Malang Media Rakyat
Lima calon anggota legislatif di
Kabupaten Malang, Jawa Timur, terancam dicoret dari daftar calon tetap. Mereka
terancam karena mereka masih tercatat sebagai perangkat desa dan guru yang menerimatunjangan
sertifikasi dari anggaran negara.Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kabupaten Malang Wahyudi, Sabtu, kelima calon wakil rakyat tersebut
direkomendasikan oleh Panwaslu untuk dicoret dari DCT."Sebenarnya masih
ada beberapa DCT lainnya, namun saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami
mekomendasikan pencoretan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena para caleg
ini menerima anggaran dari negara," katanya.Ia mengatakan, sesuai
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD,
disebutkan caleg yang menerima dana dari pemerintah harus mengundurkan
diri.Wahyudi mengakui rekomendasi yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Malang itu
tidak langsung dilakukan pencoretan. "Kami hanya menyatakan agar KPU melakukan
langkah sesuai aturan dengan aturan yang berlaku," tegasnya.Lima dari 571
caleg yang akan memperebutkan 50 kursi DPRD Kabupaten Malang itu
direkomendasikan untuk dicoret dari DCT oleh Panwaslu setempat.Kelima caleg
tersebut tiga di antaranya dari Partai Golkar, yakni Sugiati dari daerah
pemilihan (dapil) 2, Tukimin dari dapil 6 dan Rahayu Lukitaningsih dari dapil
2. Ketiganya adalah guru swasta yang menerima tunjangan sertifikasi dari
anggaran pemerintah.Sementara dua caleg yang terancam dicoret lainnya adalah
Sutrisno dan Ahmad Junaidi dari PKPI. Keduanya masih tercatat sebagai perangkat
desa, maisng-masin di Desa Banjararum, Singosari dan Desa Watu Gede,
Singosari.(zis/in)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar