Malang Media Rakyat
Pemerintah Kabupaten Malang terbukti tidak main
main dengan usaha untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya terhadap para pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang. Hal ini
dapat diketahui dari adanya sidang tindak pidana ringan yang digelar pada hari
Kamis tanggal 21 Nopember kemarin di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Malang Lantai II.Sidang yang berlangsung sekitar 3 jam itu
dipimpin oleh Hakim Tunggal dari Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Riono SH
MH. Sebanyak 21 pemilik usaha yang didakwa telah melanggar Peraturan Daerah
(Perda) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan II (Tipiring) di luar Gedung
Pengadilan. Dari 21 pelanggar tersebut, ada pemilik usaha yang datang sendiri,
namun ada juga yang diwakilkan.Terkait jenis pelanggaran, pelanggaran terbanyak
adalah pelanggaran terhadap Perda No. 12 Tahun 2007 pasal 3 ayat (1) yakni
tidak memiliki Izin Gangguan (HO) sebanyak 19 pelanggar. Sedangkan 2 pelanggar
lainnya dituntut atas pelanggaran terhadap Perda No 11 Tahun 2007 pasal 13 ayat
(1) jo. pasal 21 ayat (1) yakni tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan
(IMB).Setelah menjalani sidang dan mendapat putusan dari Hakim, para pelanggar
dipersilahkan melaksanakan putusan, yakni memilih membayar denda atau menjalani
hukuman kurungan penjara. Jumlah yang dikenakan maupun waktu kurungan yang
diberikan juga bervariasi. Total denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp
53.250.000 yang akan langsung masuk ke kas negara. (Sumber: Humas Pemkab)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar