Laman

Selasa, 20 April 2021

SIPEDULI (SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ONLINE)

SIPEDULI (SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ONLINE)




Inovasi SIPEDILI merupakan inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dikembangkan guna meminimalisir pelayanan tatap muka dalam masa pademi covid-19. SIPEDULI adalah sistem pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan via website di http://sipeduli.malangkab.go.id. Untuk pengurusan dokumen kependudukan melalui sipeduli warga harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Waktu pengambilan dokumen kependudukan akan diberitahukan melalui e-mail yang bersangkutan.

  • Pemohon
    • Mendapatkan balasan pengajuan melalui email yang telah didaftarkan.
    • Melakukan pengajuan dokumen kependudukan dengan mengklik menu pendaftaran dan memiliki jenis dokumen kependudukan yang ingin diurus;
    • Mengupload dokumen kk yang terakhir dimiliki;
    • Selanjutnya pemohon dapat login menggunakan akun yang telah dibuat;
    • Melakukan verifikasi email yang telah didaftarkan;
    •  Membuat akun pada website sipeduli.malangkab.go.id;
  • Petugas Operator Pelayanan:
    • Memeriksa Swafoto pemohon jika tidak sama dengan KTP-EL diminta pemohon yang mengurusnya sendiri;
    • Petugas mencetak Dokumen Permohonan.
    • Berkas Lengkap, diverifikasi dan diproses;
    • Berkas Tidak Lengkap, meminta pemohon untuk melengkapi;
    • Memeriksa kelengkapan persyaratan;
    • Memberikan resi pendaftaran;
    • Mencatat nomor pendaftaran;
  • KASI yang membidangi:
    • Mengkoreksi dan memverifikasi data pemohon;
    • Mengajukan untuk proses approval dokumen kependudukan kepada Kepala Dinas.
  • Kepala dinas: Melakukan approval dokumen kependudukan yang akan diterbitkan.
  • Petugas Pengambilan Online: Menyerahkan dokumen kependudukan yang telah jadi dan ditukar dengan dokumen pengajuan asli dari pemohon.

Jumat, 05 Maret 2021

Sengketa Tulungrejo | pengacara : Tanah Tidak Boleh Di Perjualbelikan



Gugatan perbuatan melawan hukum perkara Nomor 12/Pdt.G/2021 antara Dokter Widya Julianti melawan warga dusun sumbersari junggo desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji di nilai tidak tepat.

“ Dalam gugatan ini kami sebagai kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa tidak ada lagi proses jual beli, tanah tersebut merupakan tanah negara bebas, “ ungkap Nuryanto, S.H., M.H di Pengadilan Negeri Malang. 4/3/2021.

Menurutnya, tanah yang sekarang dimiliki dikelolah, ditempati, dirawat serta dibayar pajaknya oleh masyarakat Dusun Sumbersari Junggo Desa Tulungrejo tersebut dulunya merupakan tanah hak Erfpacht, tanah Hak Erfpacht merupakan Hak Guna Usaha jaman belanda, “ ungkapnya.

Dalam hal ini. Kata dia, merupakan tanah negara, siapapun tidak berhak memperjualbelikan obyek tanah negara, siapapun itu tidak terkecuali. Tanah Negara bekas guna usaha diperuntukkan untuk Masyarakat sekitar serta di mohon untuk dijadikan hak milik oleh Masyarakat sekitar berkewarganegaraan  Indonesia yang menempati, mengelola, merawat, serta membayar pajak, “ paparnya.

Dalam perkara ini, kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Widyagama ini, penggugat bukan sama sekali masyarakat sekitar tanah bekas perkebunan jaman belanda dimaksud walaupun penggugat warga negara Indonesia, penggugat merupakan penduduk Indonesia yang berdomisili jauh dari lokasi obyek tanah yang di klaim miliknya. Ini aneh ? ungkapnya heran.

Banyak saksi, katanya, di sekitar desa itu bahwa penggugat bukan penduduk sekitar dan tidak pernah dikenal warga masyarakat desa tulungrejo, tidak pernah juga penggugat berdomisili di sekitar desa tulungrejo, apalagi menempati, mengelola, merawat, dan membayar pajak, “ jelasnya.

Boleh, penggugat mendalilkan bahwa sertifikatnya paling benar dan sudah benar, namun sejarah tanah tidak ada yang bisa merubah apapun, masyarakat menempati tanah itu dikarenakan masyarakat tahu jika itu merupakan tanah negara dan mereka ini sebagian keturunan dari kakek neneknya warga masyarakat sekitar yang tau sejarah tanah dimaksud.

Untuk itu, tidak gampang masyarakat melaksanakan jual beli tanah yang masih bersengketa, perlu uji dari Pengadilan Negeri Malang, Pengadilan Tinggi Jawa Timur hingga Mahkamah Agung, “ Pungkasnya. /( rdi )

Sabtu, 23 Januari 2021

Pandemi, Diklatpim IV 2021 di Pemkab Gresik Via Daring


 

Gresik - Media Rakyat

Meski dibuka Wabup Qosim di Ruang Graita Belum berakhirnya pandemi covid 19 serta kebutuhan pelaksanaan pendidikan dan Latihan kepemimpinan. Akhirnya Pemerintah Kabupaten Gresik melaksanakan diklat pelatihan kepemimpinan pengawas (PKP) tahun 2021 dengan fasilitas via daring.

Pembukaan PKP ini sendiri berlangsung pada Selasa, (19/01/2021) oleh Wakil Bupati Gresik Dr. Mohammad Qosim di Ruang Graita Eka Praja. Tampak hadir Pj Sekretaris daerah Kabupaten Gresik Drs. Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno, Kepala BKD Kabupaten Gresik Drs. Nadlif, M.Si. Sementara diujung sana Kepala BPSDM Jawa Timur Aries Agung Paewai S.Sip, MM yang hadir secara virtual.

Eka Praja Lantai II, namun 30 orang peserta Diklat yaitu para Pejabat eselon IV mengkuti prosesi tersebut di Ruang Mandala Bakti Praja Lantai IV.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Gresik mengingatkan kembali kepada para Pejabat tersebut, bahwa sejatinya ASN adalah pelayan masyarakat.

“Kewajiban ASN memberikan peyananan kepada segenap masyarakat agar masyarakat semakin baik, masyarakat merasa aman dan nyaman. Tugas kita dan ASN ini untuk memberikan pelayanan, memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat.” Tegasnya.

Kesan umum yang dahulu berkembang di masyarakat yang menganggap bahwa pemerintahan itu sulit, berbelit belit, dan birokrasinya panjang, sekarang harus berubah seiring perkembangan zaman.

“Setiap saat, anda harus melakukan perubahan kearah yang lebih baik, harus terus ditingkatkan sehingga masyarakat kian dimanjakan dengan berbagai kemudahan pelayanan”tandas Qosim.

Kepala BKD, Nadlif melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Reza Pahlevi dalam keterangannya mengatakan bahwa PKP 2021 yang dulu biasa kita kenal dengan Diklatpim, untuk kali ini berbeda.

“Selain  karena adanya pandemi Covid 19 yang mengharuskan kita untuk melaksanakan seluruh kegiatan ini dengan penyesuaian protokol kesehatan yang amat ketat. Ada hal lain yang berubah”. Jelasnya.

Dengan adanya pandemi covid, maka pembelajaran banyak dilakukan dengan sistim daring. Pelaksanaan tatap muka hanya bisa dilakukan apabila ada pembelajaran yang tidak mungkin dilaksanakan dengan virtual. Pembelajaran tatap muka hanya bisa dilakukan  beberapa kali saja dengan prosentase fifty fifty, artinya 50 persen peserta mengikuti tatap muka selebihnya virtual.

Diklat PKP yang dilaksanakan selama 94 hari ini, praktis peserta lebih banyak melaksanakan pembelajaran dari dari kantor OPDnya masing-masing. Hanya sesekali melakukan tatap muka misalnya untuk pembelajaran yang sulit via daring atau dalam melaksanakan bimbingan tugas.

sementara Marfuah Yuniati salah seorang peserta diklat menyatakan sangat menikmati ikut diklatpim IV kali ini. Meski sebagai siswa Diklat, dia masih bisa melaksanakan kegiatan tugas harian di kantor. tentu saja katanya hanya tugas yang tidak bisa di delegasikan kepada yang lain.    (humas /az/ di)