Malang-Media
Rakyat
Keempat
Raperda yang sebelumnya di dalam beberapa tahap dalam rapat paripurna, akhirnya
akan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) setelah sebelumnya dilaksanakan
Rapat Paripurna Terbuka Senin yang lalu dengan agenda Penyampaian Jawaban
Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi serta Tanggapan Fraksi-Fraksi atas Pendapat
Bupati terhadap Raperda yang sedang dibahas.
Dalam
kesempatan tersebut tanggapan bersama Fraksi-Fraksi disampaikan oleh Ahmad Andi, SH, M.Hum dari Fraksi partai
golkar. Dalam penjelasannya disampaiakan bahwa ;
- Terkait dengan pemberdayaan pasar tradisional, kami, Fraksi-fraksi DPRD sangat mendukung kebijakan revitalisasi pasar yang telah dilakukan Pemerintah Daerah selama ini melalui peningkatan sarana prasarana pasar tradisional di Kabupaten Malang, selanjutnya fraksi-fraksi juga sepakat dengan pengaturan jarak, peruntukan dan perizinan serta kerjasama/kemitraan dengan UMKM dalam hal berdirinya toko modern yang berbasis waralaba.
- Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan, dalam rangka peningkatan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat diperlukan pula upaya penegakan hukum di bidang ketenagalistrikan. Berbagai permasalahan ketenagalistrikan yang saat ini dihadapi oleh Kabupaten Malang diharapkan dapat diantisipasi dalam Peraturan Daerah yang mengatur, antara lain, penerapan tarif, pemanfaatan jaringan dan mengatur tentang jual beli tenaga listrik, sehingga memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam memanfaatkan tenaga listrik.
Sementara
itu Bupati Malang H. Rendra Krsesna
menyampaiakan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi antara lain :
- penerapan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, dimaksudkan karena semakin meningkatnya perekonomian Kabupaten Malang yang didukung dengan semakin meningkat pula investasi di Kabupaten Malang, tentunya akan memberikan peluang pula meningkatnya kuantitas Tenaga Kerja Asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Malang, sedangkan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Malang yang berjumlah 24 orang, yang tersebar di beberapa yang pada Perusahaan selaian itu untuk meningkatkan pelayanan dan pengamanan bagi Tenaga Kerja Asing yang ada di Kabupaten Malang, yang pada gilirannya juga PAD.
- Terkait dengan kebijakan penghapusan Retribusi Jasa Umum pada Puskesmas beserta Jaringannya, khususnya biaya rawat jalan diantaranya Pelayanan Kesehatan dasar, Pelayanan Unit gawat darurat, Pemeriksaan/Pengobatan Gigi dan Pemeriksanaan Kesehatan Umum dibebaskan pada semua masyarakat yang tidak dijamin dalam Jaminan Kesehatan baik Jamkesda maupun Jaminan Kesehatan Nasional, kebijakan ini harapannya menghilangkan kendala akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sehingga derajat kesehatan meningkat. Pembebasan/penghapusan retribusi ini dijamin tidak akan mengurangi mutu layanan pada masyarakat, karena Puskesmas beserta jaringannya akan menjalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan peraturan yang berlaku.
3. Perubahan tarif
retribusi tera dan tera ulang, karena
perubahan tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur,
demikian juga terkait dengan retribusi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan
Sipil sebagai bentuk penyesuaian atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya DPRD akan membentuk Empat
Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas keempat Raperda tersebut sesuai dengan
Tata Tertib yang diatur di DPRD Kabupaten Malang.(azis/fa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar