Jakarta-Media
Rakyat
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui agenda
pemberantasan korupsi merupakan pekerjaan rumah yang belum tuntas. Karena itu,
Presiden terusmenerus menggelorakan tekad membasmi korupsi.Presiden
mengidentifikasi ada 10 area rawan korupsi dalam kehidupan pemerintahan, lima
di antaranya dijadikan prioritas penanganan.Seusai memberikan arahan dalam
rapat koordinasi di Kejaksaan Agung, kemarin, kepada wartawan Presiden menyebut
lima area prioritas yang rawan korupsi itu ialah APBN dan APBD, pajak,
kepabeanan, serta pertambangan."Dari sepuluh area, lima itulah yang kita
garis bawahi untuk kita jadikan prioritas," kata Yudhoyono.Menurut SBY,
penyimpangan dana APBN dan APBD sangat serius. "Dalam dua tahun terakhir
masih terjadi kasus-kasus korupsi yang melibatkan unsur DPR ataupun DPRD dengan
unsur pemerintah pusat maupun daerah," katanya.Mengenai kerawanan sektor
pajak, Presiden mengatakan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan dan
pertumbuhan negara. SBY meminta penegak hukum menyoroti kewajiban membayar
pajak dan apa yang dikelola oleh petugas pajak.Sebelumnya, dalam arahan di
depan peserta rapat koordinasi di Kejaksaan Agung itu, Presiden memerintahkan
aparat penegak hukum agar tidak melihat latar belakang partai politik maupun
asal daerah."Saya berharap semua simpul bergerak dan bekerja untuk tetap
tegas dan tidak pandang bulu, apa pun jabatannya dari parpol mana pun, atau
dari daerah mana pun," kata Presiden.Upaya pemberantasan korupsi harus
dilakukan berkesinambungan dan dilaksanakan oleh semua pihak. Presiden
menegaskan bahwa seluruh pejabat negara, bukan hanya pemerintah, harus mencegah
korupsi.Dalam menanggapi seruan Presiden itu, pengamat politik dari Universitas
Indonesia Cecep Hidayat mengatakan penegasan agar penegak hukum tidak pandang
bulu dalam memberantas korupsi hanyalah politik pencitraan."Buktinya,
banyak kader Partai Demokrat diduga terlibat korupsi, tetapi SBY menyerahkan
kepada KPK untuk mengusut. Padahal SBY memiliki kekuatan untuk membersihkan
partainya tanpa menunggu KPK," kata Cecep.Djoko Tjandra Pada bagian lain,
Presiden menginstruksikan Kejaksaan Agung dan kepolisian berkoordinasi dengan
Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM untuk menuntaskan kasus
buron hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra.Djoko diperkirakan pindah menjadi
warga negara Papua Nugini sejak Juni 2012. Dia meninggalkan Indonesia menuju
Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, satu hari sebelum Mahkamah Agung
mengeluarkan putusan kasasi.Putusan kasasi MA menghukum Djoko dua tahun
penjara, membayar denda Rp15 juta, serta dana Bank Bali Rp546 miliar dirampas
untuk negara.Sebelumnya Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan Papua Nugini belum
memberikan respons terkait dengan permintaan Indonesia mengenai pemulangan
Djoko Tjandra. Sumber : Media Indonesia,…(ch)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar