KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara
Jakarta Media
Rakyat
Pemerintah mengusulkan lajang yang berzina bisa
dipidanakan. “Ancamannya paling lama 5 tahun penjara,” kata Direktur Jenderal
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wahidudin Adams,
Selasa, 19 Maret 2013.Aturan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang diusulkan pemerintah. Pada 6 Maret lalu, pemerintah
menyerahkan draf Rancangan KUHP ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
Rancangan usulan ini akan dibahas oleh Komisi sebelum nantinya disahkan menjadi
KUHP yang baru menggantikan KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda. Dalam
KUHP yang saat ini berlaku, pasal perzinaan hanya dikenakan kepada pria atau
wanita yang sudah menikah. Pasal 284 KUHP hanya mendefinisikan zina sebagai
perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin
dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.Wahidudin
beralasan, pemerintah memasukkan pasal lajang yang berzina dalam rancangan baru
karena merupakan cerminan nilai yang dianut oleh masyarakat. ”Masyarakat kita
kan tidak seperti dalam KUHP lama yang membolehkan hal itu,” katanya.Namun,
pasal perzinaan untuk lajang ini berlaku sebagai delik aduan dari istri, suami,
atau pihak ketiga yang merasa dicemarkan oleh adanya tindakan tersebut. ”Jadi,
tidak bisa kalau hasil sweeping petugas,” kata Wahidudin.Rancangan
KUHP yang baru juga secara khusus mengatur pasangan kumpul kebo atau lajang
yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah. Ancamannya,
pidana 1 tahun penjara. Sosiolog dari Universitas Indonesia, Ida Ruwaida,
mempertanyakan efektivitas pasal yang melarang lajang berzina dan kumpul kebo.
”Percuma kalau tidak ada yang mengatur atau mengontrol di lapangan,” kata Ida
saat dihubungi kemarin.Ida membandingkan pasal zina dalam rancangan KUHP ini
dengan peraturan daerah di Depok. Di Depok, ada peraturan yang melarang
laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan bersama-sama di rumah kos.
“Apakah ada yang mau melaporkan kalau peraturan-peraturan itu dilanggar?”
ujarnya.Namun, menurut Ida, aturan yang melarang lajang berzina ini tak
mengintervensi privasi seseorang. ”Niat pemerintah sudah baik. Ini adalah
aturan tertib sosial,” ucapnya.Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Hati Nurani
Rakyat, Syarifuddin Sudding, mengatakan fraksinya belum membahas pasal ini.
Namun, ia sepakat jika lajang yang berzina diatur dalam undang-undang.
Alasannya, saat ini banyak lajang yang menjadi gratifikasi seks untuk pejabat.
”Saya kira itu bagus kalau diatur,” kata dia(*****).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar