Laman

Senin, 14 Juli 2014

Dirjen Pendidikan Islam terbitkan Pedoman PPDB 2014-2015





Jakarta Media Rakyat
Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada saat ini perhatian masyarakat lebih banyak terfokus pada persiapan untuk menyekolahkan anak anaknya dalam penerimaan siswa baru, dimana telah terpampang dalam bayangan masyarakat akan besar beaya yang harus disiapkannya untuk menjamin masa depan anak anaknya nanti. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi segala keputusannya termasuk mempersiapkan menghadapi bulan Ramadhan.
Mohammad Dawoed salah seorang Pemerhati Pendidikan menyampaikan salut dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang telah menerbitkan keputusan tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2014/2015.
Hal ini disebabkan putusan Dirjen yang ditandatangani pada tanggal 4 April 2014 itu benar benar akan membuat masyarakat merasa legah, sehingga bisa lebih tenang dan khusuk dalam menghadapi bulan suci Ramadhan.
“Saya secara pribadi maupun sebagai pimpinan Media Pendidikan menyampaikan salut dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Professor Dr H Nur Syam, M.Si selaku Dirjen Pendidikan Islam yang telah memberikan kelegahan kepada seluruh lapisan masyarakat yang akan menyekolahkan anak-anaknya di madrasah negeri. Semoga Allah SWT berkenan memberikan rakhmat dan hidayah kepada pak Dirjen dan seluruh stafnya, karena keputusan yang dibuat benar benar melegahkan masyarakat, terutama yang beragama Islam.”
Penyampaian ucapan dari Mohammad Dawoed itu bukannya tidak beralasan, akan tetapi karena benar isi keputusan Dirjen Pendidikan Islam tersebut sangat melegahkan masyarakat. Hal ini dapat dilihat pada pasal 29 yang menyatakan :
  1. Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat MI, M.Ts dan MA Negeri dari Dana BOS dan BOP.
  2. Biaya PPDB bagi calon Peserta Didik dari luar provinsi dan tamatan sebelum tahun pelajaran yang berjalan dibebankan kepada calon Peserta Didik
  3. Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi RA, MI, M.Ts dan MA Swasta diperoleh dari Sumbangan Calon Peserta Didik Baru yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat antara Kepala Madrasah dan seluruh anggota pengurus komite madrasah yang diketahui Kepala Kanmenag up. Kasi Mapenda Kota/Kabupaten dengan tidak memberatkan orangtua Peserta Didik.
  4. Kepala MI, MTs dan MA Negeri wajib membebaskan biaya pendidikan seluruh peserta didik dan dilarang memungut dana dari orangtua/wali siswa.
  5. Komite madrasah dapat menghimpun sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari masyarakat dan dunia usaha serta harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini juga Mohammad Dawoed menghimbau agar seluruh masyarakat yang beragama Islam untuk mengucapkan hamdallah sebagai rasa syukur kepada Allah SWT yang telah membebaskan biaya pendidikan pada madrasah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah Negeri, MadrasahTsanawiyah Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri.(Tim Redaksi MP) (zis/rit)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar