Malang-Media Rakyat
Di beberapa
kabupaten/kota Satpol PP dipersenjatai dalam menjalankan tugasnya. Namun hal
tersebut nampaknya tidak bisa diberlakukan di kota Malang, karena kota yang
juga menyandang nama besar sebagai kota pendidikan ini termasuk dalam kategori
kota yang cenderung kondusif.Hal itulah yang disampaikan oleh anggota Pansus
Ranperda tentang pelaksanaan tugas Satpol PP, Sutiadji, Jum'at (31/8) saat
ditemui di gedung DPRD kota Malang, jalan Simpang Ijen. Menurut Sutiadji yang
juga anggota komisi D DPRD kota Malang itu, Satpol PP saat melaksanakan
tugasnya dalam rangka menegakkan perda hendaknya menggunakan cara-cara
prenventif.Jadi, kata dia, Satpol PP tidak perlu melakukan tindakan-tindakan
konfrontatif atau represif ketika bertugas di lapangan. Selain itu, SDM yang
ada juga harus menunjang dan tidak mudah untuk memiliki senjata tersebut,
karena memerlukan dan harus memenuhi berbagai syarat serta ketentuan yang
ketat. Di dalam PP, ujar politisi PKB itu, memang ada aturan tentang
Satpol PP yang harus dipersenjatai, namun untuk kota Malang SDM-nya masih minim
dan juga apakah jika dilihat dari tingkat kebutuhan apakah sudah mendesak?
"Beberapa hal itulah yang harus dipikirkan dan dipertimbangkan, agar tidak
karena ada dalam aturan langsung dilaksanakan saja," lanjutnya.Dalam hal
ini sebenarnya pihak Pemkot Malang melalui Satpol PP mengacu pada PP Nomor 6
Tahun 2010 pasal 24, yang isinya, dalam rangka menunjang operasional Satpol PP
dapat dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenis dan
ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia."Saya rasa untuk kota Malang belum membutuhkan atau belum bisa
diberlakukan tentang ketentuan Satpol PP yang dipersenjatai ini. Kota Malang
masih bisa dibilang kota yang aman, tentram dan masyarakatnya bisa diajak
kooperatif saat menghadapi suatu masalah," pungkas Sutiadji. (zis/din/hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar