Malang-Media
Rakyat Sebanyak 11 pemilik usaha yang didakwa telah melanggar Peraturan Daerah
(Perda) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang berlangsung
selama hampir dua jam di luar gedung Pengadilan Negeri, yang bertempat di ruang
rapat Badan Kepegawaian Daerah Lt. II Kabupaten Malang.Bertindak selaku Hakim
Tunggal dari Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen Numi Devi Ari, SH, yang dibantu
Panitera Pengganti Agus Yulianto, SH dan Jaksa Penuntut Umum Yuni Ratna Sari,
SH. Turut hadir perwakilan SKPD teekait dan unsur staf kecamatan di lingkungan
Pemkab Malang dalam kapasitas sebagai pengunjung sidang.Terkait jenis
pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran terhadap Perda No 11 Tahun 2007 pasal
13 ayat (1) jo.pasal 21 ayat (1) yakni tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan
sebanyak 10 terdakwa. Sedang 1 terdakwa dituntut atas pelanggaran terhadap
perda no. 12 Tahun 2007 pasal 3 ayat (1) yakni tidak memiliki Izin Gangguan
(HO).Setelah menjalani sidang dan mendapat putusan dari Hakim, para pelanggar
dipersilahkan melaksanakan putusan, yakni memilih membayar denda atau menjalani
hukuman kurungan penjara. Jumlah yang dikenakan maupun waktu kurungan yang
diberikan juga variasi. Total denda yang harus dibayar oleh para terdakwa
adalah sebesar Rp. 332.375.100, yang kemudian akan langsung masuk ke kas
negara. (bal/giar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar