MALANG–Media Rakyat
Kali ini tugas tambahan diberikan kepada guru PNS
di llingkup Kabupaten Malang sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri maupun Sekolah
Menengah Pertama. Hal ini ditunjukkan dalam Pengambilan Sumpah Jabatan dan
Pelantikan Pejabat Struktural sejumlah 1.171 orang yang digelar di Halaman
Kantor Bupati Malang, Jl. Panji 158 Kepanjen. Tak hanya itu, dari sekian
banyaknya yang dilantik, terdapat empat orang sekretaris camat yang dikukuhkan
jabatan barunya sebagai camat.Menurut Surat Keputusan Bupati Malang No.
821.2/137/35.07.201/2017 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang ditetapkan di Malang, 1
Februari 2017 memutuskan : Drs. Aksali Suprianto, M.Si sebagai Camat Kasembon,
Supanji, S.Ag, M.Si sebagai Camat Karangploso, Agus Hariyanto, S.Sos, M.Ap
sebagai Camat Sumbermanjing Wetan, dan Diah Ekawati Nikotiana W., SH, M.Si
sebagai Camat Gedangan.Pelantikan Pejabat Struktural berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Malang No. 821.2/136/35.07.201/2017 tentang pengangkatan guru
yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri
pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang ditetapkan di Malang, 31 Januari
2017 memutuskan Dra. Indah Rosaka yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SMPN
2 Poncokusumo saat ini sebagai Kepala SMPN 2 Pujon, Ana Purwati, S.Pd, M.Pd
menjabat Kepala SMPN 1 Dau. Sedangkan di tingkat Sekolah Dasar Negeri tertulis
dalam Surat Keputusan Bupati Malang No 821.2/135/35.07.201/2017 tanggal 31
Januari 2017 tentang pengangkatan guru yang diberikan tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.Bupati
Malang H. Rendra Kresna yang didampingi Sekretaris Daerah mengungkapkan Selamat
dan Sukses kepada guru-guru dalam menjalankan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah di wilayah Kabupaten Malang. “Pelantikan ini dilakukan karena sudah
diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tentunya
Peraturan Daerah tentang organisasi pemerintah daerah yang beberapa waktu lalu
disahkan. Maka dari itu, tetap harus dikukuhkan meskipun sebagian besar masih
menempati kepala sekolah di lembaga sekolah yang dipimpinnya,” jelasnya. Ditambahkannya,
“bahwa menjadi kepala sekolah tanggung jawabnya sangat besar dimana harapan
besar dari masyarakat kepada bapak ibu sekalian untuk mencetak generasi bangsa
yang berkualitas tentang keilmuan maupun budi pekerti apalagi tanggung jawab
yang diemban tak hanya di dunia tetapi juga di akhirat, dan saya sangat
bersyukur jika guru-guru disini bersedia menerima tugas tambahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati melibatkan banyak pihak khususnya untuk tingkat SD, selain
pengawas ataupun kepala UPTD ada juga PGRI.Tak lupa pesannya juga disampaikan
kepada para camat, “Saya tidak akan berikan penekanan tugas karena saya yakin
banyak hal sudah dipahami mengenai tanggung jawab yang sebelumnya pernah di
posisi sekretaris camat pastinya sudah paham betul kondisi yang ada di
lapangan. Tidak hanya bertugas menurut tupoksi akan tetapi lebih banyak
sosialisasi dengan masyarakat terhadap permasalahan dan menjalin hubungan
kemasyarakatan yang tercipta di wilayah masing-masing,” tutupnya.(ran/ar/hum)