Malang-Media
Rakyat Sebanyak 11 pemilik usaha yang didakwa telah melanggar Peraturan Daerah
(Perda) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang berlangsung
selama hampir dua jam di luar gedung Pengadilan Negeri, yang bertempat di ruang
rapat Badan Kepegawaian Daerah Lt. II Kabupaten Malang.Bertindak selaku Hakim
Tunggal dari Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen Numi Devi Ari, SH, yang dibantu
Panitera Pengganti Agus Yulianto, SH dan Jaksa Penuntut Umum Yuni Ratna Sari,
SH. Turut hadir perwakilan SKPD teekait dan unsur staf kecamatan di lingkungan
Pemkab Malang dalam kapasitas sebagai pengunjung sidang.Terkait jenis
pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran terhadap Perda No 11 Tahun 2007 pasal
13 ayat (1) jo.pasal 21 ayat (1) yakni tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan
sebanyak 10 terdakwa. Sedang 1 terdakwa dituntut atas pelanggaran terhadap
perda no. 12 Tahun 2007 pasal 3 ayat (1) yakni tidak memiliki Izin Gangguan
(HO).Setelah menjalani sidang dan mendapat putusan dari Hakim, para pelanggar
dipersilahkan melaksanakan putusan, yakni memilih membayar denda atau menjalani
hukuman kurungan penjara. Jumlah yang dikenakan maupun waktu kurungan yang
diberikan juga variasi. Total denda yang harus dibayar oleh para terdakwa
adalah sebesar Rp. 332.375.100, yang kemudian akan langsung masuk ke kas
negara. (bal/giar)
Laman
Selasa, 02 Juni 2015
SMA dan SMK Dikelola Provinsi Mulai Tahun Ajaran Baru
Malang –Media Rakyat Pengelolaan SMA dan SMK oleh Provinsi
sudah diatur dengan Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
untuk mengganti UU No.32 tahun 2004. Pengelolaan SMA dan SMK akan diambil alih
Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi.Bupati Malang, Rendra Kresna mengatakan
dengan diambilalihnya SMA dan SMK oleh Provinsi, otomatis alokasi dana yang
dikucurkan untuk SMA dan SMK bisa dialihkan ke anggaran Pembangunan Wilayah.
Atau bisa juga untuk menambah anggaran SD dan SMP.
"Pastinya, pemerintah akan diuntungkan, Pemkab tidak menganggarkan kembali dana untuk SMA dan SMK," ungkap Rendra Kresna di sela-sela kunjungan kerjanya ke SMAN 1 Lawang Malang, Jawa Timur, Senin yang lalu.Keputusan tersebut dibuat pemerintah, secara otomatis pemda hanya bisa mengikutinya. "Kalau mekanisme harus seperti itu, tentu tidak ada masalah. Persoalannya sekarang, apakah mampu pemerintah provinsi memberikan pengawasan atau pembinaan kepada seluruh SMA dan SMK di Jatim yang jumlahnya sangat banyak," tambahnya.Di Jawa Timur sendiri ada 38 Kabupaten dan Kota. Jumlah SMA dan SMK di setiap kabupaten atau kota jumlahnya mencapai puluhan.Selain itu ketika SMA dan SMK diambil alih oleh provinsi, tenaga pengajar pun akan diawasi langsung provinsi. Jika tidak disiplin dan melakukan kesalahan yang menyebabkan sanksi. Tidak menutup kemungkinan adanya pemindahan daerah kerja. Yang tadi di Kabupaten Malang bisa di pindah ke Lumajang atau lainnya."Bagi guru yang rentan melakukan kesalahan disiplin, bukan tidak mungkin akan dipindah jauh dari rumah. Tapi yang pasti pemkab Malang tidak ada masalah mengenai rencana pengelolaan oleh provinsi tersebut," pungkas dia dengan tegas.(bal/giar)
"Pastinya, pemerintah akan diuntungkan, Pemkab tidak menganggarkan kembali dana untuk SMA dan SMK," ungkap Rendra Kresna di sela-sela kunjungan kerjanya ke SMAN 1 Lawang Malang, Jawa Timur, Senin yang lalu.Keputusan tersebut dibuat pemerintah, secara otomatis pemda hanya bisa mengikutinya. "Kalau mekanisme harus seperti itu, tentu tidak ada masalah. Persoalannya sekarang, apakah mampu pemerintah provinsi memberikan pengawasan atau pembinaan kepada seluruh SMA dan SMK di Jatim yang jumlahnya sangat banyak," tambahnya.Di Jawa Timur sendiri ada 38 Kabupaten dan Kota. Jumlah SMA dan SMK di setiap kabupaten atau kota jumlahnya mencapai puluhan.Selain itu ketika SMA dan SMK diambil alih oleh provinsi, tenaga pengajar pun akan diawasi langsung provinsi. Jika tidak disiplin dan melakukan kesalahan yang menyebabkan sanksi. Tidak menutup kemungkinan adanya pemindahan daerah kerja. Yang tadi di Kabupaten Malang bisa di pindah ke Lumajang atau lainnya."Bagi guru yang rentan melakukan kesalahan disiplin, bukan tidak mungkin akan dipindah jauh dari rumah. Tapi yang pasti pemkab Malang tidak ada masalah mengenai rencana pengelolaan oleh provinsi tersebut," pungkas dia dengan tegas.(bal/giar)
