BATU –Media Rakyat
Asosiasi Petinggi Lurah (APEL) Kota Batu
mengajukan permohonan menolak Program Nasional (Prona) Sertifikat Tanah.Para
kepala desa dan kepala kelurahan se-Kota Batu khawatir dituding melakukan Pungli Prona
sertifikat tanah massal BPN sehingga harus diperiksa aparat penegak
hukum.Pengurus APEL Kota Batu, Nur Yuwono mengatakan, permohonan penolakan
Prona sertifikat massal secara gratis tersebut telah disampaikan ke Kantor
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu. Dengan demikian Kepala Desa dan
Kepala Kelurahan se-Kota Batu tidak akan terbebani dari proses Prona sertifikat
tanah BPN."Surat permohonan itu sudah kami serahkan ke BPN Kota Batu
sehingga APEL kemungkinan tidak ikut memproses Prona sertifikat lagi," kata
Nur Yuwono, Selasa .Dijelaskan Nur Yuwono, para anggota APEL Kota Batu
sebenarnya cukup menyadari tentang pentingnya Prona sertifikat tanah secara
gratis dari BPN. Hanya saja, ada sejumlah pihak yang mengasumsikan Prona
sertifikat tanah digratiskan semuanya.Termasuk proses diluar administrasi
sertifikat tanah di BPN, yakni proses pemenuhan persyaratan sertifikat tanah di
tingkat Desa/Kelurahan. Padahal, penggratisan biaya sertifikat tanah dalam
Prona hanya ketika sudah masuk dalam proses di BPN saja. Sedangkan untuk proses
persyaratan di tingkat Desa/Kelurahan tetap ada biaya."Dampaknya
seringkali Kades atau Lurah dituding melakukan pungutan liar (Pungli) Prona
yang dilaporkan ke penegak hukum. Dan ini yang membuat Kades/Lurah selalu
Khawatir," ucap Nur Yuwono yang juga Kepala Desa Sumbergondo Kecamatan
Bumiaji Kota Batu tersebut.Oleh karena itu, ungkap Nur Yuwono, Kades/Lurah yang
tergabung dalam APEL Kota Batu sepakat mengajukan permohonan menolak Prona
sertifikat tanah dari BPN. Dengan demikian kekhawatiran berurusan dengan
penegak hukum bisa dihilangkan.Apalagi sekarang ini tugas dari Kades/Lurah
dalam menjalankan roda Pemerintahan dan melayani masyarakat semakin berat. Ini
setelah banyaknya program Pemerintah yang diarahkan untuk pembangunan
Desa/Kelurahan. Dimana hal itu juga menuntut tanggung jawab pelaksanaan
berbagai program Pembangunan dari Kades/Lurah tanpa ada kesalahan."Risiko
hukumpun harus ditanggung Kades/Lurah bila dalam pelaksanaan program pembangunan
ada kesalahan. Makanya kami berusaha mengurangi beban berat risiko itu dengan
menolak Prona sertifikat tanah masal," tutur Nur Yuwono.(yon)