banyak sekali laporan penipuan dengan modus online yang masuk ke kami," pungkas Dwiko. (zis/mudi)