Malang
Media Rakyat
Sosialisasi
tentang larangan operasional bagi lokalisasi dan Pekerja Seks Komersial (PSK)
yang ada di wilayah Kabupaten Malang ini di gelar di ruang rapat lantai dua
Sekretariat Daerah di Kepanjen, Jum’at lalu Sosialisasi ini dipimpin langsung
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Dr. Abdul Malik, SE, MSi. didampangi
oleh Drs. Prihadi Waskito, MM Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda, beberapa
Kepala SKPD yang terkait, dan Camat serta diikuti oleh kurang lebih 84 undangan
yang hadir yang terdiri dari pengelola lokalisai (mucikari).Dalam arahannya
Sekda menyampaikan bahwa, tujuan diadakannya sosialisasi tersebut adalah
sebagai rangkaian panjang proses larangan operasional bagi lokalisasi dan
Pekerja Seks Komersial yang ada di Kabupaten Malang. “Sosialisasi pelarangan
ini sebenarnya sudah di mulai pada tahun 2002 hingga tahun 2014. Ada beberapa
instruksi dan aturan yang mendasari ditutupnya lokalisai dan PSK, yang pertama
adalah instruksi Bupati No. 3 Tahun 2002, tentang larangan operasional PSK di
wilayah Kab. Malang. Yang Kedua SK Bupati No. 2 Tahun 2014 tentang larangan
penyelenggaraan perjudian dan lokalisasi PSK di wilayah Kab. Malang. Yang
ketiga Surat Edaran dari Gubernur Jatim, kepada Bupati/ Walikota se-Jawa Timur
no 460/7705/031/2014 tertanggal 28 April 2014 perihal Penanganan dan Pasca
Penutupan Lokalisasi WTS di Jawa Timur. Dan yang keempat hasil dengan pihak
terkait seperti Polres Malang, dan Muspika,” paparnya.Menurut Sekda secara
resmi pelarangan dan penutupan operasional bagi lokalisasi dan PSK yang ada di
Kabupaten Malang dilakukan pada bulan November. ”Secara resmi dan permanen dan
sesuai aturan yang berlaku serta melalui proses panjang ini. Maka Pemkab Malang
akan menutup operasional bagi lokalisasi dan PSK yang ada di Kabupaten Malang,
bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Malang pada tanggal 26 November 2014,”
jelasnya. Kepanjen
(11/07) Sosialisasi tentang larangan operasional bagi lokalisasi dan Pekerja
Seks Komersial (PSK) yang ada di wilayah Kabupaten Malang ini di gelar di ruang
rapat lantai dua Sekretariat Daerah di Kepanjen, Jum’at (11/07). Sosialisasi
ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Dr. Abdul
Malik, SE, MSi. didampangi oleh Drs. Prihadi Waskito, MM Asisten
Kesejahteraan Rakyat Sekda, beberapa Kepala SKPD yang terkait, dan Camat serta
diikuti oleh kurang lebih 84 undangan yang hadir yang terdiri dari pengelola
lokalisai (azis).
Data lokalisasi PSK 7 titik di
wilayah Kabupaten Malang
No.
|
Kecamatan
|
Jumlah
PSK
|
Jumlah
Mucikari
|
1.
|
Gondanglegi (Girun)
|
86 Orang
|
20 Orang
|
2.
|
Sumberpucung (Suko)
|
112 Orang
|
34 Orang
|
3.
|
Pujon (Kalikudu)
|
20 Orang
|
1 Orang
|
4.
|
Wonosari (Kebobang)
|
30 Orang
|
13 Orang
|
5.
|
Kromengan (Slorok)
|
52 Orang
|
14 Orang
|
6.
|
Ngantang (Embong Miring)
|
12 Orang
|
1 Orang
|
7.
|
Sumber Manjing Wetan (Sendang Biru)
|
15 Orang
|
1 Orang
|
JUMLAH
|
327
Orang
|
84 Orang
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar