Laman

Selasa, 20 April 2021

SIPEDULI (SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ONLINE)

SIPEDULI (SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ONLINE)




Inovasi SIPEDILI merupakan inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dikembangkan guna meminimalisir pelayanan tatap muka dalam masa pademi covid-19. SIPEDULI adalah sistem pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan via website di http://sipeduli.malangkab.go.id. Untuk pengurusan dokumen kependudukan melalui sipeduli warga harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Waktu pengambilan dokumen kependudukan akan diberitahukan melalui e-mail yang bersangkutan.

  • Pemohon
    • Mendapatkan balasan pengajuan melalui email yang telah didaftarkan.
    • Melakukan pengajuan dokumen kependudukan dengan mengklik menu pendaftaran dan memiliki jenis dokumen kependudukan yang ingin diurus;
    • Mengupload dokumen kk yang terakhir dimiliki;
    • Selanjutnya pemohon dapat login menggunakan akun yang telah dibuat;
    • Melakukan verifikasi email yang telah didaftarkan;
    •  Membuat akun pada website sipeduli.malangkab.go.id;
  • Petugas Operator Pelayanan:
    • Memeriksa Swafoto pemohon jika tidak sama dengan KTP-EL diminta pemohon yang mengurusnya sendiri;
    • Petugas mencetak Dokumen Permohonan.
    • Berkas Lengkap, diverifikasi dan diproses;
    • Berkas Tidak Lengkap, meminta pemohon untuk melengkapi;
    • Memeriksa kelengkapan persyaratan;
    • Memberikan resi pendaftaran;
    • Mencatat nomor pendaftaran;
  • KASI yang membidangi:
    • Mengkoreksi dan memverifikasi data pemohon;
    • Mengajukan untuk proses approval dokumen kependudukan kepada Kepala Dinas.
  • Kepala dinas: Melakukan approval dokumen kependudukan yang akan diterbitkan.
  • Petugas Pengambilan Online: Menyerahkan dokumen kependudukan yang telah jadi dan ditukar dengan dokumen pengajuan asli dari pemohon.