Laman

Minggu, 28 April 2013

Sekolah di Kota Malang Dilarang Adakan Rekreasi?


Malang Media Rakyat
Adanya agenda kegiatan rekreasi yang diadakan sekolah setiap akhir tahun pelajaran, selama ini banyak menuai protes dari berbagai kalangan, seperti halnya dari kalangan LSM, DPRD dan beberapa pengamat pendidikan. Mereka menganggap bahwa kegiatan tersebut manfaatnya kurang dan ada beberapa pihak yang berpendapat juga terkesan memaksakan para walimurid untuk turut serta didalamnya.Oleh sebab itulah, kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang, Dra. Sri Wahyuningtyas, M.Si saat ini melarang adanya kegiatan rekreasi tersebut, untuk menghindari isu yang tidak mengenakkan. “Ada beberapa orang oknum walimurid juga mengklaim, jika semua siswa harus ikut rekreasi dan bagi yang tidak ikut tetap harus membayar. Dari fenomena itu bahkan mereka mengadu ke DPRD, sehingga menimbulkan permasalahan serta meresahkan pihak sekolah,” ujarnya, Rabu (10/04).Perempuan yang kerab disapa Yuyun itu menambahkan, bahwa pihaknya tidak ingin hal tersebut terulang lagi di tahun ini, meskipun pada kenyataannya tidak seperti yang dituduhkan dan terjadi selama ini. “Sebenarnya rekreasi yang pernah dilakukan sudah berdasarkan hasil kesepakatan antara pihak sekolah dengan para orang tua. Dan bagi yang tidak bisa ikut, juga tidak diharuskan membayar. Tapi karena ulah beberapa oknum orang tua saja, akhirmya menjadi runyam,” jelasnya.Jika suatu sekolah memang benar-benar ingin mengadakan rekreasi, kata Yuyun, maka harus ditata/diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan gejolak. “Pihak sekolah dan para walimurid harus benar-benar koordinasi yang baik. Khususnya bagi walimurid yang kurang mampu, harus dikondisikan sedemikian rupa, bagaimana enaknya. Yang terpenting adalah harus ada kesepakatan dan komitmen bagi semua pihak terkait,” tegasnya.“Kalaupun tidak begitu perlu, sebaiknya kegiatan rekreasi tidak usah diadakan. Hal ini untuk mengantisipasi atau menghindari pihak-pihak yang tidak senang. Dan terkadang ada oknum yang memang secara sengaja ingin mencari kesalahan sekolah dan Dindik. Pesan saya, kalau ada yang mau mengklarifikasi terkait kegiatan suatu sekolah atau Dinas Pendidikan, hendaknya menggunakan cara-cara yang arif dan bijaksana,” pungkas Yuyun. Sumber: Humas Pemkot Malang.



Pasal Santet Terserah DPR


Malang Media Rakyat
Saat ini DPR RI sedang menggodok pasal santet pada RUU KUHP. Sejauh ini, terkait hal tersebut, masih menjadi pro kontra di kalangan masyarakat, apakah pasal tersebut dibutuhkan atau tidak. Isu yang berkembang, pembuktian hukum untuk kasus santet ini masih sulit.Terkait hal tersebut, ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Malang, Masruchin Ruba’i, Selasa (19/03) mengatakan jika adanya pasal santet pada RUU KUHP hanya untuk menghindari aksi main hakim oleh masyarakat, sebagaimana yang terjadi selama ini. Jika ada isu santet, selama ini masyarakat kita masih mengandalkan main hakim sendiri dan cenderung mengabaikan aparat,” ujarnya.Pasal santet tersebut, kata dia, untuk menjerat orang-orang yang disinyalir mempunyai ilmu santet. Akan tetapi, meski nantinya ada aturan/pasal santet, harus ada bukti-bukti konkrit/fisik yang menguatkan jika seseorang yang diduga mempunyai ilmu santet benar-benar nyata/ada fakta.Munculnya pasal santet ini, lanjut Ruba’i, karena adanya keyakinan masyarakat tentang santet serta tidak adanya aturan ketika masyarakat main hakim sendiri. “Masyarakat selalu main hakim sendiri meskipun yang diduga mempunyai ilmu santet belum terbukti kebenarannya. Jika aturan itu nantinya ada, maka diharapkan akan bisa meminimalisir atau bahkan mencegah aksi main hakim sendiri masyarakat ketika ada isu santet,” paparnya.“Untuk pasal santet dalam RUU KUHP ini, saya tidak bisa berbicara banyak, dan saya hanya bisa menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada para wakil rakyat yang ada di senayan. Kita lihat saja nantinya. Kalau memang diperlukan, tentu DPR mempunyai alasan yang kuat,” pungkas Ruba’i. Sumber: Humas Pemkot Malang.



RSBI di Kota Malang Masih Tunggu Instruksi Kemendikbud


Terkait penghapusan RSBI oleh MK, pada hari ini, Senin anggota komisi D DPRD Kota Malang menggelar sidak ke beberapa sekolah yang berstatus RSBI, untuk memastikan apakah sekolah tersebut masih memberlakukan RSBI.Adapun sekolah yang didatangi yaitu SMPN 1 Malang, SMAN 4 Malang, dan SMKN 4 Malang. Salah satu anggota komisi D, Rahayu Sugiarti mengatakan bahwa ternyata sekolah-sekolah tersebut masih menjalankan program RSBI, seperti halnya sistem proses belajar mengajarnya.“Kita tidak bisa memerintahkan untuk memberhentikan pola-pola belajar yang diterapkan pada RSBI. Kami masih menunggu instruksi dari kemendikbud. Kasihanlah sekolahnya, kalau tiba-tiba langsung di stop,” ujar politisi Partai Golkar itu.Perempuan berjilbab itu mencontohkan, misalnya di sekolah yang berstatus RSBI masih ada guru-guru yang masih menempuh pendidikan, biayanya akan diberhentikan, dan kita tidak mau hal itu terjadi. “Berdasarkan informasi dari sekolah, bahwa wali murid tidak mempermasalahkan masih diberlakukannya RSBI ini,” sambungnya.Sementara itu, salah satu anggota komisi D lainnya, Sutiadji mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan bagian penerimaan siswa baru yang nantinya akan dilanjutkan rapat koordinasi dengan para kepala sekolah. “Jadwal rapat koordinasi ini akan diagendakan dalam beberapa hari mendatang,” jelas polotisi PKB itu.Sebenarnya, kata dia, RSBI tidak dihapus tidak masalah, asalkan ada pemerataan mutu dan kualitas pendidikan di Kota Malang ini. “Jangan sampai sekolah yang maju/difavoritkan yang itu-itu saja serta kuato 20 persen siswa miskin dapat dipenuhi, sesuai dengan amanat UUD 1945,” tukasnya. (Sumber: Humas Pemkot Malang)



Pelanggar Perda Kabupaten Malang Disidang


Malang Media Rakyat
Pemerintah Kabupaten Malang terbukti tidak main main dengan usaha untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terhadap para pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang. Hal ini dapat diketahui dari adanya sidang tindak pidana ringan yang digelar pada hari Kamis tanggal 21 Nopember kemarin di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang Lantai II.Sidang yang berlangsung sekitar 3 jam itu dipimpin oleh Hakim Tunggal dari Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Riono SH MH. Sebanyak 21 pemilik usaha yang didakwa telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan II (Tipiring) di luar Gedung Pengadilan. Dari 21 pelanggar tersebut, ada pemilik usaha yang datang sendiri, namun ada juga yang diwakilkan.Terkait jenis pelanggaran, pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran terhadap Perda No. 12 Tahun 2007 pasal 3 ayat (1) yakni tidak memiliki Izin Gangguan (HO) sebanyak 19 pelanggar. Sedangkan 2 pelanggar lainnya dituntut atas pelanggaran terhadap Perda No 11 Tahun 2007 pasal 13 ayat (1) jo. pasal 21 ayat (1) yakni tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Setelah menjalani sidang dan mendapat putusan dari Hakim, para pelanggar dipersilahkan melaksanakan putusan, yakni memilih membayar denda atau menjalani hukuman kurungan penjara. Jumlah yang dikenakan maupun waktu kurungan yang diberikan juga bervariasi. Total denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp 53.250.000 yang akan langsung masuk ke kas negara. (Sumber: Humas Pemkab)

Pasal Penghinaan Presiden & Wapres Diatur Lagi Dalam RUU KUHP


Jakarta Media Rakyat
Meski pasal penghinaan dalam KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, ketentuan mengenai hal ini rupanya diatur lagi dalam RUU KUHP yang kini sedang dalam pembahasan di DPR.Dalam Pasal 265 RUU KUHP dinyatakan bahwa: Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.Pasal 266 selanjutnyamenentukanbahwa:(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g.Seperti diketahui, pada tanggal 4 Desember 2006, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan Presiden dan Wapres dalam KUHP yang sekarang masih berlaku. Permohonan judicial review itu diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir.



Kerjasama Antara Pemkab. Malang dengan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk.


Malang Media Rakyat
 Penandatanganan naskah kesepakatan antara Pemkab. Malang yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Bupati Malang H. Rendra Kresna sebagai pihak pertama dengan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk. oleh Kepala BTN Cabang Malang Hertanta selaku pihak kedua. Penandatanganan tersebut berisi tentang percepatan pemanfaatan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk Perumahan PNS Bumi Kanjuruhan yang belokasi di Kepanjen. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Anusapati Gedung Sekretariat Kabupaten Malang, Kamis yang lalu, dan dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kab. Malang beserta semua Kepala SKPD di lingkungan Pemkab. Malang.Dalam laporannya Hertanta meyampaikan bahwa Untuk realisasi kredit kita sudah bantu dengan sebuah kebijakan, ketentuan tentang realisasi yang masih belum 100% sempurna, dengan mohon bantuan kepada ketua tim percepatan, agar realisasi ini segera disempurnakan. Hertanta mengatakan Perumahan Bumi Kanjuruhan ini sudah dilihat dan didatangi oleh menteri perumahan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) H. Djan Faridz beberapa waktu yang lalu.”Kita dukung Perumahan Bumi Kanjuruhan agar bisa mendapatkan sebuah penghargaan, untuk level ditingkat nasional, karena Perumahan Bumi Kanjuruhan merupakan perumahan yang indah dan bagus dan bisa menjadi icon percontoohan perumahan PNS di tingkat Nasional”. Kata Hertanta.Bupati Malang H. Rendra Kresna sangat mendukung dan mengucapkan terimakasih kepada BTN yang sudah mau bekerjasama dengan Pemkab. Malang. “Semoga dengan kerjasama ini, bisa mempercepat proses program yang belum terealisir ”. Harap Bupati. Menurut Bupati Perumahan kebangaan Pemkab. Malang Bumi Kanjuruahan ini sangat bagus daripada Perumahan PNS yang ada,” Di Bumi Kanjuruah di buat dua tembok, antara rumah satu dengan sebelahnya, bukan satu tembok seperti Perumahan PNS pada umumnya”. Kata Bupati. Masih menurut Bupati bahwa Perumahan Bumi Kanjuruhan ini memiliki banyak fasilitas yang disediakan, mulai dari taman bermain, tempat olahraga, dan juga rafting dalam kota, yang lokasi tidak jauh dari perumahan tersebut. ” Kita akan buat wahana Rafting dalam kota yang hanya ada di Kepanjen dan satu-satunya yang ada di Indonesia”. Diakhir sambutannya Bupati menghimbau kepada para PNS melalui Kepala SKPD yang hadir, bahwa investasi tidak ada ruginya, “Saya berharap bagi PNS yang bisa meminits keuangan, bisa memanfatkan peluang tersebut, karena memang PNS tidak dicetak untuk berdagang, tapi tidak ada salahnya selagi kita bisa.” Harap Bupati. (***/hms)