Laman

Jumat, 01 November 2013

Banyak Caleg Yang Melangar



Malang Media Rakyat
Larangan memasang alat peraga atau media kampanye masih juga tak dipatuhi oleh caleg. Padahal sebelumnya para calon wakil rakyat itu sudah diberi sosialisasi tentang peraturan KPU 15 tahun 2013 tentang pengaturan alat peraga kampanye melalui parpol masing-masing.Pimpinan Divisi Penindakan dan Pengawasan Pelanggaran Panwaslu, Fajar Santoso SH mengatakan hampir di semua kecamatan di Kota Malang masih terdapat alat peraga milik caleg yang tak sesuai aturan, di antaranya baliho dan banner.Padahal dalam peraturan KPU 15 tahun 2013 sudah mengatur tentang alat peraga caleg yang dibolehkan dan tak dibolehkan. Alat peraga yang dibolehkan untuk para caleg yakni spanduk, itu pun satu zona atau satu kelurahan hanya terdapat satu spanduk.Pelanggaran lainnya, baliho dan banner yang dipasang di pohon dan di jalan protokol. Sesuai ketentuan, caleg tak boleh menggunakan baliho, banner, billboard dan bando untuk media kampanye.Baliho, banner, billboard dan bando hanya boleh digunakan oleh parpol. Itu pun hanya berisi gambar logo dan nomor parpol dan foto pengusung parpol yang tak ikut dalam pencalegan.“Karena masih ada yang melanggar, maka besok kami koordinasi dengan Satpol PP. Tadi saya sudah membahas hal ini bersama ketua Panwaslu,” kata Fajar.Menurut dia, kewenangan Panwaslu membuat rekomendasi tentang temuan pelanggaran alat peraga caleg. Rekomendasi lalu diberikan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan atau penertiban.“Kami sudah memberi rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban. Rekomendasi itu diberikan pada 27 September lalu. Namun di lapangan masih ada alat peraga caleg yang tak sesuai ketentuan,” paparnya.Fajar juga mengingatkan pemasangan bendera parpol secara tepat. Berdasarkan pengawasan, masih ditemukan bendera parpol yang dipasang di pohon. Bahkan ada bendera parpol yang diikat di ujung pohon.Sementara Kepala Satpol PP Kota Malang, Mulyono yang dihubungi sebelumnya mengaku sudah melakukan penertiban alat peraga caleg. Hanya saja penertiban dilakukan secara bertahap. (azis/in)

Kunjungan Kerja Komisi D



Malang Media Rakyat
Masih Perlu Tambahan Instalasi Pengolahan Limbah di PT. Agrisatwa Jaya KencanaPT. Agrisatwa Jaya Kencana yang beralamat di Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi adalah merupakan sebuah perusahan yang bergerak dalam usaha penggemukan sapi potong, keberadaan perusahaan ini sudah cukup dikenal luas oleh masyarakat Kabupaten Malang dan sekitarnya, pasalnya perusahaan ini merupakan suplaier sapi potong terkemuka di Jawa Timur, namum demikian perusahaan ini ternyata belum memiliki insatalasi pengolahan limbah yang memadai, sehingga perlu adanya tambahan insatalasi pengolahan limbah yang sesuai dengan baku mutu.Kondisi tersebut diketahui saat Komisi D DPRD Kabupaten Malang melaksanakan Kunjungan Kerja Selasa 29/10/2013 dalam rangka Monitoring Pengolahan Limbah Industri di perusahaan yang lebih familiar oleh masyarakat sekitar dengan nama Sapindo tersebut.Dalam kegiatan tersebut General Manager PT. Agrisatwa Jaya Kencana, Dodik menjelaskan bahwa limbah yang dihasilkan berupa kotoran sapi dari kapasitas kandang maksimal sebanyak 2400 ekor, sejak perusahaan berdiri pada tahun 1999 belum pernah ada komplain dari warga sekitar terkait limbah dan pencemaran lingkungan, kalupun ada,  hanya berupa bau yang kurang sedap, tapi pihaknya dapat meminimalisir dengan menambahkan deodress, “Limbah perusahaan kami terdiri dua macam yakni limbah padat dan cair, limbah padat tiap hari selalu habis diambil oleh sebuah perusahaan sebagai bahan baku pupuk organik, selain itu kami juga menyediakan untuk masyarakat yang membutuhkan sebagai pupuk kandang, sedangkan limbah cair kami buang ke saluran irigasi , “ jelasnya.Dari pantauan Komisi D di lapangan, diharapkan saluran limbah cair perlu ditambah dengan beberapa kolam penampungan yang bersekat, sebelum lansung dibuang ke saluran irigasi, walaupun kenyataanya limbah cair ini dapat menyuburkan tanaman. Wakil Ketua Komisi D Ahmad Andi mengharapkan perusahaan berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, “Meskipun tidak mengalami masalah yang serius, pembuangan limbah cair harus memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan, ” kata Andi.Hal senada juga disampaikan Kabid. Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Badan Lingkungan Ricky Minardhy, selanjutnya pihaknya akan melaksanakan uji laboratorium untuk memastikan limbah cair   PT. Agrisatwa Jaya Kencana telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda maupun Perbub.(azis/in)

