Jakarta :Media
Rakyat
DPR akhirnya menyetujui usulan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Perubahan 2013 setelah melalui proses hampir 12 jam.
Rancangan keuangan negara ini merupakan dasar bagi pemerintah untuk menaikkan
harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Setelah APBN disetujui kini yang
jadi pertanyaan kapan pemerintah umumkan kenaikan harga BBM?Menurut anggota
Komisi VII DPR Fraksi Golkar Satya W Yudha, kenaikan harga BBM harusnya
dilakukan dalam waktu sejam setelah APBN-P diputuskan. Dia berpendapat, menunda
kenaikan justru akan menimbulkan inflasi kejut, karena disebakan kebijakan yang
belum dikerjakan. Maka itu setiap rencana harus dilakukan dengan baik.Namun
nyatanya, hingga kini masih belum ada tanda-tanda kenaikan harga BBM akan
diumumkan. Sebenarnya proses apa yang harus dilakukan pemerintah sebelum
menaikkan harga?Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menjelaskan setelah ada
keputusan Sidang Paripurna selanjutnya ada Daftar Isian Pelaksana Anggaran
(DIPA) untuk Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), sehingga pemerintah
bisa memutuskan kenaikan harga BBM."Kita tunggu DIPA-nya selesai,
kompensasi dan semuanya kan ada di sana. Baru setelah itu dinaikkan," kata
Mahendra di Jakarta, Senin 17 Juni 2013.Mahendra menyatakan, jika DIPA sudah
ditetapkan maka kenaikan bisa diperkirakan terjadi dalam hitungan hari.
"DIPA itu bisa selesai dua hari. Makanya saya bilang kenaikan bisa
diharapkan hitungan hari," pungkasnya.Direktur BBM Badan Pengatur Hilir
Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Djoko Siswanto menyatakan setelah RAPBN-P
disetujui, pemerintah akan melaksanakan sidang kabinet untuk menentukan waktu
pengumuman kenaikan harga BBM subsidi."Nanti Menteri Energi Sumber Daya
Mineral (ESDM) yang umumkan," jelas dia kepada Liputan6.com.BPH
Migas telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) kenaikan harga BBM bersubsidi. Tak
hanya SK, BPH juga telah melakukan sosialisasi kenaikan harga BBM serta
berkoordinasi dengan aparat keamanan dan PT Pertamina (Persero) selaku penyalur
BBM subsidi demi mengantisipasi antrean panjang dan kelangkaan BBM subsidi di
masyarakat."Perencanaannya sudah lama, kami siapkan semua seperti SK
kenaikan, sosialisasi sudah kemarin," ungkapnya.Pemerintah memastikan akan
menaikkan harga BBM subsidi jenis premium dan solar pada pekan ini. Rencananya
harga premium akan naik Rp 2.000 menjadi Rp 6.500 per liter dan solar naik Rp
1.000 menjadi Rp 5.500 per liter. Saat ini kedua jenis BBM tersebut dijual
dengan harga Rp 4.500 per liter.Berikut tahapan yang masih akan
dilakukan untuk pengumuman kenaikan BBM:1. APBN disahkan di sidang Paripurna (Sudah dilakukan)
2. Pembahasan DIPA untuk Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) (Belum Dilakukan)
3. Sidang Kabinet dan Siapkan PP (Belum Dilakukan)
4. BPH Migas Siapkan SK kenaikan Harga BBM (Sudah Siap tapi Belum Dilakukan)
5. Pengumuman oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Belum Dilakuk