Oleh
: HM
Yahya Abuamar
Terbitnya Undang-undang Nomor 5
tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang dikenal dengan
sebutan UUPA dan telah dimasukkan dalam Lembaran Negara No. 104 tahun 1960
patut di syukuri, karena merupakan
penjabaran dari Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) yang termaktub
dalam Undang –undang No. 5 tahun 1960
pasal 2 menyebutkan :
(1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang2 Dasar dan hal2
sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi,air dan ruang angkasa termasuk
kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi
dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
(2) Hak menguasai dari Negara termaksuddalam ayat (1) pasal ini memberi
wewenang untuk :
a.
Mengatur dan
menyelenggarakan peruntukan , penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya
bumi, air dan ruang angkasa.
b.
Menentukan dan mengatur
hak-hak yang dapat dipunyai atas (
bagian dari ) bumi ( tanah ) , air dan ruang angkasa itu.
c.
Menentuntukan dan
mengatur hubungan – hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan – perbuatan
hukum yang mengenai bumi,air dan ruang angkasa.
sebelumnya Hukum Agraria yang diberlakukan di Indonesia masih menggunakan warisan dari pemerintah
kolonial belanda bersumber dari pada Burgerlijk Wetboek dan Agrarisch wet
tahun 1870 no. 55,di Indonesia terjadi dua macam perbedaan perlakuan terhadap
tanah, cenderung diskrimasi terhadap rakyat Indonesia yakni :
1.
Tanah barat atau Eropah
yaitu tanah-tanah yang dimiliki orang-orang Belanda atau yang
dipersamakan dengan Belanda diperlakukan Hukum Eropah sebagaimana yang diatur
dalam KUH Perdata seperti tanah eigendom, tanah opstal dan lainnya didaftar
pada Kantor Khusus atau dikenal Kantor Kadaster dengan suatu peraturan yang
yang terkenal Ondonansi Balik Nama
( Overschrij vingsordonnantie ) diberikan jaminan adanya kepastian
hukum,
2.
sedangkan
tanah – tanah yang berdasarkan Hukum Adat
Yaitu keberadaan tanah yang banyak dimiliki oleh rakyat Indonesia asli
seperti tanah Ulayat, tanah gogol, tanah usaha, tanah bengkok, dan lain-lain , tidak didaftar sehingga tidak terjamin
adanya Kepastian Hukum,
Kehadiran UU No. 5 Tahun 1960 Tentang UUPA telah
menghilang “ dualisme “ dan tercapailah suatu kesatuan hukum ( Unifikasi ) di
bidang hukum pertanahan di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia,
Sesuai dengan asas kebangsaan tersebut, dalam
pasal 1 UU No. 5 tahun 1960 dan
menurut pasal 9 jo. Pasal 21 (1) hanya Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang
dapat mempunyai hak atas tanah; pemindahan hak milik kepada orang asing
dilarang ( pasal 2 (a) Meskipun pada dasarnya badan – badan hukum tidak dapat
mempunyai hak milik atas tanah ( pasal 21 ayat (2), namun mengingat akan
keperluan masyarakat yang erat
kaitannya dengan paham keagamaan,
sosial , maka diadakan suatu “ escape clause”yang memungkinkan badan hukum
tertentu mempunyai hak milik atas tanah atau diberikan dispensasi oleh
pemerintah ( lihat pada pasal 21 ayat (3 ) dan pasal 49 UU No. 5 Tahun 1960) namun sepanjang
tanahnya diperlukan untuk usahanya dalam bidang sosial dan keagamaan itu..
Disusul dengan berbagai peraturan pelaksanaannya,
dan sampai sekarang jumlahnya sangat banyak, lalu terus disusul
denganperaturan-peraturan lainnya yang lebih baru..
Menteri
Negara Agraria mengeluarkan keputusan Nomor 5 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib
Pertanahan adalah Catur Pertanahan
adalah :
1.
Tertib hukum pertanahan
2.
Tertib administrasi
pertanahan
3.
Tertib penggunaan Tanah
4.
Tertib pemeliharaan
tanah dan lingkungan hidup.
Perwakafan
di Indonesia.
Praktek wakaf merupakan perbuatan hukum yang
telah lama dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia, seiring dengan
perkembangan dakwah Islam di Nusantara, kehadiran bangunan bersejarah seperti
Masjid, Pondok Pesantren,Musholla ( Surou/langgar ) dan bangunan sejenisnya yang dibangun pada masa pra kolonial maupun
sejak NKRI diproklamirkan sampai sekarang merupakan bukti sejarah bahwa
keberadaan wakaf telah ada,
Pemerintah tidak menafikan keberadaan tanah-tanah
yang dimiliki maupun yang telah
didirikan bangunan dan dikuasai oleh organisasi sosial keagamaan tersebut, hal ini dinyatakan
jelas dalam pasal 49 Undang-undang No. 5 / 1960 bahwa sepanjang dipergunakan untuk usaha keagamaan
dan sosial dan akan dilindungi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah ( PP ),
Perintah UU No. 5/ 1960 di tindak lanjuti setelah tujuh belas tahun,kemudian
dengan menerbitkan
1.
Peraturan Pemerintah No,
28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan tanah milik.
2.
Peraturan Menteri Agama
No. 1 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977 Perwakafan Tanah
Milik. Telah diatur Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) kecamatan ditunjuk
sebagai Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf
( PPAIW )
3.
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No 3
tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
PP
No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pada dasarnya PP No. 28 Tahun 1977 hanya mengatur
tentang wakaf tanah ( Harta Benda
Wakaf yang tidak bergerak ) . lalu bagaimana dengan keberadaan harta benda
wakaf yang obyeknya bisa bergerak seperti bangunan dan lain sebagainya.
Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik membatasi obyek
wakaf hanya pada tanah hak milik saja, tidak mencakup harta lainnya yang
dimiliki oleh wakif. Adapun ketentuan
PP No. 28 Tahun 1977 ternyata dirasa masih kurang setelah melihat kebutuhan
masyarakat. Terlebih setelah dibentuknya Pengadilan Agama berdasarkan
Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama . Salah satu kekuasaan
Pengadilan Agama berdasarkan ketentuan pasal 49 UU No. 8 Tahun 1989
disebutkan bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa
Memutus
dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragama Islam di bidang wakaf untuk mengatasi disahkan kemudian Intruksi
Presiden No,1 tahun 1999 tentang kompilasi hukum Islam ( KHI ) salah satunya
juga mengatur tentang wakaf tentang
Perwakafan,salah satunya juga mengatur tentang Perwakafan sebelum tahun 2000. Kebreradaan
KHI.Berdasarkan TAP MPRS No.lll MPR.RI/2000 tentang sumber hukum dan tata
urutan peraturan-perundang-undanga, tidak disebutkan Instruksi Presiden.
Majlis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan Fatwa
tentang Wakaf Uang /Cash Wakaf atau Waqf al-Nuqud , yakni wakaf yang
dilakukan oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk uang tunai, termasuk
surat-surat berharga, dan wakaf uang tersebut dihukumi jawaz ( boleh ) , dan
hanya boleh disalurkan untuk hal-hal berdasarkan syar’I dan dijamin
kelestariannya. ( II/5/2002) .
Puncaknya Pemerintah pada tanggal 27 Oktober 2004
mengundangkan Undang-undang Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Keberadaan Undang-undang 41 Tahun 2004 ditinjau dalam perspektif ilmu perundangan-undangan
merupakan payung hukum praktik perwakafan di Indonesia dan, sasaran
berlakunya ketentuan wakaf tersebut
tidak semata – mata untuk internal umat Islam di Indonesia, melainka tanah berlaku mengikat juga terhadap setiap warga negara Indonesia. Keberadaan harta wakaf sesuai UU No. 41/ 2004 tentang Wakaf dan tersirat dalam pasal 5 yang menyatakan
wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda
untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum, maka
diberikan hak milik khusus, selanjutnya didaftarkan menurut ketentuan sehingga
memiliki kepastian hukum.
Dalam UU
No 41 tahun 2004 secara tegas dinyatakan tentang Wakaf
” Bahwa
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu “
Undang
undang Nomor 41 Tahun 2004, Tentang
Wakaf, dan PP Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan, lahir di tengah-tengah
adanya semangat serta antusias masyarakat pemberdayaan wakaf secara
produktif, sebagai sektor untuk membangun solidaritas sosial ekonomi
masyarakat, sekaligus untuk melestarikan kemanfaatan harta benda wakaf,sepanjang
tidak bertentangan dengan syariah, serta upaya dan
menghindari terjadinya keterbengkalaian, atau pengelolaan wakaf yang tidak
profesional oleh Nadzir wakaf.Undang-undang Wakaf menentukan bentuk-bentuk
perbuatan hukum yang dibolehkan dan dilarang terhadap harta benda wakaf, dari
pengikatan jaminan, penyitaan, hibah ,jual-beli, pewarisan,tukar menukar
bahkan dalam perbuatan hukum lainnya yang dapat berakibat terjadinya perubahan
peruntukan atau peralihan harta benda Adanya mengatur sanksi terhadap pelanggaran
tersebut
BADAN
WAKAF INDONESIA. DAN PERANANNYA.
Pada umumnya masyarakat belum memahami hukum wakaf secara benar, baik
dari rukun wakaf,syarat wakaf maupun maksud dan tujuan disyariatkan wakaf,
siapa yang boleh berwakaf, apa saja yang boleh diwakafkan, siapa yang boleh
dan dapat ditunjuk sebagai Nadzir dan lain sebagainya. Selama ini masih
banyak pengurusan dan
pengelolaan wakaf. bersifat konvensional dan tradisional atas dasar saling
percaya antara Wakif dan Nadzir,
bahkan cenderung kurang memperhatikan faktor keamanan harta benda wakaf,
sehingga apabila terjadi perbuatan hukum baik disengaja maupun tidak atau karena
minimnya pengetahuan tentang peraturan perundangan yang berlaku akan berdampak
beralihnya hak kepemilikan maupun peruntukan harta benda wakaf serta dimungkinkan
akan terjadi sengketa terhadap tanah
wakaf,
Tidak
dipungkiri bahwa para Wakif menunjuk
seorang menjadi Nadzir dipilih karena
keilmuannya, mereka luar biasa, sangat paham terhadap tradisi wakaf baik
secara teori maupun praktek, dalil-dalil tentang wakaf dan sejarahnya tidak
diragukan, namun pengelolaan wakaf agar bisa berkembang dan memiliki
kepastian hukum dari segi peraturan dan perundang-undangan memerlukan
kreatifitas, mampu memanfaatkan sumberdaya yang ada, mampu bekerjasama dengan
lokasi harta benda wakaf itu berada, sehingga harta benda wakaf dapat
terkelola secara baik.
Dalam rangka
memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional dibentuk Badan Wakaf
Indonesia ( BWI ) yang merupakan lembaga independen dalam melaksanakan
tugasnya. ( Pasal 47 (1) dan (2).
Dan sangat berperan dalam melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pengelola wakaf baik perorangan, organisasi maupun badan
hukum, agar dapat mengembangkan wakaf
secara baik dan profesional terutama kepada Nadzir.
Pasal 48 UU Wakaf No.41 /2004 berkedudukan di
Ibukota NKRI dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota
sesuai dengan kebutuhan.
Pada pasal 49 ayat (1) bahwa BWI mempunyai tugas dan wewenang ;
a.
Melakukan pembinaan
terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
b.
Melakukan pengelolaan
dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;
c.
Memberikan persetujuan
dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;
d.
Memberhentikan dan
mengganti Nazhir;
e.
Memberikan persetujuan atas
penukaran harta benda wakaf;
f.
Memberikan saran dan
pertimbangan kepada Pemerintah dalam menyusun kebijakan di bidang perwakafan.
Pada pasal 49 ayat (2) disebutkan bahwa (BWI)
dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah,
organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang
dipandang perlu.
Pasal 50 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49, BWI memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri dan
Majelis Ulama Indonesia
Terkait dengan tugas melakukan pembinaan terhadap
Nadzir, BWI melakukan beberapa langkah strategis, sebagaimana disebutkan
dalam PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor.
41/2004 tentang wakaf pasal 53
meliputi
1.
Penyiapan sarana dan
prasarana penunjang operasional Nadzir, baik Perorangan, Organisasi dan Badan
Hukum
2.
Penyusunan regulasi
pemberian motivasi, pemberian fasilitas, pengkoordinasian, pemberdayaan dan
pengembangan terhadap harta benda wakaf.
3.
Penyediaan fasilitas
proses sertifikasi wakaf.
4.
Penyiapan dan pengadaan
blanko-blanko AIW, baik wakaf benda bergerak ataupun benda tidak bergerak
5.
Penyiapan penyuluh
penerangan di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan wakaf kepada
Nadzir sesuai dengan lingkungannya.
6.
Pemberian fasilitas
masuknya dana –dana wakaf dari dalam dan luar negeri dalam pemberdayaan
wakaf.
BWI telah merancang VISI dan MISI serta strategi implementasinya,
“ V I S I “ Adalah
Terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat. Mempunyai kemampuan
dan integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional dan internasional “
“ M I S I “ Adalah menjadikan Badan Wakaf Indonesia
sebagai lembaga profesional yang mampumewujudkan potensi dan manfaat ekonomi
harta benda wakaf untuk kepentingan ibada dan pemberdayaan masyarakat”.
Harta benda wakaf bila
dikelola secara produktif, akan dapat mensejahterkan masyarakat, maka
keterlibatan para ahli untuk bicara tentang wakaf, baik dalam seminar/
worshop dan lain-lain.
STRUKTUR BADAN WAKAF INDONESIA.
Pasal 51 ayat (1), (2) dan (3)
bahwa: BWI terdiri atas Badan
Pelaksana ( BP ) merupakan unsur pelaksana tugas
BWI. dan Dewan Pertimbangan ( DP ). merupakan unsur pengawas pelaksanaan
tugas BWI. sesuai Pasal 52 ayat (1) dan (2) Susunan organisasi ( BP ) maupun
( DP )dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua yang
dipilih dari dan oleh para anggota.yang anggotanya min 20 (dua puluh) orang Max. 30 (tiga
puluh) yang berasal dari unsur
masyarakat
Pasal 54 ayat (1)dan (2) Persyaratan menjadi
anggota BWI,:
a.
Warga Negara Indonesia
b.
Beragama
Islam;
c.
Dewasa;
d.
Amanah;
e.
Mampu
secara jasmani dan rohani;
f.
Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum;
g.
Memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau
pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi khususnya di bidang ekonomi syariah; dan
h.
Mempunyai
komitmen yang tinggi untuk , mengembangkan perwakafan nasional.
( Oleh
: HM
Yahya Abuamar )
|
|
Laman
Kamis, 17 Oktober 2013
MENGENAL PERWAKAFAN , NAZIR SERTA PERANAN BADAN WAKAF INDONESIA.
Sabtu, 05 Oktober 2013
SMP NEGERI 1 SINGOSARI
Malang Media Rakyat
Berbagai persiapan menjelang pelaksanaan Ujian
Nasional (UN) April mendatang ditempuh untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Seperti yang dilakukan SMP Negeri 1 Singosari yang mengelompokkan hasil try out
menjadi beberapa kelompok.Hal itu dikatakan Kepala SMP Negeri 1 Singosari Budi
Irianto kepada Media kemarin. Menurut
Budi, hasil nilai try out siswanya dikelompokkan sesuai level nilai yang
dicapai siswa. hal itu dilakukan untuk menganalisa materi ujian manakah yang
kurang dikuasai siswa. Sehingga dengan program pengelompokkan itu akan ada
pembelajaran yang lebih intensif.“Hasil nilai pasti berbeda setiap siswa, untuk
siswa yang nilainya masih rendah akan masuk level bawah dan mereka akan
digembleng materi hingga naik ke level tengah dan atas. Begitu juga siswa
dengan kategori level tengah yang akan diintensifkan hingga masuk level atas,”
tuturya.Budi menuturkan, pihaknya sudah menggelar try out dua kali. Rencananya
pada Maret mendatang akan digelar try out ketiga dan keempat.Upaya lain yang
dilakukan untuk menggenjot kemampuan siswanya selain menggelar try out adalah
dengan menambah jam pelajaran, pemberian motivasi dan emotional spiritual
quision (ESQ). Agenda pemberian motivasi ESQ rencananya akan digelar Kamis mendatang di sekolah. Uniknya, agenda ESQ ini
akan digelar per kelas secara intensif.“ESQ tersebut penting untuk
mengasah mental siswa dan hasilnya terbukti seperti tahun-tahun sebelumnya.
