Laman

Senin, 14 Juli 2014

Peranan Pemerintah Kabupaten Malang Terhadap Pengelolaan Pendidikan Menengah



Malang –Media Rakyat
Satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang menurut Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2009 tentang UPTD Sekolah Menengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 16 Tahun 2010 adalah berjumlah 20 sekolah yang terdiri dari 13 SMA Negeri dan 7 SMK Negeri.
Untuk mengukur tingkat peranan Pemerintah Kabupaten Malang terhadap pengelolaan pendidikan menengah yang diselenggarakan, Media Pendidikan melihat dari besarnya alokasi anggaran dalam APBD yang diperuntukkan bagi Program Pendidikan Menengah.
Berdasarkan pengamatan Media Pendidikan terhadap RPJMD Kabupaten Malang 2011 – 2015, maka alokasi anggaran untuk program pendidikan menengah direncanakan sebagai berikut :
  • Tahun 2011 Rp.3.254.060.000,00
  • Tahun 2012 Rp.3.230.890.000,00
  • Tahun 2013 Rp.3.512.720.000,00
  • Tahun 2014 Rp.3.824.420.000,00
  • Tahun 2015 Rp.4.169.700.000,00
Sedangkan dalam APBD Kabupaten Malang dapat diketahui bahwa alokasi anggaran untuk Program Pendidikan Menengah adalah :
  • Tahun 2011 Rp. 312.900.000,00
  • Tahun 2012 Rp. 814.711.500,00
  • Tahun 2013 Rp. 440.200.000,00
  • Tahun 2014 Rp.1.110.000.000,00
Dengan demikian diharapkan masyarakat Kabupaten Malang dapat memaklumi jika satuan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang yaitu antara lain SMA Negeri dan SMK Negeri masih membutuhkan bantuan, partisipasi dan dukungan masyarakat.
Demi suksesnya visi misi MADEP MANTEB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Malang, memang masih dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk berpikir maju, bertindak nyata dan berhasil bersama.
Oleh karena itu Media Pendidikan mengharapkan agar SMA Negeri dan SMK Negeri di Kabupaten Malang dapat mengelola dana yang bersumber dari masyarakat itu secara efisien, efektif dan proffesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(azis/rit)

Dirjen Pendidikan Islam terbitkan Pedoman PPDB 2014-2015





Jakarta Media Rakyat
Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada saat ini perhatian masyarakat lebih banyak terfokus pada persiapan untuk menyekolahkan anak anaknya dalam penerimaan siswa baru, dimana telah terpampang dalam bayangan masyarakat akan besar beaya yang harus disiapkannya untuk menjamin masa depan anak anaknya nanti. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi segala keputusannya termasuk mempersiapkan menghadapi bulan Ramadhan.
Mohammad Dawoed salah seorang Pemerhati Pendidikan menyampaikan salut dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang telah menerbitkan keputusan tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2014/2015.
Hal ini disebabkan putusan Dirjen yang ditandatangani pada tanggal 4 April 2014 itu benar benar akan membuat masyarakat merasa legah, sehingga bisa lebih tenang dan khusuk dalam menghadapi bulan suci Ramadhan.
“Saya secara pribadi maupun sebagai pimpinan Media Pendidikan menyampaikan salut dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Professor Dr H Nur Syam, M.Si selaku Dirjen Pendidikan Islam yang telah memberikan kelegahan kepada seluruh lapisan masyarakat yang akan menyekolahkan anak-anaknya di madrasah negeri. Semoga Allah SWT berkenan memberikan rakhmat dan hidayah kepada pak Dirjen dan seluruh stafnya, karena keputusan yang dibuat benar benar melegahkan masyarakat, terutama yang beragama Islam.”
Penyampaian ucapan dari Mohammad Dawoed itu bukannya tidak beralasan, akan tetapi karena benar isi keputusan Dirjen Pendidikan Islam tersebut sangat melegahkan masyarakat. Hal ini dapat dilihat pada pasal 29 yang menyatakan :
  1. Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat MI, M.Ts dan MA Negeri dari Dana BOS dan BOP.
  2. Biaya PPDB bagi calon Peserta Didik dari luar provinsi dan tamatan sebelum tahun pelajaran yang berjalan dibebankan kepada calon Peserta Didik
  3. Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi RA, MI, M.Ts dan MA Swasta diperoleh dari Sumbangan Calon Peserta Didik Baru yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat antara Kepala Madrasah dan seluruh anggota pengurus komite madrasah yang diketahui Kepala Kanmenag up. Kasi Mapenda Kota/Kabupaten dengan tidak memberatkan orangtua Peserta Didik.
  4. Kepala MI, MTs dan MA Negeri wajib membebaskan biaya pendidikan seluruh peserta didik dan dilarang memungut dana dari orangtua/wali siswa.
  5. Komite madrasah dapat menghimpun sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari masyarakat dan dunia usaha serta harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini juga Mohammad Dawoed menghimbau agar seluruh masyarakat yang beragama Islam untuk mengucapkan hamdallah sebagai rasa syukur kepada Allah SWT yang telah membebaskan biaya pendidikan pada madrasah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah Negeri, MadrasahTsanawiyah Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri.(Tim Redaksi MP) (zis/rit)

