Laman

Jumat, 04 Oktober 2013

Bung Rendra Lantik 175 Pejabat Eselon 2,3,4 dan 5



Malang –Media Rakyat
Sebanyak 175 orang pejabat dari eselon 2,3,4 dan 5 mengucapkan sumpah jabatan dihadapan Bung Rendra, sapaan akrab bupati di Pendopo Kab Malang jl. Panji Kepanjen pagi tadi  Dalam sambutannya dihadapan para abdi negara ini, bupati mengharapkan adanya perubahan ke arah yang lebih baik dilingkungan baru nanti. Ekspektasi yang tinggi dari bupati ini tujuannya adalah agar nantinya para pejabat yang baru ini bisa dan mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. “Jabatan merupakan amanah, tujuannya untuk perubahan yang lebih baik. Maka dari itu, harus ada kerjasama yang solid guna mewujudkan itu (pelayanan yang optimal, red),” ungkap Bung Rendra sembari memberikan ucapan selamat. Bupati juga mendorong seluruh pejabat ini untuk senantiasa memberikan kreasi dan inovasi dilingkungan kerja yang baru disamping tentunya juga harus memiliki loyalitas yang tinggi. “Harus ada loyalitas yang tinggi agar kinerja bisa lebih baik lagi. Saya yakin segala tantangan akan bisa dihadapi,” tambahnya yang juga didampingi Siadi, salah satu anggota DPRD yang hadir.Pejabat yang dilantik pagi tadi rinciannya terdiri dari Eselon II B sebanyak 10 orang, III A 10 orang, III B 31 orang, IV A 90 orang, IV B 28 orang dan V A 6 orang. Mereka mengalami pergeseran baik dilingkungan Sekretariat Daerah maupun Dinas, Badan, Bagian sampai Kecamatan dan lingkungan pendidikan. Pada pelantikan ini, terdapat sejumlah pejabat dan jajaran asisten yang mengalami pergeseran. Seperti Drs. Prihadi Waskito, MM yang sebelumnya menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan yang digeser menjadi Asisten Kesejahteraan Rakyat. Lalu Ir. Budi Iswoyo, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), digeser menjadi Kepala Dinas Pendidikan. Sementara, Drs. Edy Mulyono akan berganti memangku jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Kemudian jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan akan dijabat oleh Drs. Eko Suwanto yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli. Prosesi pelantikan ini juga dilangsungkan dengan penyematan tanda pangkat kepada 2 orang camat. Salah satunya adalah Abdulrahman yang sebelumnya menjabat sebagai Sekcam Tumpang yang kini akan mengemban tugas sebagai Camat Bululawang.Kemudian ada juga staf yang mengalami promosi jabatan, salah satunya adalah Julianto Staf Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang kini akan menjabat Kasubag. Program Satuan Polisi Pamong Praja. Pada kesempatan ini juga dilangsungkan pelantikan ketua dan anggota TP PKK kecamatan dengan disaksikan langsung oleh Ketua TP PKK Kab. Malang Hj. Yayuk Rendra Kresna. Di akhir acara, para pejabat lain yang hadir memberikan ucapan selamat kepada para pejabat ini. Tampak hadir dalam acara pelantikan ini antara lain Sekda, Dr. Abdul Malik SE, M.Si, para staf ahli, asisten, kepala dinas, badan dan bagian serta camat dari 33 kecamatan. (zis)

Lima Caleg Kabupaten Malang Terancam Dicoret



Malang Media Rakyat
Lima calon anggota legislatif di Kabupaten Malang, Jawa Timur, terancam dicoret dari daftar calon tetap. Mereka terancam karena mereka masih tercatat sebagai perangkat desa dan guru yang menerimatunjangan sertifikasi dari anggaran negara.Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang Wahyudi, Sabtu, kelima calon wakil rakyat tersebut direkomendasikan oleh Panwaslu untuk dicoret dari DCT."Sebenarnya masih ada beberapa DCT lainnya, namun saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami mekomendasikan pencoretan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena para caleg ini menerima anggaran dari negara," katanya.Ia mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, disebutkan caleg yang menerima dana dari pemerintah harus mengundurkan diri.Wahyudi mengakui rekomendasi yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Malang itu tidak langsung dilakukan pencoretan. "Kami hanya menyatakan agar KPU melakukan langkah sesuai aturan dengan aturan yang berlaku," tegasnya.Lima dari 571 caleg yang akan memperebutkan 50 kursi DPRD Kabupaten Malang itu direkomendasikan untuk dicoret dari DCT oleh Panwaslu setempat.Kelima caleg tersebut tiga di antaranya dari Partai Golkar, yakni Sugiati dari daerah pemilihan (dapil) 2, Tukimin dari dapil 6 dan Rahayu Lukitaningsih dari dapil 2. Ketiganya adalah guru swasta yang menerima tunjangan sertifikasi dari anggaran pemerintah.Sementara dua caleg yang terancam dicoret lainnya adalah Sutrisno dan Ahmad Junaidi dari PKPI. Keduanya masih tercatat sebagai perangkat desa, maisng-masin di Desa Banjararum, Singosari dan Desa Watu Gede, Singosari.(zis/in)

