Laman

Jumat, 05 Maret 2021

Sengketa Tulungrejo | pengacara : Tanah Tidak Boleh Di Perjualbelikan



Gugatan perbuatan melawan hukum perkara Nomor 12/Pdt.G/2021 antara Dokter Widya Julianti melawan warga dusun sumbersari junggo desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji di nilai tidak tepat.

“ Dalam gugatan ini kami sebagai kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa tidak ada lagi proses jual beli, tanah tersebut merupakan tanah negara bebas, “ ungkap Nuryanto, S.H., M.H di Pengadilan Negeri Malang. 4/3/2021.

Menurutnya, tanah yang sekarang dimiliki dikelolah, ditempati, dirawat serta dibayar pajaknya oleh masyarakat Dusun Sumbersari Junggo Desa Tulungrejo tersebut dulunya merupakan tanah hak Erfpacht, tanah Hak Erfpacht merupakan Hak Guna Usaha jaman belanda, “ ungkapnya.

Dalam hal ini. Kata dia, merupakan tanah negara, siapapun tidak berhak memperjualbelikan obyek tanah negara, siapapun itu tidak terkecuali. Tanah Negara bekas guna usaha diperuntukkan untuk Masyarakat sekitar serta di mohon untuk dijadikan hak milik oleh Masyarakat sekitar berkewarganegaraan  Indonesia yang menempati, mengelola, merawat, serta membayar pajak, “ paparnya.

Dalam perkara ini, kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Widyagama ini, penggugat bukan sama sekali masyarakat sekitar tanah bekas perkebunan jaman belanda dimaksud walaupun penggugat warga negara Indonesia, penggugat merupakan penduduk Indonesia yang berdomisili jauh dari lokasi obyek tanah yang di klaim miliknya. Ini aneh ? ungkapnya heran.

Banyak saksi, katanya, di sekitar desa itu bahwa penggugat bukan penduduk sekitar dan tidak pernah dikenal warga masyarakat desa tulungrejo, tidak pernah juga penggugat berdomisili di sekitar desa tulungrejo, apalagi menempati, mengelola, merawat, dan membayar pajak, “ jelasnya.

Boleh, penggugat mendalilkan bahwa sertifikatnya paling benar dan sudah benar, namun sejarah tanah tidak ada yang bisa merubah apapun, masyarakat menempati tanah itu dikarenakan masyarakat tahu jika itu merupakan tanah negara dan mereka ini sebagian keturunan dari kakek neneknya warga masyarakat sekitar yang tau sejarah tanah dimaksud.

Untuk itu, tidak gampang masyarakat melaksanakan jual beli tanah yang masih bersengketa, perlu uji dari Pengadilan Negeri Malang, Pengadilan Tinggi Jawa Timur hingga Mahkamah Agung, “ Pungkasnya. /( rdi )

Sabtu, 23 Januari 2021

Pandemi, Diklatpim IV 2021 di Pemkab Gresik Via Daring


 

Gresik - Media Rakyat

Meski dibuka Wabup Qosim di Ruang Graita Belum berakhirnya pandemi covid 19 serta kebutuhan pelaksanaan pendidikan dan Latihan kepemimpinan. Akhirnya Pemerintah Kabupaten Gresik melaksanakan diklat pelatihan kepemimpinan pengawas (PKP) tahun 2021 dengan fasilitas via daring.

Pembukaan PKP ini sendiri berlangsung pada Selasa, (19/01/2021) oleh Wakil Bupati Gresik Dr. Mohammad Qosim di Ruang Graita Eka Praja. Tampak hadir Pj Sekretaris daerah Kabupaten Gresik Drs. Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno, Kepala BKD Kabupaten Gresik Drs. Nadlif, M.Si. Sementara diujung sana Kepala BPSDM Jawa Timur Aries Agung Paewai S.Sip, MM yang hadir secara virtual.

Eka Praja Lantai II, namun 30 orang peserta Diklat yaitu para Pejabat eselon IV mengkuti prosesi tersebut di Ruang Mandala Bakti Praja Lantai IV.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Gresik mengingatkan kembali kepada para Pejabat tersebut, bahwa sejatinya ASN adalah pelayan masyarakat.

“Kewajiban ASN memberikan peyananan kepada segenap masyarakat agar masyarakat semakin baik, masyarakat merasa aman dan nyaman. Tugas kita dan ASN ini untuk memberikan pelayanan, memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat.” Tegasnya.

Kesan umum yang dahulu berkembang di masyarakat yang menganggap bahwa pemerintahan itu sulit, berbelit belit, dan birokrasinya panjang, sekarang harus berubah seiring perkembangan zaman.

“Setiap saat, anda harus melakukan perubahan kearah yang lebih baik, harus terus ditingkatkan sehingga masyarakat kian dimanjakan dengan berbagai kemudahan pelayanan”tandas Qosim.

Kepala BKD, Nadlif melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Reza Pahlevi dalam keterangannya mengatakan bahwa PKP 2021 yang dulu biasa kita kenal dengan Diklatpim, untuk kali ini berbeda.

“Selain  karena adanya pandemi Covid 19 yang mengharuskan kita untuk melaksanakan seluruh kegiatan ini dengan penyesuaian protokol kesehatan yang amat ketat. Ada hal lain yang berubah”. Jelasnya.

Dengan adanya pandemi covid, maka pembelajaran banyak dilakukan dengan sistim daring. Pelaksanaan tatap muka hanya bisa dilakukan apabila ada pembelajaran yang tidak mungkin dilaksanakan dengan virtual. Pembelajaran tatap muka hanya bisa dilakukan  beberapa kali saja dengan prosentase fifty fifty, artinya 50 persen peserta mengikuti tatap muka selebihnya virtual.

Diklat PKP yang dilaksanakan selama 94 hari ini, praktis peserta lebih banyak melaksanakan pembelajaran dari dari kantor OPDnya masing-masing. Hanya sesekali melakukan tatap muka misalnya untuk pembelajaran yang sulit via daring atau dalam melaksanakan bimbingan tugas.

sementara Marfuah Yuniati salah seorang peserta diklat menyatakan sangat menikmati ikut diklatpim IV kali ini. Meski sebagai siswa Diklat, dia masih bisa melaksanakan kegiatan tugas harian di kantor. tentu saja katanya hanya tugas yang tidak bisa di delegasikan kepada yang lain.    (humas /az/ di)

 

Jumat, 22 Januari 2021

PER 11 JANUARI 2021, KABUPATEN MALANG SIAP TERAPKAN PPKM


 

Januari 2021 penerapan PPKM dengan Instruksi dari Mendagri No 1 Tahun 2021. Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M didampangi Sekretaris Daerah, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM menghadiri Rapat koordinasi terkait Intruksi Mendagri Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Sabtu (9/1) siang. 

Di hadiri pula Kapolres Malang AKBP Hendri Umar , Komandan Kodim (Dandim 0818 Kabupaten Malang-Batu) Letkol Inf Yusub Dody Sandra , Forkopimda Kabupaten Malang dan Forkopimcam se Kabupaten Malang serta jajaran Muspika hingga jajaran perangkat desa di Kabupaten Malang.Dalam Rakor ini Bupati Malang mengatakan bahwa penerapan PPKM di Kabupaten Malang atas dasar instruksi sesuai dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. "Wilayah Kabupaten Malang akan memakai seluruh aturan sesuai dengan peraturan Kemendagri , tidak akan ada perubahan karena saya tidak akan memakai kebijakan sendiri yang nantinya akan bertentangan denvan peraturan yang telah di tentukan" Kata Abah Sapaan akrab Bupati Malang. Yang akan diterapakan ialah membatasi perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah WFH sebesar 75 persen dan kerja di kantor WFO sebesar 25 persen, Kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB, kegiatan belajar mengajar secara Daring, pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.Selain itu untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. "Saya berharap dengan dilakukannya PPKM ini Kabupaten Malang dapat mengurangi jumlah pasien Covid-19" harapnya. Kabupaten malang nantinya juga akan memperketat setiap jalur masuk dan keluar dari Kabupaten Malang, setiap wisatakan yang akan datang wajib melakukan rapid test antigen maupun antibodi. Tidak hanya wisatawan saja, tapi semua orang yang dari luar daerah masuk ke Kabupaten Malang, harus membawa surat keterangan rapid test antigen, antibodi maupun Swab PCR (ardi /balok).