Malang Media Rakyat
Adanya agenda kegiatan rekreasi yang diadakan
sekolah setiap akhir tahun pelajaran, selama ini banyak menuai protes dari
berbagai kalangan, seperti halnya dari kalangan LSM, DPRD dan beberapa pengamat
pendidikan. Mereka menganggap bahwa kegiatan tersebut manfaatnya kurang dan ada
beberapa pihak yang berpendapat juga terkesan memaksakan para walimurid untuk
turut serta didalamnya.Oleh sebab itulah, kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota
Malang, Dra. Sri Wahyuningtyas, M.Si saat ini melarang adanya kegiatan rekreasi
tersebut, untuk menghindari isu yang tidak mengenakkan. “Ada beberapa orang
oknum walimurid juga mengklaim, jika semua siswa harus ikut rekreasi dan bagi
yang tidak ikut tetap harus membayar. Dari fenomena itu bahkan mereka mengadu
ke DPRD, sehingga menimbulkan permasalahan serta meresahkan pihak sekolah,”
ujarnya, Rabu (10/04).Perempuan yang kerab disapa Yuyun itu menambahkan, bahwa
pihaknya tidak ingin hal tersebut terulang lagi di tahun ini, meskipun pada
kenyataannya tidak seperti yang dituduhkan dan terjadi selama ini. “Sebenarnya
rekreasi yang pernah dilakukan sudah berdasarkan hasil kesepakatan antara pihak
sekolah dengan para orang tua. Dan bagi yang tidak bisa ikut, juga tidak
diharuskan membayar. Tapi karena ulah beberapa oknum orang tua saja, akhirmya
menjadi runyam,” jelasnya.Jika suatu sekolah memang benar-benar ingin
mengadakan rekreasi, kata Yuyun, maka harus ditata/diatur sedemikian rupa agar
tidak menimbulkan gejolak. “Pihak sekolah dan para walimurid harus benar-benar
koordinasi yang baik. Khususnya bagi walimurid yang kurang mampu, harus
dikondisikan sedemikian rupa, bagaimana enaknya. Yang terpenting adalah harus
ada kesepakatan dan komitmen bagi semua pihak terkait,” tegasnya.“Kalaupun
tidak begitu perlu, sebaiknya kegiatan rekreasi tidak usah diadakan. Hal ini
untuk mengantisipasi atau menghindari pihak-pihak yang tidak senang. Dan
terkadang ada oknum yang memang secara sengaja ingin mencari kesalahan sekolah
dan Dindik. Pesan saya, kalau ada yang mau mengklarifikasi terkait kegiatan
suatu sekolah atau Dinas Pendidikan, hendaknya menggunakan cara-cara yang arif
dan bijaksana,” pungkas Yuyun. Sumber: Humas Pemkot Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar