Malang-Media
Rakyat
Raperda
Tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
(PKL) DisahkanSetelah selama kurang lebih 3 (tiga) bulan mengalami proses
pembahasan dalam Pansus DPRD, akhirnya Jum’at 25/10/2013 Raperda Kabupaten
Malang tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Penataan Pemberdayaan Pedagang
Kaki Lima (PKL) disahkan dalam Rapat Paripurna Terbuka.Proses pembahasan Kedua Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan
Program Legislasi Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013, dimana Raperda
tentang Pengelolaan Air Tanah dari Pemerintah Kabupaten Malang, dan Raperda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang
Kaki Lima (PKL) merupakan inisiatif DPRD Kabupaten
Malang. Juru Bicara Pansus Miskari,
SP menjelaskan bahwa pembentukan Raerda tentang Pengelolaan Air Tanah tersebut
adalah dalam rangka mengelola air tanah secara berkeadilan dan bertanggungjawab
yang diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan umum dengan memperhatikan
fungsi sosial, ekonomi, lingkungan hidup dan kepentingan pembangunan antar
sektor secara selaras, sehingga dapat mengatasi ketidakseimbangan antara
ketersediaan air tanah dengan kebutuhan air yang semakin meningkat, maka sudah
sepatutnya apabila pengelolaan air tanah diatur dan dikelola dengan baik,
sehingga kedepan tidak terjadi permasalahan air tanah, dengan pertimbangan
tersebut dipandang perlu adanya regulasi sebagai ruang hukum dalam rangka
pengelolaan air tanah yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan
dan evaluasi, kegiatan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak
air tanah agar tidak mengakibatkan dampak negatif terhadap kondisi lingkungan
air tanah.Selanjutnya terkait dengan
Raperda tentang Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima(PKL) memiliki maksud
dan tujuan untuk mengakomodasi Keberadaan ruang yang
terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan
ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan,
efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan dan supaya keberadaan PKL dapat berubah menjadi lebih baik,
karena PKL selama ini selalu dianggap sebagai sumber kekumuhan dan
ketidaktertiban serta jauh dari keindahan, maka peranan pemerintah yang
menyangkut kebijakan publik di sektor informal mempunyai keinginan kuat untuk
melindungi hak-hak para PKL.Sementara itu dalam pendapat akhirnya Bupati Malang
H. Rendra Kresna mengharapkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang
membidangi untuk segera melaksanakan sosialisasi terhadap kedua produk hukum
tersebut dan akan segera membuat Peraturan
Bupati sebagai landasan operasionalnya,
selain itu dalam kesempatan tersebut Bupati Malang juga mohon dukungan dan
pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang agar
pelaksanaan kedua Perda tersebut nantinya dapat berjalan efektif dan Efisien
sesuai dengan harapan bersama.(azis/in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar