Laman

Jumat, 01 November 2013

Rapat Paripurna Terbuka



Malang-Media Rakyat
Raperda Tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) DisahkanSetelah selama kurang lebih 3 (tiga) bulan mengalami proses pembahasan dalam Pansus DPRD, akhirnya Jum’at 25/10/2013 Raperda Kabupaten Malang  tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) disahkan dalam Rapat Paripurna Terbuka.Proses pembahasan Kedua Raperda tersebut  merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Program Legislasi Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013, dimana Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah dari Pemerintah Kabupaten Malang, dan Raperda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Malang. Juru Bicara Pansus Miskari, SP menjelaskan bahwa pembentukan Raerda tentang Pengelolaan Air Tanah tersebut adalah  dalam rangka mengelola air tanah secara berkeadilan dan bertanggungjawab yang diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan umum dengan memperhatikan fungsi sosial, ekonomi, lingkungan hidup dan kepentingan pembangunan antar sektor secara selaras, sehingga dapat mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah dengan kebutuhan air yang semakin meningkat, maka sudah sepatutnya apabila pengelolaan air tanah diatur dan dikelola dengan baik, sehingga kedepan tidak terjadi permasalahan air tanah, dengan pertimbangan tersebut dipandang perlu adanya regulasi sebagai ruang hukum dalam rangka pengelolaan air tanah yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, kegiatan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air tanah agar tidak mengakibatkan dampak negatif terhadap kondisi lingkungan air tanah.Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima(PKL) memiliki maksud dan tujuan untuk mengakomodasi Keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dan supaya keberadaan PKL dapat berubah menjadi lebih baik, karena PKL selama ini selalu dianggap sebagai sumber kekumuhan dan ketidaktertiban serta jauh dari keindahan, maka peranan pemerintah yang menyangkut kebijakan publik di sektor informal mempunyai keinginan kuat untuk melindungi hak-hak para PKL.Sementara itu dalam pendapat akhirnya Bupati Malang H. Rendra Kresna mengharapkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi untuk segera melaksanakan sosialisasi terhadap kedua produk hukum tersebut dan akan segera membuat Peraturan Bupati sebagai  landasan operasionalnya, selain itu dalam kesempatan tersebut Bupati Malang juga mohon dukungan dan pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang agar pelaksanaan kedua Perda tersebut nantinya dapat berjalan efektif dan Efisien sesuai dengan harapan bersama.(azis/in)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar