Laman

Jumat, 01 November 2013

Banyak Caleg Yang Melangar



Malang Media Rakyat
Larangan memasang alat peraga atau media kampanye masih juga tak dipatuhi oleh caleg. Padahal sebelumnya para calon wakil rakyat itu sudah diberi sosialisasi tentang peraturan KPU 15 tahun 2013 tentang pengaturan alat peraga kampanye melalui parpol masing-masing.Pimpinan Divisi Penindakan dan Pengawasan Pelanggaran Panwaslu, Fajar Santoso SH mengatakan hampir di semua kecamatan di Kota Malang masih terdapat alat peraga milik caleg yang tak sesuai aturan, di antaranya baliho dan banner.Padahal dalam peraturan KPU 15 tahun 2013 sudah mengatur tentang alat peraga caleg yang dibolehkan dan tak dibolehkan. Alat peraga yang dibolehkan untuk para caleg yakni spanduk, itu pun satu zona atau satu kelurahan hanya terdapat satu spanduk.Pelanggaran lainnya, baliho dan banner yang dipasang di pohon dan di jalan protokol. Sesuai ketentuan, caleg tak boleh menggunakan baliho, banner, billboard dan bando untuk media kampanye.Baliho, banner, billboard dan bando hanya boleh digunakan oleh parpol. Itu pun hanya berisi gambar logo dan nomor parpol dan foto pengusung parpol yang tak ikut dalam pencalegan.“Karena masih ada yang melanggar, maka besok kami koordinasi dengan Satpol PP. Tadi saya sudah membahas hal ini bersama ketua Panwaslu,” kata Fajar.Menurut dia, kewenangan Panwaslu membuat rekomendasi tentang temuan pelanggaran alat peraga caleg. Rekomendasi lalu diberikan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan atau penertiban.“Kami sudah memberi rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban. Rekomendasi itu diberikan pada 27 September lalu. Namun di lapangan masih ada alat peraga caleg yang tak sesuai ketentuan,” paparnya.Fajar juga mengingatkan pemasangan bendera parpol secara tepat. Berdasarkan pengawasan, masih ditemukan bendera parpol yang dipasang di pohon. Bahkan ada bendera parpol yang diikat di ujung pohon.Sementara Kepala Satpol PP Kota Malang, Mulyono yang dihubungi sebelumnya mengaku sudah melakukan penertiban alat peraga caleg. Hanya saja penertiban dilakukan secara bertahap. (azis/in)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar