Laman

Kamis, 23 Agustus 2012

Lima Area Rawan Korupsi Jadi Prioritas Pemerintah


Jakarta-Media Rakyat
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui agenda pemberantasan korupsi merupakan pekerjaan rumah yang belum tuntas. Karena itu, Presiden terusmenerus menggelorakan tekad membasmi korupsi.Presiden mengidentifikasi ada 10 area rawan korupsi dalam kehidupan pemerintahan, lima di antaranya dijadikan prioritas penanganan.Seusai memberikan arahan dalam rapat koordinasi di Kejaksaan Agung, kemarin, kepada wartawan Presiden menyebut lima area prioritas yang rawan korupsi itu ialah APBN dan APBD, pajak, kepabeanan, serta pertambangan."Dari sepuluh area, lima itulah yang kita garis bawahi untuk kita jadikan prioritas," kata Yudhoyono.Menurut SBY, penyimpangan dana APBN dan APBD sangat serius. "Dalam dua tahun terakhir masih terjadi kasus-kasus korupsi yang melibatkan unsur DPR ataupun DPRD dengan unsur pemerintah pusat maupun daerah," katanya.Mengenai kerawanan sektor pajak, Presiden mengatakan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan dan pertumbuhan negara. SBY meminta penegak hukum menyoroti kewajiban membayar pajak dan apa yang dikelola oleh petugas pajak.Sebelumnya, dalam arahan di depan peserta rapat koordinasi di Kejaksaan Agung itu, Presiden memerintahkan aparat penegak hukum agar tidak melihat latar belakang partai politik maupun asal daerah."Saya berharap semua simpul bergerak dan bekerja untuk tetap tegas dan tidak pandang bulu, apa pun jabatannya dari parpol mana pun, atau dari daerah mana pun," kata Presiden.Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan berkesinambungan dan dilaksanakan oleh semua pihak. Presiden menegaskan bahwa seluruh pejabat negara, bukan hanya pemerintah, harus mencegah korupsi.Dalam menanggapi seruan Presiden itu, pengamat politik dari Universitas Indonesia Cecep Hidayat mengatakan penegasan agar penegak hukum tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi hanyalah politik pencitraan."Buktinya, banyak kader Partai Demokrat diduga terlibat korupsi, tetapi SBY menyerahkan kepada KPK untuk mengusut. Padahal SBY memiliki kekuatan untuk membersihkan partainya tanpa menunggu KPK," kata Cecep.Djoko Tjandra Pada bagian lain, Presiden menginstruksikan Kejaksaan Agung dan kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM untuk menuntaskan kasus buron hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra.Djoko diperkirakan pindah menjadi warga negara Papua Nugini sejak Juni 2012. Dia meninggalkan Indonesia menuju Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, satu hari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi.Putusan kasasi MA menghukum Djoko dua tahun penjara, membayar denda Rp15 juta, serta dana Bank Bali Rp546 miliar dirampas untuk negara.Sebelumnya Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan Papua Nugini belum memberikan respons terkait dengan permintaan Indonesia mengenai pemulangan Djoko Tjandra. Sumber : Media Indonesia,…(ch)