Warga Krisis Air, Bupati Malang Dituding Hanya Obral Janji



MALANG- Media Rakyat
Setiap musim kemarau tiba maka warga di Dusun Blandit, Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pasti mengalami krisis air bersih. Warga merasa dibohongi oleh Bupati Malang, yang dituding hanya mengobral janji akan membangunkan sumur bor di dusun setempat.
Ratusan warga mengalami krisis air bersih sejak tiga bulan lalu. Krisis air bersih terparah dialami warga yang berada di RW 05, yang terdiri dari RT 11, 12, 13, dan 14. Ratusan warga setiap harinya, harus mengambil air bersih di dusun terdekat yang jaraknya kurang lebih tiga kilometer dari rumah mereka.
"Setiap hari, saya harus berangkat jam 03.00 WIB pagi, menuju sumber tretes untuk antri air. Jam lima pagi, baru bisa pulang ke rumah," kata Sunarni (30), salah satu warga setempat, kepada saat ikut antri air bersih yang didrop mobil tangki air milik PMI Malang, Selasa lalu Sunarni mengaku senang karena PMI Malang mulai melakukan penyaluran air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Rencananya, droping air bersih itu, akan dilakukan dua hari sekali.Namun, Sunarni merasa kecewa karena Bupati Malang, Rendra Kresna, hanya mengobral  janji  akan membangunkan sumur bor di dusunnya. "Hanya obral saja. Sampai sekarang tak dibangun," katanya dengan nada kecewa.Hal yang sama diakui Kepala Desa Wonorejo, Poniman. Setiap tahun di Dusun Blandit Timur itu, memang selalu mengalami krisis air bersih. "Kami sudah mengajukan untuk pembuatan sumur bor ke Pemerintah Kabupaten Malang. Namun hingga kini belum terealisasi," katanya.Pemerintah Kabupaten Malang katanya, berencana membangun sumur bor. "Lima bulan lalu sudah disurvei. Tapi sampai sekarang hanya janji saja," kata Poniman.(azis/in)
 

