Laman

Selasa, 02 Juni 2015

SMA dan SMK Dikelola Provinsi Mulai Tahun Ajaran Baru



Malang –Media Rakyat Pengelolaan SMA dan SMK oleh Provinsi sudah diatur dengan Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah untuk mengganti UU No.32 tahun 2004. Pengelolaan SMA dan SMK akan diambil alih Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi.Bupati Malang, Rendra Kresna mengatakan dengan diambilalihnya SMA dan SMK oleh Provinsi, otomatis alokasi dana yang dikucurkan untuk SMA dan SMK bisa dialihkan ke anggaran Pembangunan Wilayah. Atau bisa juga untuk menambah anggaran SD dan SMP.
"Pastinya, pemerintah akan diuntungkan, Pemkab tidak menganggarkan kembali dana untuk SMA dan SMK," ungkap Rendra Kresna di sela-sela kunjungan kerjanya ke SMAN 1 Lawang Malang, Jawa Timur, Senin yang lalu.Keputusan tersebut dibuat pemerintah, secara otomatis pemda hanya bisa mengikutinya. "Kalau mekanisme harus seperti itu, tentu tidak ada masalah. Persoalannya sekarang, apakah mampu pemerintah provinsi memberikan pengawasan atau pembinaan kepada seluruh SMA dan SMK di Jatim yang jumlahnya sangat banyak," tambahnya.Di Jawa Timur sendiri ada 38 Kabupaten dan Kota. Jumlah SMA dan SMK di setiap kabupaten atau kota jumlahnya mencapai puluhan.Selain itu ketika SMA dan SMK diambil alih oleh provinsi, tenaga pengajar pun akan diawasi langsung provinsi. Jika tidak disiplin dan melakukan kesalahan yang menyebabkan sanksi. Tidak menutup kemungkinan adanya pemindahan daerah kerja. Yang tadi di Kabupaten Malang bisa di pindah ke Lumajang atau lainnya."Bagi guru yang rentan melakukan kesalahan disiplin, bukan tidak mungkin akan dipindah jauh dari rumah. Tapi yang pasti pemkab Malang tidak ada masalah mengenai rencana pengelolaan oleh provinsi tersebut," pungkas dia dengan tegas.(bal/giar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar