Laman

Rabu, 20 Maret 2013

Kapolri Perintahkan Korlantas Kurangi Tilang


 Jakarta –Media Rakyat
 Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo meminta Korps Lalu Lintas mengurangi penggunaan bukti pelanggaran (tilang). Perintah ini disampaikan langsung oleh Timur di hadapan kepala Korlantas dan jajaran direktur Korlantas dari seluruh Indonesia yang hadir dalam rapat kerja teknis di ruang Rupatama, Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2013."Masyarakat tak senang di tengah jalan distop, terus melakukan kesalahan sedikit, langsung ditilang," kata Timur.Dia mengatakan, terjadi salah kaprah dalam pemberian tilang. Korps Lalu Lintas seperti menjadikan jumlah pemberian tilang dalam satuan target yang harus dipenuhi. "Jangan diartikan banyak tilang malah berprestasi," jenderal bintang empat ini menegur bawahannya.Sebagai penggantinya, Timur meminta para polisi lalu lintas untuk bersifat persuasif dan ramah kepada masyarakat. Dia meminta polisi tidak mudah mengeluarkan surat tilang.Jika pengguna jalan melakukan kesalahan kecil, seharusnya polisi lalu lintas cukup memberi peringatan secara lisan maupun tertulis. Sedangkan untuk tilang, Timur melanjutkan, lebih diutamakan untuk pelanggaran berat seperti kecelakaan. "Tapi masyarakat juga harus ikut andil dengan mematuhi peraturan lalu lintas," kata dia.Menanggapi pernyataan Timur, Kepala Korlantas Irjen Pudji Hartanto mendukungnya. Pudji akan menyiapkan skema pengurangan tilang ini. Soal tilang yang ditargetkan, Pudji tak berani membantahnya. Dia menyebutkan ada sejumlah oknum yang sengaja memperbanyak pemberian tilang hingga mirip kejar target.Selain itu, dia menyebutkkan praktek suap "uang damai" di jalanan masih terjadi. "Saya ingin ajak masyarakat, apabila ada hal demikian, jangan sampai mau diajak damai, tapi masyarakat jangan sampai mengajak damai juga," kata Pudji kepada wartawan.sumber Tempo(***)

KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara


Jakarta Media Rakyat

Pemerintah mengusulkan lajang yang berzina bisa dipidanakan. “Ancamannya paling lama 5 tahun penjara,” kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wahidudin Adams, Selasa, 19 Maret 2013.Aturan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diusulkan pemerintah. Pada 6 Maret lalu, pemerintah menyerahkan draf Rancangan KUHP ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan usulan ini akan dibahas oleh Komisi sebelum nantinya disahkan menjadi KUHP yang baru menggantikan KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda. Dalam KUHP yang saat ini berlaku, pasal perzinaan hanya dikenakan kepada pria atau wanita yang sudah menikah. Pasal 284 KUHP hanya mendefinisikan zina sebagai perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.Wahidudin beralasan, pemerintah memasukkan pasal lajang yang berzina dalam rancangan baru karena merupakan cerminan nilai yang dianut oleh masyarakat. ”Masyarakat kita kan tidak seperti dalam KUHP lama yang membolehkan hal itu,” katanya.Namun, pasal perzinaan untuk lajang ini berlaku sebagai delik aduan dari istri, suami, atau pihak ketiga yang merasa dicemarkan oleh adanya tindakan tersebut. ”Jadi, tidak bisa kalau hasil sweeping petugas,” kata Wahidudin.Rancangan KUHP yang baru juga secara khusus mengatur pasangan kumpul kebo atau lajang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah. Ancamannya, pidana 1 tahun penjara. Sosiolog dari Universitas Indonesia, Ida Ruwaida, mempertanyakan efektivitas pasal yang melarang lajang berzina dan kumpul kebo. ”Percuma kalau tidak ada yang mengatur atau mengontrol di lapangan,” kata Ida saat dihubungi kemarin.Ida membandingkan pasal zina dalam rancangan KUHP ini dengan peraturan daerah di Depok. Di Depok, ada peraturan yang melarang laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan bersama-sama di rumah kos. “Apakah ada yang mau melaporkan kalau peraturan-peraturan itu dilanggar?” ujarnya.Namun, menurut Ida, aturan yang melarang lajang berzina ini tak mengintervensi privasi seseorang. ”Niat pemerintah sudah baik. Ini adalah aturan tertib sosial,” ucapnya.Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Hati Nurani Rakyat, Syarifuddin Sudding, mengatakan fraksinya belum membahas pasal ini. Namun, ia sepakat jika lajang yang berzina diatur dalam undang-undang. Alasannya, saat ini banyak lajang yang menjadi gratifikasi seks untuk pejabat. ”Saya kira itu bagus kalau diatur,” kata dia(*****).

Guru di Bojonegoro Bingung Materi Kurikulum Baru


Bojonegoro,Media Rakyat
 Rencana penerapan kurikulum pendidikan baru 2013 dikeluhkan sejumlah sekolah di Kabupaten Bojonegoro. Sebab, selain jadwal penerapan yang mepet, sosialisasi kurikulum tersebut belum banyak dipahami oleh guru maupun masyarakat.Kepala Sekolah SMAN 3 Bojonegoro, Watik mengatakan, perubahan kurikulum itu dianggap masih membingungkan sebab ada beberapa mata pengajar yang dikurangi atau digabungkan.Baca juga: Berdalih untuk Perpisahan, Masa PPDB di Bojonegoro Marak Pungli dan Dana DAK Rp47 Miliar Disdikda Bojonegoro Terancam HangusSaat ini, sejumlah guru hanya mengetahui rencana perubahan kurikulum tersebut dari media. Namun, materi perubahan dan hal-hal lain yang terkait dengan Kurikulum 2013 banyak yang belum mengetahuinya, termasuk soal pelajaran Bahasa Daerah.Berdasar rencana Kurikulum 2013, Bahasa Daerah digabungkan dalam paket Seni dan Budaya. Pelajaran Seni dan Budaya adalah mata pelajaran di luar mata pelajaran pokok di tingkat sekolah menengah pertama.“Kalau dulu guru yang membuat RPP sendiri (rencana program pembelajaran) sendiri, tapi pada kurikulum nanti sudah ada paket dari Kemendikbud pusat,” katanya kepada Media Rabu.Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Khusnul Khuluq menyampaikan, penerapan kurikulum baru ini nantinya tidak diterapkan secara penuh, tetapi bertahap. “Saat ini kita sedang merancang untuk memberi training kepada guru terkait dengan kurikulum baru tersebut,” katanya.(***)

Bunuh Janda, PNS Kesbangpol Malang Terancam Dipecat


Malang,Media Rakyat
 Hari Subandi alias Bandi, tersangka pembunuhan janda cantik terancam dipecat dengan tidak hormat dari pekerjaannya sebagai Kasiwasbang dan HAM pada Kesbangpol Pemkab Malang.Seperti diberitakan sebelumnya, Bandi adalah pelaku pembunuhan terhadap Nuryanti (42), warga Jalan KH Hasim As'yari, Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Motif pembunuhan terkait asmara hubungan keduanya. Tak puas saat berhubungan intim, Bandi tega menghabisi nyawa janda mantan istri polisi. Usai membunuh, Bandi coba menghilangkan barang bukti dan mengubur jasad korban diliang lahat tempat Bandi biasa melakukan ritual mencari nomer buntut (togel-red).
Menanggapi perbuatan sadis PNS Kesbangpol, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang Rofiq, Selasa (19/3/2013) menegaskan, bahwa Kasi Wasbang Kesbangpol Hari Bandi kini telah berurusan dengan pihak kepolisian Polres Malang karena terlibat pembunuhan seorang wanita janda, dan saat ini dia dalam tahanan Polres setempat untuk menunggu proses hukum selanjutnya.Menurutnya, PNS yang terlibat masalah hukum, khususnya yang terkait kasus pidana, maka seorang PNS tersebut akan dikenakan sanksi yakni yang paling berat adalah pemecatan dari PNS. "Untuk memecat PNS yang terlibat hukum pidana, harus sudah ada putusan bersalah dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, yang menyatakan bahwa oknum PNS tersebut diputus hukuman atau kurungan penjara," terang dia.Sedangkan dalam kasus tersebut, ia mengaku, pihak BKD hingga kini belum mendapatkan surat penahanan dari pihak penyidik Polres Malang. Sehingga BKD sendiri belum bisa memproses Bandi yang terkait dengan aturan kepegawaian. Pasalnya, ketika ada seorang pejabat PNS yang dijadikan tersangka dan masuk dalam sel tahanan, maka akan dilakukan pencopotan jabatan, serta gaji yang mereka terima di potong 50 persen. Selain itu, Bandi juga akan diberhentikan sementara dari PNS hingga ada putusan, baik itu dinyatakan bersalah maupun tidak bersalah dari pengadilan."Artinya, ketika seorang PNS tersebut dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman, maka hal itu akan dilakukan pemecatan tidak secara hormat. Sehingga hak yang didapat selama itu, tidak lagi mereka terima," jelas Rofiq.Ia melanjutkan,  dengan belum diterimanya surat penahanan Hari Subandi dari pihak Polres Malang, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik. Sebab, surat penahanan itu nantinya untuk memproses yang bersangkutan terkait dengan aturan kepegawaian, yakni salah satunya untuk memotong gaji mereka yang menjadi 50 persen hingga ditetapkan putusan dari PN Kepanjen."Kemungkinan surat penahanan Hari Subandi itu sudah dikirimkan kepada instansinya yaitu Kesbangpol, tapi hingga kini belum dilaporkan ke BKD. Untuk itu, pihaknya yang harus intens untuk berkoordiansi dengan pihak kepolisian," tandas Rofiq.(***)

