Laman

Rabu, 20 Maret 2013

Bunuh Janda, PNS Kesbangpol Malang Terancam Dipecat


Malang,Media Rakyat
 Hari Subandi alias Bandi, tersangka pembunuhan janda cantik terancam dipecat dengan tidak hormat dari pekerjaannya sebagai Kasiwasbang dan HAM pada Kesbangpol Pemkab Malang.Seperti diberitakan sebelumnya, Bandi adalah pelaku pembunuhan terhadap Nuryanti (42), warga Jalan KH Hasim As'yari, Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Motif pembunuhan terkait asmara hubungan keduanya. Tak puas saat berhubungan intim, Bandi tega menghabisi nyawa janda mantan istri polisi. Usai membunuh, Bandi coba menghilangkan barang bukti dan mengubur jasad korban diliang lahat tempat Bandi biasa melakukan ritual mencari nomer buntut (togel-red).
Menanggapi perbuatan sadis PNS Kesbangpol, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang Rofiq, Selasa (19/3/2013) menegaskan, bahwa Kasi Wasbang Kesbangpol Hari Bandi kini telah berurusan dengan pihak kepolisian Polres Malang karena terlibat pembunuhan seorang wanita janda, dan saat ini dia dalam tahanan Polres setempat untuk menunggu proses hukum selanjutnya.Menurutnya, PNS yang terlibat masalah hukum, khususnya yang terkait kasus pidana, maka seorang PNS tersebut akan dikenakan sanksi yakni yang paling berat adalah pemecatan dari PNS. "Untuk memecat PNS yang terlibat hukum pidana, harus sudah ada putusan bersalah dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, yang menyatakan bahwa oknum PNS tersebut diputus hukuman atau kurungan penjara," terang dia.Sedangkan dalam kasus tersebut, ia mengaku, pihak BKD hingga kini belum mendapatkan surat penahanan dari pihak penyidik Polres Malang. Sehingga BKD sendiri belum bisa memproses Bandi yang terkait dengan aturan kepegawaian. Pasalnya, ketika ada seorang pejabat PNS yang dijadikan tersangka dan masuk dalam sel tahanan, maka akan dilakukan pencopotan jabatan, serta gaji yang mereka terima di potong 50 persen. Selain itu, Bandi juga akan diberhentikan sementara dari PNS hingga ada putusan, baik itu dinyatakan bersalah maupun tidak bersalah dari pengadilan."Artinya, ketika seorang PNS tersebut dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman, maka hal itu akan dilakukan pemecatan tidak secara hormat. Sehingga hak yang didapat selama itu, tidak lagi mereka terima," jelas Rofiq.Ia melanjutkan,  dengan belum diterimanya surat penahanan Hari Subandi dari pihak Polres Malang, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik. Sebab, surat penahanan itu nantinya untuk memproses yang bersangkutan terkait dengan aturan kepegawaian, yakni salah satunya untuk memotong gaji mereka yang menjadi 50 persen hingga ditetapkan putusan dari PN Kepanjen."Kemungkinan surat penahanan Hari Subandi itu sudah dikirimkan kepada instansinya yaitu Kesbangpol, tapi hingga kini belum dilaporkan ke BKD. Untuk itu, pihaknya yang harus intens untuk berkoordiansi dengan pihak kepolisian," tandas Rofiq.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar