Malang Media Rakyat
Akibat berubahnya regulasi atau aturan
mengenai perpajakan mengakibatkan Dinas Pendapatan (Dispenda) kota Malang
mengalami kerugian. Kerugian ini berimbas pada sektor pendapatan sektor pajak
reklame yang mencapai kurang lebih Rp 2,7 miliar. Namun untuk sektor lain tidak
mengalami kerugian, seperti halnya dari sektor parkir, PBB dan juga
BPHTB.Selain sektor pajak reklame, sektor yang lain mengalami tren naik yang
cukup signifikan. Demikian yang disampaikan oleh Kepala Dispenda kota Malang,
Mardioko, SH. MSi, Jum'at (3/8) kepada awak media diruang kerjanya yang
ada di pusat perkantoran terpadu, jalan Mayjen Sungkono kota malang.
Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
setelah diturunkan ke dalam Perda mengalami beberapa perubahan pada beberapa
pointnya.Perubahan yang dimaksud yaitu, kata pria yang kerap disapa Koko itu,
reklame yang melekat pada bangunan yang sebelumnya kena pajak, namun saat hal
tersebut tidak berlaku lagi. "Contoh lain yaitu reklame yang menyangkut
hajat hidup orang banyak juga tidak dikenakan pajak, seperti halnya reklame
pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah serta iklan layanan sosial
masyaraka. Ini hanya berlaku atau dibebaskan pajaknya saja, untuk perijinannya
tetap dikenakan biaya," sambungnya. Berdasarkan data yang dirilis
Dispenda kota Malang, bahwa target pajak hotel tahun 2012 sebesat Rp 8,34
miliar, hingga Juni realisasi Rp 4,63 miliar atau tingkat pencapaiannya sebesar
54,90 persen. Pajak restoran hingga Juni mencapai Rp. 9,23 miliar dari target
Rp. 17,3 miliar atau tercapai 53,26 persen. Pajak hiburan tercapai Rp 1,56
miliar hingga bulan Juni dari target Rp. 1,92 miliar atau tercapai sebesar
80,37 persen. Pajak reklame hingga Juni tercapai Rp 4,65 miliar dari target
10,06 miliar atau tercapai 46,20 persen.PPJ hingga bulan Juni Rp. 14,26 miliar
dari target Rp. 25,02 miliar atau tercapai 56,98 persen. Pajak parkir untuk
tahun ini ditarget Rp. 1,17 miliar dan hingga bulan Juni tercapai Rp. 721
miliar atau tercapai 61,61 persen. Untuk pajak air tanah dari target Rp. 375
juta tercapai Rp. 236 juta sampai Juni atau tercapai 62,81 persen. BPHTB hingga
Juni terealisasi Rp. 32,96 miliar dari target Rp. 43,9 miliar atau tercapai
75,08 persen. Dari semua target pajak, dalam beberapa tahun terakhir
Dispenda selalu melampaui target dan bahkan mendapat penghargaan atau reward
dari Kementerian Pajak. Terkait hal itulah, Kepala Dispenda kota Malang
menyampaikan bahwa untuk tahun ini pihaknya juga optimis akan tercapainya semua
target pajak tersebut. "Kami mempunyai orang-orang yang pintar, mau
bekerja keras dan kredibel. Oleh sebab itulah kami optimis akan mencapai dan
bahkan melampaui target-target yang ada," tukasnya. (zis/hms)