Laman

Selasa, 13 Juli 2021

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Mengintruksikan Seluruh Puskesmas Di Surabaya, Jawa Timur, Buka 24 jam

            Wali Kota Surabaya ( Eri Cahyadi )

Media Rakyat News Surabaya: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengintruksikan seluruh puskesmas di Surabaya, Jawa Timur, buka 24 jam. Tujuannya untuk mempercepat pelayanan bagi masyarakat terpapar covid-19 dan mencegah penularannya tidak meluas. 

"Insyaallah hari ini puskesmas mulai buka 24 jam. Nanti di sana akan diperiksa sekaligus tes swab antigen," kata Eri, di Surabaya, Selasa, 13 Juli 2021.

Apabila swab antigen hasilnya dinyatakan negatif, lanjut Eri, pasien bergejala ringan harus langsung menjalani isolasi dan mendapatkan obat-obatan. Sedangkan pasien bergejala sedang atau berat akan langsung dirujuk ke rumah sakit. 

"Jadi kita tidak perlu menunggu hasil swab PCR baru isolasi. Nanti malah semakin menularkan orang-orang disekitar kita," terang Eri. 

Menurut Eri, langkah itu penting dilakukan agar pada saat warga di periksa, baik ke puskesmas maupun rumah sakit, tidak dengan kondisi yang sudah parah. Oleh sebab itu, Eri menekankan agar RT/RW aktif memantau kondisi warganya.

"Jangan sampai ada warga ada yang tidak tertangani. Kita sudah menambah ambulance dan jam operasional Puskesmas 24 jam," ucap dia. 

Eri berpesan kepada seluruh warga Surabaya agar memperketat protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas. Eri berharap seluruh masyarakat kompak mematuhi aturan sehingga pandemi covid-19 segera selesai. 

"Saya butuh bantuan seluruh warga untuk komitmen, dan mudah-mudahan badai pandemi ini segera berakhir, amin," pinta dia. 

Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, Achmad Fauzi Mengimbau Masyarakat Agar Lebih Menjaga Pola Hidup Sehat Agar Imunnya Tetap Terjaga

             Bupati Sumenep ( Achmad Fauzi )

Saat ini wilayah Sumenep, Madura, Jawa Timur memasuki musim pancaroba dengan cuaca suhu yang lebih dingin dari biasanya. Kondisi ini terjadi di beberapa wilayah termasuk Pulau Jawa.

Fenomena suhu lebih dingin dari biasanya yang terjadi belakangan ini disebut sebagai fenomena Bediding. Bediding sendiri adalah istilah yang digunakan masyarakat Jawa untuk menamai fenomena suhu udara dingin di malam hari saat musim kemarau.

Fenomena Bediding ini bakal terjadi sepanjang musim kemarau, dan akan terasa lebih dingin ketika puncak kemarau saat kondisi langit benar-benar cerah dalam waktu yang lama.

Menyikapi adanya fenomena tersebut, Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, Achmad Fauzi mengimbau masyarakat agar lebih menjaga pola hidup sehat agar imunnya tetap terjaga.

“Tetap jaga imun (daya tahan tubuh dengan pola hidup sehat agar tak mudah sakit. Kalau tidak terlalu penting, jangan keluar rumah dulu. Terutama di malam hari,” ujarnya.

Apalagi, sambungnya, saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19 dan sedang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa-Bali.

“Sekali lagi, tetap jaga kesehatan dan disiplin menjalankan protokol kesehatan serta taati aturan PPKM darurat yang ada. Mari kita bersama-sama saling jaga. Semoga kita semua terhindar dari segala macam penyakit, dan pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” tambahnya.

Sekadar diketahui, diolah dari beberapa sumber, di antara dampak fenomena Bediding terhadap kesehatan ialah dapat menurunkan imun tubuh akan merasa lebih kedinginan dari biasanya, suhu berisiko memperparah komorbid (penyakit bawaan) dan kondisi kesehatan yang menurun akan mempermudah penularan Covid-19. ( AR )

Selasa, 20 April 2021

SIPEDULI (SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ONLINE)

SIPEDULI (SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ONLINE)




Inovasi SIPEDILI merupakan inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dikembangkan guna meminimalisir pelayanan tatap muka dalam masa pademi covid-19. SIPEDULI adalah sistem pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan via website di http://sipeduli.malangkab.go.id. Untuk pengurusan dokumen kependudukan melalui sipeduli warga harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Waktu pengambilan dokumen kependudukan akan diberitahukan melalui e-mail yang bersangkutan.

  • Pemohon
    • Mendapatkan balasan pengajuan melalui email yang telah didaftarkan.
    • Melakukan pengajuan dokumen kependudukan dengan mengklik menu pendaftaran dan memiliki jenis dokumen kependudukan yang ingin diurus;
    • Mengupload dokumen kk yang terakhir dimiliki;
    • Selanjutnya pemohon dapat login menggunakan akun yang telah dibuat;
    • Melakukan verifikasi email yang telah didaftarkan;
    •  Membuat akun pada website sipeduli.malangkab.go.id;
  • Petugas Operator Pelayanan:
    • Memeriksa Swafoto pemohon jika tidak sama dengan KTP-EL diminta pemohon yang mengurusnya sendiri;
    • Petugas mencetak Dokumen Permohonan.
    • Berkas Lengkap, diverifikasi dan diproses;
    • Berkas Tidak Lengkap, meminta pemohon untuk melengkapi;
    • Memeriksa kelengkapan persyaratan;
    • Memberikan resi pendaftaran;
    • Mencatat nomor pendaftaran;
  • KASI yang membidangi:
    • Mengkoreksi dan memverifikasi data pemohon;
    • Mengajukan untuk proses approval dokumen kependudukan kepada Kepala Dinas.
  • Kepala dinas: Melakukan approval dokumen kependudukan yang akan diterbitkan.
  • Petugas Pengambilan Online: Menyerahkan dokumen kependudukan yang telah jadi dan ditukar dengan dokumen pengajuan asli dari pemohon.

Jumat, 05 Maret 2021

Sengketa Tulungrejo | pengacara : Tanah Tidak Boleh Di Perjualbelikan



Gugatan perbuatan melawan hukum perkara Nomor 12/Pdt.G/2021 antara Dokter Widya Julianti melawan warga dusun sumbersari junggo desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji di nilai tidak tepat.

“ Dalam gugatan ini kami sebagai kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa tidak ada lagi proses jual beli, tanah tersebut merupakan tanah negara bebas, “ ungkap Nuryanto, S.H., M.H di Pengadilan Negeri Malang. 4/3/2021.

Menurutnya, tanah yang sekarang dimiliki dikelolah, ditempati, dirawat serta dibayar pajaknya oleh masyarakat Dusun Sumbersari Junggo Desa Tulungrejo tersebut dulunya merupakan tanah hak Erfpacht, tanah Hak Erfpacht merupakan Hak Guna Usaha jaman belanda, “ ungkapnya.

Dalam hal ini. Kata dia, merupakan tanah negara, siapapun tidak berhak memperjualbelikan obyek tanah negara, siapapun itu tidak terkecuali. Tanah Negara bekas guna usaha diperuntukkan untuk Masyarakat sekitar serta di mohon untuk dijadikan hak milik oleh Masyarakat sekitar berkewarganegaraan  Indonesia yang menempati, mengelola, merawat, serta membayar pajak, “ paparnya.

Dalam perkara ini, kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Widyagama ini, penggugat bukan sama sekali masyarakat sekitar tanah bekas perkebunan jaman belanda dimaksud walaupun penggugat warga negara Indonesia, penggugat merupakan penduduk Indonesia yang berdomisili jauh dari lokasi obyek tanah yang di klaim miliknya. Ini aneh ? ungkapnya heran.

Banyak saksi, katanya, di sekitar desa itu bahwa penggugat bukan penduduk sekitar dan tidak pernah dikenal warga masyarakat desa tulungrejo, tidak pernah juga penggugat berdomisili di sekitar desa tulungrejo, apalagi menempati, mengelola, merawat, dan membayar pajak, “ jelasnya.

Boleh, penggugat mendalilkan bahwa sertifikatnya paling benar dan sudah benar, namun sejarah tanah tidak ada yang bisa merubah apapun, masyarakat menempati tanah itu dikarenakan masyarakat tahu jika itu merupakan tanah negara dan mereka ini sebagian keturunan dari kakek neneknya warga masyarakat sekitar yang tau sejarah tanah dimaksud.

Untuk itu, tidak gampang masyarakat melaksanakan jual beli tanah yang masih bersengketa, perlu uji dari Pengadilan Negeri Malang, Pengadilan Tinggi Jawa Timur hingga Mahkamah Agung, “ Pungkasnya. /( rdi )