Laman

Selasa, 02 Juni 2015

Sidang Tipiring 11 Pengusaha Pelanggar Perda



Malang-Media Rakyat Sebanyak 11 pemilik usaha yang didakwa telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang berlangsung selama hampir dua jam di luar gedung Pengadilan Negeri, yang bertempat di ruang rapat Badan Kepegawaian Daerah Lt. II Kabupaten Malang.Bertindak selaku Hakim Tunggal dari Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen Numi Devi Ari, SH, yang dibantu Panitera Pengganti Agus Yulianto, SH dan Jaksa Penuntut Umum Yuni Ratna Sari, SH. Turut hadir perwakilan SKPD teekait dan unsur staf kecamatan di lingkungan Pemkab Malang dalam kapasitas sebagai pengunjung sidang.Terkait jenis pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran terhadap Perda No 11 Tahun 2007 pasal 13 ayat (1) jo.pasal 21 ayat (1) yakni tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebanyak 10 terdakwa. Sedang 1 terdakwa dituntut atas pelanggaran terhadap perda no. 12 Tahun 2007 pasal 3 ayat (1) yakni tidak memiliki Izin Gangguan (HO).Setelah menjalani sidang dan mendapat putusan dari Hakim, para pelanggar dipersilahkan melaksanakan putusan, yakni memilih membayar denda atau menjalani hukuman kurungan penjara. Jumlah yang dikenakan maupun waktu kurungan yang diberikan juga variasi. Total denda yang harus dibayar oleh para terdakwa adalah sebesar Rp. 332.375.100, yang kemudian akan langsung masuk ke kas negara. (bal/giar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar