Malang
–Media Rakyat
Satuan
pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang
menurut Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2009 tentang UPTD Sekolah
Menengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Malang Nomor 16 Tahun 2010 adalah berjumlah 20 sekolah yang
terdiri dari 13 SMA Negeri dan 7 SMK Negeri.
Untuk
mengukur tingkat peranan Pemerintah Kabupaten Malang terhadap pengelolaan
pendidikan menengah yang diselenggarakan, Media Pendidikan melihat dari
besarnya alokasi anggaran dalam APBD yang diperuntukkan bagi Program Pendidikan
Menengah.
Berdasarkan
pengamatan Media Pendidikan terhadap RPJMD Kabupaten Malang 2011 – 2015, maka
alokasi anggaran untuk program pendidikan menengah direncanakan sebagai berikut
:
- Tahun 2011 Rp.3.254.060.000,00
- Tahun 2012 Rp.3.230.890.000,00
- Tahun 2013 Rp.3.512.720.000,00
- Tahun 2014 Rp.3.824.420.000,00
- Tahun 2015 Rp.4.169.700.000,00
Sedangkan
dalam APBD Kabupaten Malang dapat diketahui bahwa alokasi anggaran untuk Program
Pendidikan Menengah adalah :
- Tahun 2011 Rp. 312.900.000,00
- Tahun 2012 Rp. 814.711.500,00
- Tahun 2013 Rp. 440.200.000,00
- Tahun 2014 Rp.1.110.000.000,00
Dengan
demikian diharapkan masyarakat Kabupaten Malang dapat memaklumi jika satuan
pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang yaitu
antara lain SMA Negeri dan SMK Negeri masih membutuhkan bantuan, partisipasi
dan dukungan masyarakat.
Demi
suksesnya visi misi MADEP MANTEB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Malang,
memang masih dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk berpikir maju, bertindak
nyata dan berhasil bersama.
Oleh
karena itu Media Pendidikan mengharapkan agar SMA Negeri dan SMK Negeri di
Kabupaten Malang dapat mengelola dana yang bersumber dari masyarakat itu secara
efisien, efektif dan proffesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.(azis/rit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar