Laman

Jumat, 05 Maret 2021

Sengketa Tulungrejo | pengacara : Tanah Tidak Boleh Di Perjualbelikan



Gugatan perbuatan melawan hukum perkara Nomor 12/Pdt.G/2021 antara Dokter Widya Julianti melawan warga dusun sumbersari junggo desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji di nilai tidak tepat.

“ Dalam gugatan ini kami sebagai kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa tidak ada lagi proses jual beli, tanah tersebut merupakan tanah negara bebas, “ ungkap Nuryanto, S.H., M.H di Pengadilan Negeri Malang. 4/3/2021.

Menurutnya, tanah yang sekarang dimiliki dikelolah, ditempati, dirawat serta dibayar pajaknya oleh masyarakat Dusun Sumbersari Junggo Desa Tulungrejo tersebut dulunya merupakan tanah hak Erfpacht, tanah Hak Erfpacht merupakan Hak Guna Usaha jaman belanda, “ ungkapnya.

Dalam hal ini. Kata dia, merupakan tanah negara, siapapun tidak berhak memperjualbelikan obyek tanah negara, siapapun itu tidak terkecuali. Tanah Negara bekas guna usaha diperuntukkan untuk Masyarakat sekitar serta di mohon untuk dijadikan hak milik oleh Masyarakat sekitar berkewarganegaraan  Indonesia yang menempati, mengelola, merawat, serta membayar pajak, “ paparnya.

Dalam perkara ini, kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Widyagama ini, penggugat bukan sama sekali masyarakat sekitar tanah bekas perkebunan jaman belanda dimaksud walaupun penggugat warga negara Indonesia, penggugat merupakan penduduk Indonesia yang berdomisili jauh dari lokasi obyek tanah yang di klaim miliknya. Ini aneh ? ungkapnya heran.

Banyak saksi, katanya, di sekitar desa itu bahwa penggugat bukan penduduk sekitar dan tidak pernah dikenal warga masyarakat desa tulungrejo, tidak pernah juga penggugat berdomisili di sekitar desa tulungrejo, apalagi menempati, mengelola, merawat, dan membayar pajak, “ jelasnya.

Boleh, penggugat mendalilkan bahwa sertifikatnya paling benar dan sudah benar, namun sejarah tanah tidak ada yang bisa merubah apapun, masyarakat menempati tanah itu dikarenakan masyarakat tahu jika itu merupakan tanah negara dan mereka ini sebagian keturunan dari kakek neneknya warga masyarakat sekitar yang tau sejarah tanah dimaksud.

Untuk itu, tidak gampang masyarakat melaksanakan jual beli tanah yang masih bersengketa, perlu uji dari Pengadilan Negeri Malang, Pengadilan Tinggi Jawa Timur hingga Mahkamah Agung, “ Pungkasnya. /( rdi )