Jakarta = Media Rakyat
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian khusus pada implementasi
Undang-Undang Desa. Dampak positif dari dilaksanakannya konstitusi ini, desa
diposisikan sebagai subjek pembangunan dan menerima alokasi dana tambahan yang
diberi nama dana desa. Untuk lebih dari 74 ribu desa yang ada, pemerintah telah
menggelontorkan lebih dari Rp20 triliun pada 2015, dan meningkat pada 2016
mencapai Rp47 triliun. Jumlah ini diperkirakan akan lebih besar pada tahun
depan, yakni sekitar Rp70 triliun.
Karena besarnya dana yang dikelola, KPK menggandeng sejumlah pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawasi pembangunan dan tata kelola keuangan desa. Utamanya masyarakat yang menjadi penerima manfaat langsung dari implementasi undang-undang ini.Salah satu upaya yang dilakukan, melalui peningkatan kesadaran masyarakat melalui jurnalisme warga. Dari sini diharapkan, masyarakat berperan aktif dalam memberikan edukasi dan informasi dalam pembangunan di desanya. Karena itu, KPK menggelar workshop Jurnalisme Warga untuk Mengawal Dana Desa pada Jumat-Sabtu di Yogyakarta.Sebanyak 52 peserta mengikuti kegiatan ini. Mereka berasal dari beragam komunitas, antara lain radio komunitas, pers mahasiswa, blogger, komunitas antikorupsi, komunitas penulis dan komunitas pembuat film. Selama dua hari, mereka tak hanya dibekali materi jurnalisme, tetapi juga materi tentang tindak pidana korupsi, hingga seluk-beluk tata kelola desa.Dalam kesempatan ini, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi pembangunan dan penggunaan dana desa melalui jurnalisme warga yang bisa disalurkan ke medium komunikasi yang dikelola KPK, yakni website, Majalah Integrito, Radio KanalKPK dan KanalKPK TV.“KPK bersikap positif dan optimis dengan diterapkannya UU Desa, bahwa desa bisa menjadi mandiri dan maju. Karena itu, masyarakat harus terlibat dalam perubahan ini, yang salah satunya melalui penyebaran informasi yang berguna bagi masyarakat,” paparnya.Pembicara lain, Direktur Infest Muhammad Irsyadul Ibad menekankan tentang pola tata kelola desa, mulai dari perencanaan hingga penetapan Anggaran Pendapapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ia juga mendorong masyarakat untuk turut mengawal mulai dari perencanaan, hingga proses pembangunan di desa.“Masyarakat harus memainkan peran edukasi agar kita semua memahami betul potensi, aturan dan kewenangan desa. Karena ruang pengawasan sebetulnya adalah peran edukasi itu sendiri,” katanya.Usai mendapat pembekalan dasar, peserta juga mendapatkan wawasan tentang keterampilan bagaimana warga bisa membuat laporan yang berharga. Dalam pemaparannya tentang laporan warga, (Citizen Report), pendiri komunitas film dokumenter Watchdoc Dhandy Laksono menjelaskan sejumlah keterampilan dan pengetahuan yang wajib dimiliki oleh seorang pewarta warga.Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan praktik produksi berita dan feature di sekitar Jalan Kaliurang, Yogyakarta. Para peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok sesuai dengan medium komunikasi yang digunakan, seperti cetak, online, radio dan media audio visual.Selain di Yogyakarta, kegiatan serupa juga akan digelar KPK pada Jumat-Sabtu mendatang di Batu, Malang, Jawa Timur. Di sini, KPK berharap akan lebih banyak masyarakat yang peduli dengan pembangunan desa, sehingga desa yang mandiri dan maju, bukanlah angan-angan belaka.( zis/hum)
Karena besarnya dana yang dikelola, KPK menggandeng sejumlah pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawasi pembangunan dan tata kelola keuangan desa. Utamanya masyarakat yang menjadi penerima manfaat langsung dari implementasi undang-undang ini.Salah satu upaya yang dilakukan, melalui peningkatan kesadaran masyarakat melalui jurnalisme warga. Dari sini diharapkan, masyarakat berperan aktif dalam memberikan edukasi dan informasi dalam pembangunan di desanya. Karena itu, KPK menggelar workshop Jurnalisme Warga untuk Mengawal Dana Desa pada Jumat-Sabtu di Yogyakarta.Sebanyak 52 peserta mengikuti kegiatan ini. Mereka berasal dari beragam komunitas, antara lain radio komunitas, pers mahasiswa, blogger, komunitas antikorupsi, komunitas penulis dan komunitas pembuat film. Selama dua hari, mereka tak hanya dibekali materi jurnalisme, tetapi juga materi tentang tindak pidana korupsi, hingga seluk-beluk tata kelola desa.Dalam kesempatan ini, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi pembangunan dan penggunaan dana desa melalui jurnalisme warga yang bisa disalurkan ke medium komunikasi yang dikelola KPK, yakni website, Majalah Integrito, Radio KanalKPK dan KanalKPK TV.“KPK bersikap positif dan optimis dengan diterapkannya UU Desa, bahwa desa bisa menjadi mandiri dan maju. Karena itu, masyarakat harus terlibat dalam perubahan ini, yang salah satunya melalui penyebaran informasi yang berguna bagi masyarakat,” paparnya.Pembicara lain, Direktur Infest Muhammad Irsyadul Ibad menekankan tentang pola tata kelola desa, mulai dari perencanaan hingga penetapan Anggaran Pendapapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ia juga mendorong masyarakat untuk turut mengawal mulai dari perencanaan, hingga proses pembangunan di desa.“Masyarakat harus memainkan peran edukasi agar kita semua memahami betul potensi, aturan dan kewenangan desa. Karena ruang pengawasan sebetulnya adalah peran edukasi itu sendiri,” katanya.Usai mendapat pembekalan dasar, peserta juga mendapatkan wawasan tentang keterampilan bagaimana warga bisa membuat laporan yang berharga. Dalam pemaparannya tentang laporan warga, (Citizen Report), pendiri komunitas film dokumenter Watchdoc Dhandy Laksono menjelaskan sejumlah keterampilan dan pengetahuan yang wajib dimiliki oleh seorang pewarta warga.Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan praktik produksi berita dan feature di sekitar Jalan Kaliurang, Yogyakarta. Para peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok sesuai dengan medium komunikasi yang digunakan, seperti cetak, online, radio dan media audio visual.Selain di Yogyakarta, kegiatan serupa juga akan digelar KPK pada Jumat-Sabtu mendatang di Batu, Malang, Jawa Timur. Di sini, KPK berharap akan lebih banyak masyarakat yang peduli dengan pembangunan desa, sehingga desa yang mandiri dan maju, bukanlah angan-angan belaka.( zis/hum)