Laman

Senin, 06 Agustus 2012

Regulasi Perpajakan, Dispenda Alami Kerugian


Malang Media Rakyat

Akibat berubahnya regulasi atau aturan mengenai perpajakan mengakibatkan Dinas Pendapatan (Dispenda) kota Malang mengalami kerugian. Kerugian ini berimbas pada sektor pendapatan sektor pajak reklame yang mencapai kurang lebih Rp 2,7 miliar. Namun untuk sektor lain tidak mengalami kerugian, seperti halnya dari sektor parkir, PBB dan juga BPHTB.Selain sektor pajak reklame, sektor yang lain mengalami tren naik yang cukup signifikan. Demikian yang disampaikan oleh Kepala Dispenda kota Malang, Mardioko, SH. MSi, Jum'at (3/8) kepada awak media diruang kerjanya yang ada di pusat perkantoran terpadu, jalan Mayjen Sungkono kota malang. Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah setelah diturunkan ke dalam Perda mengalami beberapa perubahan pada beberapa pointnya.Perubahan yang dimaksud yaitu, kata pria yang kerap disapa Koko itu, reklame yang melekat pada bangunan yang sebelumnya kena pajak, namun saat hal tersebut tidak berlaku lagi. "Contoh lain yaitu reklame yang menyangkut hajat hidup orang banyak juga tidak dikenakan pajak, seperti halnya reklame pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah serta iklan layanan sosial masyaraka. Ini hanya berlaku atau dibebaskan pajaknya saja, untuk perijinannya tetap dikenakan biaya," sambungnya.  Berdasarkan data yang dirilis Dispenda kota Malang, bahwa target pajak hotel tahun 2012 sebesat Rp 8,34 miliar, hingga Juni realisasi Rp 4,63 miliar atau tingkat pencapaiannya sebesar 54,90 persen. Pajak restoran hingga Juni mencapai Rp. 9,23 miliar dari target Rp. 17,3 miliar atau tercapai 53,26 persen. Pajak hiburan tercapai Rp 1,56 miliar hingga bulan Juni dari target Rp. 1,92 miliar atau tercapai sebesar 80,37 persen. Pajak reklame hingga Juni tercapai Rp 4,65 miliar dari target 10,06 miliar atau tercapai 46,20 persen.PPJ hingga bulan Juni Rp. 14,26 miliar dari target Rp. 25,02 miliar atau tercapai 56,98 persen. Pajak parkir untuk tahun ini ditarget Rp. 1,17 miliar dan hingga bulan Juni tercapai Rp. 721 miliar atau tercapai 61,61 persen. Untuk pajak air tanah dari target Rp. 375 juta tercapai Rp. 236 juta sampai Juni atau tercapai 62,81 persen. BPHTB hingga Juni terealisasi Rp. 32,96 miliar dari target Rp. 43,9 miliar atau tercapai 75,08 persen. Dari semua target pajak, dalam beberapa tahun terakhir Dispenda selalu melampaui target dan bahkan mendapat penghargaan atau reward dari Kementerian Pajak. Terkait hal itulah, Kepala Dispenda kota Malang menyampaikan bahwa untuk tahun ini pihaknya juga optimis akan tercapainya semua target pajak tersebut. "Kami mempunyai orang-orang yang pintar, mau bekerja keras dan kredibel. Oleh sebab itulah kami optimis akan mencapai dan bahkan melampaui target-target yang ada," tukasnya. (zis/hms)