Usut Kekerasan Jurnalis


Malang-Media Rakyat
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya dan Lembaga Bantuan Hukum Pers Surabaya ikut mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis Malang Post Ira Ravika Anggraeni. LBH Pers dan Kontras bakal mengumpulkan bukti dan keterangan membantu penyelidikan polisi. "Harus dilakukan investigasi secara detail," kata Koordinator Kontras Surabaya, Andy Irfan Junaedi, Rabu 16 Januari 2013.
Investigasi, kata dia, penting untuk memverifikasi apakah kekerasan yang dialami Ira berkaitan dengan pemberitaan berjudul "Tentara Jambret, Digebuki Massa" edisi Jumat 4 Januari 2013. Penyelidikan bisa dimulai dari pesan pendek dan telepon dari pimpinan militer di Malang. Serta militer berseragam yang mendatangi kantor Malang Post. "Tentara bergerak berdasarkan perintah, siapa yang memerintah harus ditelusuri," katanya.Yang berbahaya, katanya, jika mereka bergerak tanpa ada perintah. Untuk itu, Kontras mendorong dibangun koalisi yang melibatkan banyak elemen mendorong kasus ini ditangani profesional dan transparan. Semakin banyak yang terlibat advokasi, katanya, akan semakin positif. Direktur LBH Pers, Athoillah, mendesak polisi mengusut tuntas masalah ini. Ia khawatir kasus terhenti di tengah jalan sama seperti perkara kekerasan terhadap jurnalis lainnya. Praktik impunitas, atau kejahatan tanpa hukuman, kerap terjadi dalam berbagai kasus. "Kekerasan terus berulang karena praktek impunitas," katanya.
Selama 16 tahun, sebanyak 10 kasus pembunuhan jurnalis tak terungkap. Antara lain jurnalis Bernas Yogyakarta Fuad Muhammad Syarifudin alias Udin, jurnalis Sun TV Maluku, Ridwan Salamun, jurnalis Sinar Pagi Naimullah, reporter RCTI Ersa Siregar dan Herliyanto dari Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Padahal, kemerdekaan Pers dijamin dalam Undang-Undang Pers.Penjelasan itu disampaikan dalam konsolidasi solidaritas untuk Ira Ravika dilakukan di kantor Malang Post. Pertemuan juga dihadiri perwakilan dari AJI Malang, PWI Perwakilan Malang Raya, serta jurnalis se-Malang. Pertemuan menghasilkan kesepakatan dan membentuk "Koalisi Masyarakat Anti Kekerasan". Terdiri dari AJI, PWI, KontraS, LBH Pers Surabaya, PP Otoda, MCW, WALHI Jawa Timur, SBSI Malang Kucecwara, FISIP UMM. Jurnalis Malang Post, Ira Ravika, mengalami patah tulang lengan kanan setelah dianiaya orang tak dikenal, Rabu 9 Januari 2013. Pelaku dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor. Ira ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor.suber Tempo(***)