Penyampaian Aspirasi Buruh



Malang Media Rakyat
SPBI dan Buruh PR Pakis Mas Kembali Datangi Gedung DewanSetelah sebulan sebelumnya mendatangi gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis 24/10/2013 beberapa orang yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) dan puluhan buruh PR Pakis Mas kembali mendatangi gedung dewan untuk tujuan yang sama, yakni menuntut Hak-hak normatif buruh supaya dipenuhi oleh pengusaha.  Dalam aksi tersebut kordinator lapangan M. Yusik kembali menegaskan bahwa aksi yang dilakukan saat itu guna menindaklanjuti Janji anggota DPRD yang akan membantu meyelesaikan masalah buruh, namun belum ada perkembangan apapun. Selain itu, mereka menilai Pemerintah Daerah kurang serius menangani masalah perburuhan, pasalnya SPBI dan buruh telah berkali-kali melapor pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Malang, namun sampai saat mereka melaksanakan aksi kedua kalinya masalah buruh di PR. Pakis Mas yang telah mereka alami selama kurang lebih tiga tahun tersebut belum juga  terselesaikan. Ada beberapa hal yang yang menjadi tuntutan buruh antara lain :
  1. Menuntut Upah dibayarkan sesuai UMK karena selama ini upah diterima buruh dibawah UMK (Rp 12.500 per hari);
  2. Buruh tidak pernah diikutkan dalam program Jamsostek;
  3. Tidak adanya Cuti haid atau Cuti Hamil;
  4. Pembayaran THR harus melalui proses demo.
“ Kami telah berkali-kali datang ke Disnaker, tetapi mereka menyarankan untuk melapor ke pihak kepolisian, sehingga kami bingung harus minta bantuan kepada siapa lagi, oleh sebab itu kami sangat berharap DPRD mencarikan solusi bagi kami, “ tutur Yusik.
Aksi buruh perusahaan rokok yang memproduksi rokok merek Bandar dan 388 tersebut, diterima oleh Wakil Ketua Komisi A Miskari SP Sekretaris Komisi A H. Syuhada’ serta Anggota Komisi A Gatot Surojo dan Indahwati, selain itu juga tampak hadir anggota Komisi B Drs. HA. Sutoko Bisri.
Dalam pertemuan yang  juga dihadiri oleh perwakilan Disnaker tersebut, Gatot Surojo berjanji akan membantu menyelesaikan masalah buruh di perusahaan rokok yang beralamat di JL KH. Mustofa Kecamatan Pakis, “Pada bulan depan (November) akan kami jadualkan  rapat koordinasi dengan Disnaker khusus menindaklanjuti masalah PR Pakis Mas, selanjutnya kami juga akan melaksanakan kunjungan kerja ke Perusahaan,  dengan demikian akan diperoleh titik temu dari kedua belah pihak, yang pada akhirnya diperoleh Win-win Solution , “ kata GatotHal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A Miskari, yang menyatakan bahwa DPRD dan Disnaker bersedia menjadi mediator antara buruh dan pengusaha, pertemuan yang melibatkan semua pihak diharapkan dapat menyelesaikan masalah, “Untuk nyelesaikan masalah ini kami butuh data dari buruh, kami berharap kepada buruh untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, selain itu kami meminta kepada disnaker untuk mengawal buruh sampai masalah selesai, “ tegas Miskari.(azis/in)

Rapat Paripurna Terbuka



Malang-Media Rakyat
Raperda Tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) DisahkanSetelah selama kurang lebih 3 (tiga) bulan mengalami proses pembahasan dalam Pansus DPRD, akhirnya Jum’at 25/10/2013 Raperda Kabupaten Malang  tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) disahkan dalam Rapat Paripurna Terbuka.Proses pembahasan Kedua Raperda tersebut  merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Program Legislasi Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013, dimana Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah dari Pemerintah Kabupaten Malang, dan Raperda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Malang. Juru Bicara Pansus Miskari, SP menjelaskan bahwa pembentukan Raerda tentang Pengelolaan Air Tanah tersebut adalah  dalam rangka mengelola air tanah secara berkeadilan dan bertanggungjawab yang diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan umum dengan memperhatikan fungsi sosial, ekonomi, lingkungan hidup dan kepentingan pembangunan antar sektor secara selaras, sehingga dapat mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah dengan kebutuhan air yang semakin meningkat, maka sudah sepatutnya apabila pengelolaan air tanah diatur dan dikelola dengan baik, sehingga kedepan tidak terjadi permasalahan air tanah, dengan pertimbangan tersebut dipandang perlu adanya regulasi sebagai ruang hukum dalam rangka pengelolaan air tanah yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, kegiatan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air tanah agar tidak mengakibatkan dampak negatif terhadap kondisi lingkungan air tanah.Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima(PKL) memiliki maksud dan tujuan untuk mengakomodasi Keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dan supaya keberadaan PKL dapat berubah menjadi lebih baik, karena PKL selama ini selalu dianggap sebagai sumber kekumuhan dan ketidaktertiban serta jauh dari keindahan, maka peranan pemerintah yang menyangkut kebijakan publik di sektor informal mempunyai keinginan kuat untuk melindungi hak-hak para PKL.Sementara itu dalam pendapat akhirnya Bupati Malang H. Rendra Kresna mengharapkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi untuk segera melaksanakan sosialisasi terhadap kedua produk hukum tersebut dan akan segera membuat Peraturan Bupati sebagai  landasan operasionalnya, selain itu dalam kesempatan tersebut Bupati Malang juga mohon dukungan dan pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang agar pelaksanaan kedua Perda tersebut nantinya dapat berjalan efektif dan Efisien sesuai dengan harapan bersama.(azis/in)