Laman

Minggu, 28 April 2013

Pasal Penghinaan Presiden & Wapres Diatur Lagi Dalam RUU KUHP


Jakarta Media Rakyat
Meski pasal penghinaan dalam KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, ketentuan mengenai hal ini rupanya diatur lagi dalam RUU KUHP yang kini sedang dalam pembahasan di DPR.Dalam Pasal 265 RUU KUHP dinyatakan bahwa: Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.Pasal 266 selanjutnyamenentukanbahwa:(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g.Seperti diketahui, pada tanggal 4 Desember 2006, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan Presiden dan Wapres dalam KUHP yang sekarang masih berlaku. Permohonan judicial review itu diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar