Jakarta Media Rakyat
Meski pasal penghinaan dalam KUHP telah
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, ketentuan mengenai hal ini rupanya diatur
lagi dalam RUU KUHP yang kini sedang dalam pembahasan di DPR.Dalam Pasal 265
RUU KUHP dinyatakan bahwa: Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden
atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak Kategori IV.Pasal 266
selanjutnyamenentukanbahwa:(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau
memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan
terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan
diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.(2) Jika pembuat
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut
dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak
adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g.Seperti
diketahui, pada tanggal 4 Desember 2006, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan Presiden dan Wapres
dalam KUHP yang sekarang masih berlaku. Permohonan judicial review itu diajukan
oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal
134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum
karena amat rentan pada tafsir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar