Malang Media Rakyat
Saat ini DPR RI sedang menggodok pasal santet
pada RUU KUHP. Sejauh ini, terkait hal tersebut, masih menjadi pro kontra di
kalangan masyarakat, apakah pasal tersebut dibutuhkan atau tidak. Isu yang berkembang,
pembuktian hukum untuk kasus santet ini masih sulit.Terkait hal tersebut, ahli
hukum pidana Universitas Brawijaya Malang, Masruchin Ruba’i, Selasa (19/03)
mengatakan jika adanya pasal santet pada RUU KUHP hanya untuk menghindari aksi
main hakim oleh masyarakat, sebagaimana yang terjadi selama ini. Jika ada isu
santet, selama ini masyarakat kita masih mengandalkan main hakim sendiri dan
cenderung mengabaikan aparat,” ujarnya.Pasal santet tersebut, kata dia, untuk
menjerat orang-orang yang disinyalir mempunyai ilmu santet. Akan tetapi, meski
nantinya ada aturan/pasal santet, harus ada bukti-bukti konkrit/fisik yang
menguatkan jika seseorang yang diduga mempunyai ilmu santet benar-benar
nyata/ada fakta.Munculnya pasal santet ini, lanjut Ruba’i, karena adanya
keyakinan masyarakat tentang santet serta tidak adanya aturan ketika masyarakat
main hakim sendiri. “Masyarakat selalu main hakim sendiri meskipun yang diduga
mempunyai ilmu santet belum terbukti kebenarannya. Jika aturan itu nantinya
ada, maka diharapkan akan bisa meminimalisir atau bahkan mencegah aksi main
hakim sendiri masyarakat ketika ada isu santet,” paparnya.“Untuk pasal santet
dalam RUU KUHP ini, saya tidak bisa berbicara banyak, dan saya hanya bisa
menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada para wakil rakyat yang ada di senayan.
Kita lihat saja nantinya. Kalau memang diperlukan, tentu DPR mempunyai alasan
yang kuat,” pungkas Ruba’i. Sumber: Humas Pemkot Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar