Laman

Rabu, 05 September 2012

Penyerahan Kendaraan Dinas Operasional Untuk 3 Kecamatan


Malang Media Rakyat
 Seusai kegiatan apel pagi karyawan dan karyawati  Pemerintah Kab. Malang, di halaman Pendopo Agung Kab. Malang. Dilanjutkan dengan penyerahan kendaraan dinas operasional roda empat berupa mobil Panther dari Pemerintah Kab. Malang kepada tiga kecamatan yaitu Kecamatan Kromengan, Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Pagelaran. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Malang H. Rendara Kresna di Pendopo Agung Kab. Malang, Senin (3/9) Penyerahan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serahterima Kendaraan Dinas Operasional oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) dengan Camat yang disaksikan oleh Bupati Malang. Dan dilanjutkan dengan penyerahan kendaraan dinas operasional oleh Bupati Malang. Kendaraan ini merupakan kendaraan pinjam pakai dari kecamatan untuk Komandan Koramil di masing-masing kecamatan. Dalam sambutannya Bupati Malang berharap semoga mobil ini dapat bermanfaat dan sudah menjadi tugas kita untuk  memberikan dukungan baik  pada jajaran kabupaten dan kecamatan. Dengan memikirkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Dijelaskannya ,walaupun kendaraan ini cukup lama tetapi masih bisa digunakan untuk dipakai sebagaimana mestinya. "Mohon untuk dirawat sehingga dapat  bermanfaat untuk tugas keseharian, dan membantu  Komandan Koramil dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di Kecamatan," harapnya diakhir sambutan.   Usai memberikan sambutan Bupati Malang melakukan peninjauan langsung kendaraan dinas operasional yang berada di halaman samping Pendopo Kab. Malang. (zis/hms)
   

DPRD Kota Malang Kurang Setuju Usulan Satpol PP Dipersenjatai


Malang-Media Rakyat
Di beberapa kabupaten/kota Satpol PP dipersenjatai dalam menjalankan tugasnya. Namun hal tersebut nampaknya tidak bisa diberlakukan di kota Malang, karena kota yang juga menyandang nama besar sebagai kota pendidikan ini termasuk dalam kategori kota yang cenderung kondusif.Hal itulah yang disampaikan oleh anggota Pansus Ranperda tentang pelaksanaan tugas Satpol PP, Sutiadji, Jum'at (31/8) saat ditemui di gedung DPRD kota Malang, jalan Simpang Ijen. Menurut Sutiadji yang juga anggota komisi D DPRD kota Malang itu, Satpol PP saat melaksanakan tugasnya dalam rangka menegakkan perda hendaknya menggunakan cara-cara prenventif.Jadi, kata dia, Satpol PP tidak perlu melakukan tindakan-tindakan konfrontatif atau represif ketika bertugas di lapangan. Selain itu, SDM yang ada juga harus menunjang dan tidak mudah untuk memiliki senjata tersebut, karena memerlukan dan harus memenuhi berbagai syarat serta ketentuan yang ketat. Di dalam PP, ujar politisi PKB itu, memang ada aturan tentang Satpol PP yang harus dipersenjatai, namun untuk kota Malang SDM-nya masih minim dan juga apakah jika dilihat dari tingkat kebutuhan apakah sudah mendesak? "Beberapa hal itulah yang harus dipikirkan dan dipertimbangkan, agar tidak karena ada dalam aturan langsung dilaksanakan saja," lanjutnya.Dalam hal ini sebenarnya pihak Pemkot Malang melalui Satpol PP mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2010 pasal 24, yang isinya, dalam rangka menunjang operasional Satpol PP dapat dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenis dan ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia."Saya rasa untuk kota Malang belum membutuhkan atau belum bisa diberlakukan tentang ketentuan Satpol PP yang dipersenjatai ini. Kota Malang masih bisa dibilang kota yang aman, tentram dan masyarakatnya bisa diajak kooperatif saat menghadapi suatu masalah," pungkas Sutiadji. (zis/din/hms)