KPK: Tak Laporkan Sumbangan Kampanye, Caleg Petahana Dijerat Gratifikasi



 JAKARTA – Media Rakyat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota cegislatif (caleg), terutama petahana (incumbent) harus melaporkan penerimaan dan sumbangan dana kampanye dengan nominal Rp 1 juta plus Rp 1 . Jika tidak, yang bersangkutan bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.“Kalau pejabat publik menerima (sumbangan), apa pun dalilnya, harus taat dan harus lapor. Kalau Caleg incumbent menerima, itu masuk gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja usai memberikan kuliah umum “Upaya Pemberantasan Korupsi dan Anatomi Korupsi pada Pelaksanaan Pemilu”, di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin lalu.Selain tertera dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Legislatif. Menurut Adnan, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur hal tersebut. Meskipun pasal gratifikasi tidak diatur secara jelas dalam UU Pemilu. “Kan ada UU KPK. KPU sudah tahu, UU KPK menangani gratifikasi, tinggal mengutip saja. Yang penting penerimanya pejabat publik, itu termasuk gratifikasi,” jelas Adnan.Meskipun laporan yang disampaikan caleg tidak langsung ke KPU, melainkan terintegrasi dengan laporan partai politik, Adnan menilai spirit pelaporan lah yang harus ditangkap para caleg. Laporan dana kampanye menjadi tantangan bagi mereka untuk mengedepankan akuntabilitas dan transparansi terhadap masyarakat. Justru, lanjut Adnan, kewajiban melaporkan dana kampanye menguntungkan bagi pada caleg. “Daripada  harus masuk rezim gratifikasi KPK. Padahal kan bukan urusan KPK, karena yang rugi malah calon itu sendiri,” ungkapnya.KPU menetapkan Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. Pelanggaran aturan tersebut berpotensi menggugurkan kesertaan partai politik dan calon anggota legislatif.Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, dalam Pasal 20 PKPU 17/2013, pelaporan dana kampanye diwajibkan kepada partai politik sebagai peserta pemilu. Tetapi, caleg juga wajib melaporkan pendanaan kampanyenya kepada partai politik. Sehingga, laporan dana kampanye caleg menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan dana kampanye parpol yang diserahkan ke KPU. Sementara laporan sumbangan yang diterima partai politik dilaporkan berkala satu kali setiap satu bulan, yakni paad Desember 2013 dan Maret 2014.Laporan berisi pencatatan penerimaan dan pengeluaran tersebut diserahkan ke KPU sebanyak dua kali. Yakni laporan awal dana kampanye yang disampaikan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum. Laporan kedua, merupakan laporan akhir yang disampaikan 15 hari sesudah pemungutan suara."Apabila parpol terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye konsekuensinya didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut," kata Ida.Sedangkan bila caleg tidak taat menyampaikan laporan, tidak ada konsekuensi hukum. KPU hanya akan mengumumkan partai caleg-caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya tepat waktu. Karena itu, partai politik diingatkan Ida untuk memperhatikan konsekuensi waktu. Persoalan lengkap atau tidaknya laporan caleg, bisa dilengkapi pada masa perbaikan. Hal yang sama juga berlaku pada laporan akhir dana kampanye. Bagi partai politik yang tidak menyampaikan laporannya 15 hari setelah pemungutan suara, konsekuensinya akan merugikan hasil yang diperjuangkan partai dan caleg selama pileg.
"Kalau partai terlambat laporkan maka konsekuensinya, calon terpilih tidak akan ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu di daerah tersebut. Jadi kursi yang sudah diperoleh partai dan caleg bisa kosong,(sam)

Angka pernikahan dini di Malang tinggi, Pemkab 'putar otak'



Malang Media Rakyat
Angka pernikahan dini di Kabupaten Malang, Jawa Timur, saat ini masih tinggi, yakni mencapai 32 persen dari sekitar 27 ribu pasangan menikah selama 2012. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keluarga Berencana Pemkab Malang, Sukowiyono."Kalau kita kalkulasi masih ada 8.100 pasangan yang menikah di usia dini. Angka ini masih cukup tinggi, terutama di lima kecamatan di kabupaten ini, yakni Kecamatan Poncokusumo, Jabung, Pujon, Wajak, dan Tumpang," katanya di Malang, Senin lalu, seperti dilansir Antara.Tahun ini, pihaknya akan fokus untuk menekan angka pernikahan dini di lima kecamatan tersebut. Dia menyebutkan target penurunan angka pernikahan dini yang ingin dicapai Pemkab Malang adalah dari 32 persen menjadi 25 persen.Selama kurun waktu semester pertama 2013 (Januari-Juli), Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang telah mengabulkan 194 dispensasi menikah bagi anak-anak baru gede. Sebab usia mereka belum memenuhi ketentuan usia minimal (dewasa).Belum lama ini Bupati Malang Rendra Kresna mengakui angka pernikahan dini di daerahnya dari tahun ke tahun terus meningkat, yakni mencapai 30,5 persen pada 2011, dan 32,49 persen pada 2012.Angka pernikahan dini tersebut, menurut Rendra harus ditekan karena sumbangannya terhadap laju pertumbuhan penduduk, terutama dari kelahiran bayi cukup tinggi, bahkan melampaui pertumbuhan penduduk Jatim.Menurut dia, dari jumlah penduduk secara keseluruhan yang lebih dari tiga juta jiwa itu, angka pertumbuhannya mencapai 0,87 persen per tahun. Sedangkan laju pertumbuhan penduduk Jatim hanya 0,7 persen per tahun.Oleh karena itu, kata dia, untuk menekan laju pernikahan dini tersebut, bukan hanya menjadi tugas pemerintah semata, tapi semua pihak juga harus dilibatkan, termasuk orangtua, tokoh agama, dan lembaga pendidikan.Sebelumnya Direktur Bina Lini Lapangan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Wahyuni mengemukakan di Indonesia terdapat 4,8 persen pernikahan yang dilakukan pasangan berumur 10-14 tahun."Anak-anak yang menikah dini ini rata-rata hanya memikirkan indahnya pernikahan sesaat, tanpa memikir beban dan tanggung jawab yang harus dipikul bersama, sehingga tidak sedikit yang kandas, bahkan hanya seumur jagung," katanya.(azis/in)