Pengelolaan Dana Satuan Pendidikan SMA dan SMK Negeri di Kota Malang Sudah Sesuai Peraturan



Malang-Media Rakyat
Berdasarkan hasil kajian Tim Media Pendidikan terhadap pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan menengah di Kota Malang, sebagaimana surat Nomor 004/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang yang berisi hal hal sebagai berikut :1. Bahwa pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menyatakan “Dana pendidikan pada satuan pendidikan bukan penyelenggara program wajib belajar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang belum berbadan hukum dikelola dengan menggunakan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum”.2. Bahwa yang dimaksud satuan pendidikan bukan penyelenggara program wajib belajar adalah satuan pendidikan menengah, dalam hal ini adalah SMA, SMK, MAK dan sederajat.
3. Bahwa pengelolaan dana pendidikan pada satuan pendidikan menengah (SMAN dan SMKN) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Malang telah menerapkan sistim Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) penuh.Dengan temuan tersebut diatas, Pimpinan Redaksi Media Pendidikan meminta penjelasan dan klarifikasi apakah SMAN dan SMKN yang diselenggarakan oleh Kota Malang dalam menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tersebut telah mempunyai payung hukum ?Berdasarkan hal hal tersebut diatas, Dra. Zubaidah MM menjelaskan kepada Media Pendidikan melalui surat Nomor 421.3/6303/35.73.307/2014 tertanggal 13 Mei 2014 yang menyatakan bahwa :
1. berdasarkan PP RI Nomor 69 Tahun 2005 tentang Standar Pembiayaan Bab 9 pasal 62 berbunyi :
  • Beaya Investasi : Beaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM dan modal kerja tetap.
  • Beaya Operasi : Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan/peralatan pendidikan habis pakai dan beaya pendidikan tidak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi dll.
  • Beaya Personal : Beaya yang dikeluarkan peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
2. SMA dan SMK bukan program wajib belajar, maka inovasi dan kreativitas demi meningkatkan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, masyarakat dan orangtua (tidak ada aturan yang melarang penerimaan bantuan dari masyarakat).
3. Terimakasih atas surat dari Media Pendidikan yang kami terima, hal ini menjadikan masukan dan bahan kajian kami.
Demikian diberitakan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Malang agar dapat memaklumi dan menjadikan temuan Tim Media Pendidikan dan jawaban dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang sebagai bahan masukan yang terkait dengan pengelolaan dana pendidikan yang diterapkan di Kota Malang.(azis/rit)

SMK Telkom Malang Tabrak Peraturan Pemerintah Dalam Penerimaan Siswa Baru




Malang Media Rakyat
Tepat pada jam 16.12 tanggal 30 April 2014, Redaksi Media Pendidikan menerima sms dari 022-88884848 TLKMSCH yang berisi “Penerimaan Siswa Baru Telkom Schools 2014 (SMK Telkom, SMU, SMP, SD, TK) binaan PT TELKOM. Info WWW.TELKOMSCHOOLS.SCH.ID“
Berkenaan dengan itu, Tim Media Pendidikan segera mengadakan peninjauan pada website tersebut dan hasilnya didapatkan data sebagai berikut:
  • Uang Gedung Rp.9.500.000,00
  • MOS Rp.200.000,00
  • Pakaian Seragam Rp.1.000.000,00
  • Asuransi Rp.100.000,00
  • SPP bulan Juli Rp.350.000,00
Redaksi segera mengirimkan surat kepada Kepala SMK Telkom Malang yang berkedudukan di Jalan Danau Ranau – Sawojajar, Kota Malang untuk meminta tanggapan dan klarifikasi tentang dicantumkannya secara transparan persyaratan pembayaran bagi siswa yang lulus test dan penjualan seragam sebagaimana diatur dalam:
Pasal 181 dan pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang menyatakan : Pendidik dan tenaga kependidikan, demikian juga Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau
d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian pula dengan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan yang menyatakan bahwa Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua,dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, danayat (6) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
b. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan;
c. dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan;
d. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan;
e. tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
f. menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan;
g. digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
h. tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
i. sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan;
j. tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan;
k. pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
l. pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan; dan
m. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sampai berita ini dimuat, pihak SMK Telkom Sandy Putra Malang masih belum memberikan tanggapan dan konfirmasi berita,(zis/rit)