Terlebih ESQ lebih intensif karena dilakukan di tiap kelas. Dan saya harap
model tersebut bisa mengahtarkan siswa kami lulus dengan predikat memuaskan,”
bebernya lagi.Setelah program peningkatan tersebut belangsung, sambung Budi,
nantinya sebelum UN semua siswa peserta UN akan melakukan rekreasi
outbond ke Kebun Teh Wonosari.”Siswa membutuhkan hiburan, dengan berekreasi
mereka bisa menghilangkan kejenuhan setelah melaksanakan serangakain program
pembelajaran sekolah. Harapanya mereka segar ketika ujian berlangsung nanti,”
tutupnya.Sementara itu, berbeda dengan SMPN 1 Singosari yang terus menggenjot
berbagai upaya persiapan UN, Total, sampai saat ini sekolah tersebut masih dua
kali menggelar try out. Sebenarnya tidak ada masalah dengan keinginan itu,
kerena di luar try out pihaknya sudah menyediakan bimbingan belajar tambahan
(bimbel) bagi siswanya. Setiap hari Selasa sampai Jum’at, siswa mengikuti
bimbel di sekolah. Walaupun begitu, dilihat dari hasil dua kali try out
yang sudah dilaksanakan, ia menilai siswanya sudah memahami isi materi. Bahkan
dikatakannya siswa sudah siap mengikuti UN. “Kita menginginkan lulus 100
persen, dan kami lihat siswa sudah siap menyongsong itu,” ujarnya.(***)
SMP Negeri 2 Lawang
Malang Media Rakyat
Alhamdulillah, berkat rahmat Allah
SWT, SMP Negeri 2 Lawang
telah menyandang status Sekolah Standar Nasional.” sapaan pertama kepala
sekolah SMPN Lawang ini kepada Media
Beberapa persyaratan untuk men capai
Sekolah Standar Nasional telah dimiliki oleh sekolah ini, antara lain
Laboratorium Komputer, Labo ratorium IPA, Laboratorium Bahasa dan beberapa
fasilitas sarana pendidikan lainnya. Dengan demikian di kecamatan Lawang semua
SMP Negerinya telah berstatus Sekolah
Standar Nasional. SMP Negeri 2 Lawang adalah sekolah yang terletak jauh
dari kota yaitu di Desa Sidodadi,kecamatan Lawang Kabupaten Malang, akan tetapi
peminatnya selain dari desa juga dari daerah perkotaan, antara lain dari
Kecamatan Lawang dan Singosari.Saat ini siswanya sudah sebanyak anak, dimana
sekitar 250 tergo long dari keluarga tidak mampu yang harus digratiskan. sebagai subsidi silang guna menutup kekurangan
beaya operasional seko lah. “ Kebijakan membayar ini adalah kebijakan yang
diambil oleh Komite Sekolah yang bertugas untuk menunjang pelaksanaan
pembelajaran di SMP Negeri 2 Lawang.” kata Kepsek Bila dilihat dari luas lahan
yang ada, maka akan terlihat kemungkinan prospek kedepan yang lebih baik. Hal
ini disebabkan adanya sisa lahan yang masih dapat dipergunakan untuk
kepentingan penyediaan sara na dan prasarana sekolah. Dengan menambah sarana
dan prasarana sesuai dengan per syaratan yang ada, maka setelah mencapai Sekolah Standar Nasional (SSN),
maka masih dapat dicapai standar yang lebih tinggi bila sekolah ini ditangani
dengan profesional. akan merupakan tujuan akhir dari kepedulian pengurus Komite
Sekolah beserta seluruh civitas akademika SMPN 2 Lawang,Dengan ini kami berusah dengan staf dan guru terus
memajukan sekolah ini jangan(azis)
SMPN 2 Kepanjen, Kabupaten Malang Menjadi Sekolah Center
MALANG - Media Rakyat
Sekolah Menengah Pertama Negeri
(SMPN) dalam wilayah Kabupaten Malang saling berlomba dan berusaha
mengembangkan mutu dan performance, sehingga terjadilah daya saing dan kompetitif
yang mengarah kepada mutu pendidikan. Termasuk SMPN 2 Kepanjen, sekolah ini
sudah meraih predikat Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) sejak tahun 2009
sampai sekarang, dan untuk meningkatkan mutu pendidikan baik prestasi siswa dan
memperbaiki para mutu pengajarnya. Kesempatan yang diperoleh tahun anjaran
2012/2013 ini akan menjadi “Sekolah Center” yaitu sekolah yang berhak melakukan
ujian sekolah dan merekrut sekolah lain menjadi mitra pendidikan.
Kepala sekolah SMPN 2 Kepanjen, Drs
Agung Sutrisno, MPd menjelaskan, sekolah SMPN 2 Kepanjen ini, telah meluluskan
siswa yang SBI 40 persen, dan untuk tahun pelajaran 2011/2012 berjumlah
128 siswa, yang terdiri dari dua kelas tujuh, satu kelas delapan, dan dua kelas
sembilan. “Rata-rata per kelas diisi sebanyak 25 sampai 30 siswa dan mereka
menempuh pelajaran selama 2,5 tahun, lebih cepat dari kelas regular,” kata
Agung mantan Kepala Sekolah SMPN 2 Gedangan yang didampingi Ketua Program SBI,
Woro Sulistyo YP, SPd, MPd.
Selanjutnya dijelaskan Agung, sekolah
dalam tahun ajaran 2012/2013 mendapat kepercayaan untuk menjadi “Sekolah
Center” yang berkerjasama dengan salah satu sekolah di Negeri Jiran,
Malyasia. “Mr Moh Faisol dari Perwakilan Cambridge Asia Pasifik sudah
melakukan kunjungan atau survei ke SMPN 2 Kepanjen, dan hasilnya akan dijadikan
sebagai sekolah center mulai tahun pelajaran 2012/2013 mendatang,” ujar
Agung, jika menjadi sekolah center, maka bisa melakukan ujian sendiri dalam
tiga mata pelajaran yaitu Bahasa Inggris, Matematika, dan Sains, serta bisa
merekrut sekolah lain dalam binaan SMPN 2 Kepanjen.Keberhasilan SMPN 2
Kepanjen ini, kata Agung berkat usaha para guru-guru untuk meningkatkan
mutu pendidikan/siswa, dan juga guru-guru ingin memperbaiki dirinya dalam
mempelajari, terutama ketiga mata pelajaran tersebut, sehingga lulusan yang
diharapkan sangat memuskan. “Pelajaran di SBI menggunakan Bahasa Inggris, untuk
Kelas Tujuh 25 persen Bahsa Inggris dan 75 persen Bahas Indonesia, Kelas
Delapan 50 persen Bahasa Inggris dan 50 persen Bahsa Indonesia, dan Kelas
Sembilan 75 persen Bahas Inggris dan 25 persen Bahasa Indonesia,” timpal
Sulistyo, sehingga guru-guru harus memahami dan mengerti Bahasa Inggris dengan
baik.Dikatakan Agung, sekolahnya sudah menjadi SBI sejak 2009 dan secara on
line terutama tiga mata pelajaran, yaitu Bahas Inggris, Matematika dan
Sains. “Ketiga mata pelaran ini, sudah menjadi kurikulum utama dalam SBI,
sehingga hasilnya benar-benar bermutu dan dipercayai oleh orangtua siswa,”
tutur Agung, dalam SBI itu persyaratannya Kepala Sekolah sebagai penanggung
jawab, Ketua Program, dan Penasehat Rianto, MPd harus berkualifikasi pendidikan
minimal S2.
SMPN 2 Kepanjen tahun 2011/2012
jumlah siswa keseluruhan (regular dan SBI) 826 siswa, dan diasuh oleh guru-guru
sebanyak SBI 16 guru dan satu Guru Tidak Tetap (GTT), sedangkan
regular sebanyak 44 orang. Guru-guru merupakan alumini dari UMM, Kanjuruhan,
Muhammadyah, Budi Utomo, Wisnu Warhdana, dan IKIP PGRI semuanya dari Malang.
Dibuka Kelas CIE
Dijelaskan Agung, untuk memperoleh sertifikat
internasional tidak harus Sekolah Bertaraf Internasioanl (SBI), kini telah
hadir Qualifikasi Cambridge Internasional Examinatio (CIE) yang
diselenggarakan oleh SMPN 2 Kepanjen dan dibina oleh Unit Pengembangan Sekolah
Laboratorium Universitas Negeri Malang. “CIE, adalah program
penyelenggaraan ujian qualifikasi internasional bagi siswa SMP yang ingin
mendapatkan sertifikat internasional dari Cambridge Internasional
Examination (Universitas Cambridge di Inggris),” ungkap Agung,
ujiannya meliputi bidang studi Bahasa Inggris, Matematika, dan Sains.
Menurut Agung,
keuntungan dari mengikuti CIE adalah peserta qualifikasi CIE tidak harus
menjadi siswa SBI, memiliki kesetaraan dengan siswa-siswa di luar negeri,
kegiatan belajar fleksibel dapat dilakukan di luar sekolah, dapat digunakan
untuk melanjutkan sekolah di luar negeri, dan anak-anak tetap bisa bersekolah
di SMP masing-masing. “Syarat pendaftaran sebagai siswa SMP Negeri atau Swasta
Kelas VII dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah,” harap
Agung, dan yang belum jelas informasi tentang CIE bisa menghubungi guru Woro
Sulistyo sebagai Chief Executive of Kepanjen. (azis)
Langganan:
Postingan (Atom)