Sektor Pertanian Di Kabupaten Malang Menjadi Sirkulasi
Malang- Media Rakyat
Sektor pertanian di kabupaten malang menjadi sirkulasi
keuangan sebesar 27,5% dengan 80% penduduk tinggal di desa yang sebagian besar
sebagai petani dengan ongkos produksi 20% untuk pengadaan pupuk dan pemerintah
pusat hanya mampu alokasikan 70% dari kebutuhan pupuk para petani. Pupuk
bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari
pemerintah untuk kebutuhan petani yang di laksanakan atas dasar program
pemerintah di sektor pertanian dengan lingkup pengawasan mencakup pengadaan dan
penyaluran termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah, tanggung jawab, harga eceran
tertinggi(HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten malang TA
2015. Bupati malang H Rendra kresna memberikan pembinaan penggunaan dan
penyaluran pupuk bersubsidi di karang ploso senin 1 juni 2015 yang di hadiri
oleh gapoktan dan pengecer pupuk di wilayah karang ploso turut dihadiri Ir
Helijanti Koentari selaku kadis Disperindagsar, Ir Tomie Herawanto MAP kadis
Pertanian dan Perkebunan, Dra Made anggraeni, Agung selaku kepala KUD karang
ploso, muspika, dan kepala desa sekecamatan karangploso. Pembinaan yang
meliputi distribusi menyoroti permintaan pupuk oleh petani kepada pengecer yang
di mana apabila terjadi kekurangan stok pupuk dapat dilakukan MoU antar gapoktan
untuk mendapatkan pupuk dari kelompok tani yang lain yang masih memiliki stok
pupuk melimpah yang belum di gunakan sehingga dapat di gunakan oleh kelompok
petani yang membutuhkan. Namun dalam MoU ini sebaiknya di ketahui oleh polsek
setempat dan di lakukan pengawalan karena sebenarnya hal ini tidak boleh
dilakukan. Dan untuk petani yang melakukan pembelian pupuk hendaknya apabila
barang sudah ada segera di ambil agar barang tidak menumpuk di pengecer sehingga
menimbulkan kecurigaan terjadi penimbunan pupuk oleh pengecer saat dilakukan
monitoring dan evaluasi oleh kp3 serta tim ditingkat kecamatan. Untuk menjadi
pengecer pupuk hendaknya memiliki modal ganda agar saat petani melakukan
pembelian pupuk dengan cara hutang dulu dapat terlayani, karena sebagian petani
membayar pembelian pupuk setelah panen. Menurut Agung selaku kepala KUD karang
ploso menyampaikan bahwa pengadaan serta penyaluran pupuk di wilayahnya
berlangsung dengan baik dan terkendali prosesnya serta apabila petani
membutuhkan bantuan modal kami siap melayani dengan syarat terdaftar sebagai
anggota KUD...(yon/giar)
Jumat, 22 Mei 2015
PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG Memberikan Kemudahan
Malang- Media Rakyat
Pengadilan Agama Negeri kota Malang berusaha meningkatkan
pelayanannya kepada masyarakat kota malang, dalam hal sarana dan prasarana
penting untuk melakukan optimalisasi dalam segala bidang serta memberikan
kemudahan serta kelancaran dalam pelayanan kepada masyarakat. Menurut wakil
sekretaris pengadilan Agama negeri kota Malang Maulana Musa Sugi Alam SH dalam
realisasi anggaran belanja penting untuk meningkatkan kinerja yang profesional
serta lebih optimal dalam membelanjakan anggaran yang ada. Bagaimana caranya
bekerja agar selamat dan dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan bukti
pengeluaran yang ada,penting menerapkan sikap disiplin dalam segala hal
khususnya yang berhubungan dengan pekerjaan serta memberikan motivasi kepada
seluruh staf pegawai yang bertugas di instasi ini supaya lebih bertanggung
jawab dalam pelayanannya. Harapan masyarakat ingin mendapatkan pelayanan yang
lebih baik dapat terpenuhi apabila
pelayanan di jalankan dengan disiplin di setiap pelayanan serta ramah dalam menerima masyakat yang
datang untuk melakukan pengurusan demi mewujudkan suasana kerja yang
nyaman....(yon)
Langganan:
Postingan (Atom)