Laman

Sabtu, 22 September 2012

Sosialisasi UU KIP Resmi dibuka


Malang Media Rakyat
 Keterbukaan Informasi Publik belaku umum untuk seluruh Rakyat Indonesia dan hak tersebut juga telah dijamin oleh UUD 1945. Pagi ini (19/9), Bupati H. Rendra Kresna membuka secara resmi sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malang di Ruang Anusapati. Acara ini diikuti oleh seluruh pejabat yang ada dilingkungan Pemerintha Kabupaten Malang. Bupati Rendra mengatakan, keterbukaan informasi publik tentang kepemerintahan saat ini sudah menjadi wujud keterbukaan di era reformasi ini dan itu telah menjadi hak rakyat Indonesia. “Setiap Badan Publik wajib memberikan informasi yang luas kepada masyarakat,” kata Bung Rendra.Dalam UUD 1945, tertulis Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pibadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Landasan ini menjadi lebih operasional dengan hadirnya UU NO 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010 sebagai Pelaksana atas UU tersebut serta Permendagri No. 35 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah.Dari sosialisai ini disebutkan, seluruh regulasi tersebut dibuat  dengan tujuan menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi, mengingat pada masa yang lalu sangat sulit bagi masyarakat memperoleh informasi baik dari Badan Publik atau lembaga yang lain yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. “Prinsip-prinsip yang penting dari jaminan memperoleh informasi public antara masa lalu dan sekarang dalam subtansi UU KIP ini adalah, bahwa pada saat ini seluruh informasi dijamin telah dibuka secara luas dan hanya sedikit yang ditutup, sementara itu pada waktu yang lalu informasi public itu  cenderung lebih banyak yang ditutup dan sedikit yang dibuka dan dapat diakses oleh masyarakat,” kata Joko Tetuko, Ketua Komisi Informasi Jatim saat memberi materi.Selain itu, Agus Dwi Duana Muhanan Sekretaris PPIB Pemprov. Jatim menambahkan, didalam undang-undang ini masyarakat juga dijamin untuk memperoleh informasi dengan prosedurn peserta mekanisme pelayanan yang maksimal, misalnya dilingkup pemerintah daerah. Pemerintah daerah wajib untuk membentuk satu lembaga yang disebut PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). (zis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar